Api di Bulan Ramadan: Ketika Rumah Dibakar, Keadilan Masih Dicari di Desa Awo

Penulis: Alimuddin
Pemred Group Palapa Media (Majalah Suara Palapa, Suarapalapa.id & Palapainfo)

WAJO — Malam di Desa Awo kini terasa lebih panjang dari biasanya.
Angin yang berhembus dari hamparan kebun tak lagi sekadar membawa aroma tanah basah, tetapi juga menyisakan ingatan tentang api yang pernah menyala, api yang melalap sebuah rumah dan menyisakan kegelisahan di tengah bulan suci Ramadan.

Di saat umat Muslim menundukkan kepala dalam doa, menahan lapar dan dahaga demi menjemput keberkahan, seorang warga bernama Zainuddin justru harus menatap puing-puing rumahnya dengan perasaan yang sulit dijelaskan.

Sudah sepekan berlalu sejak peristiwa kebakaran yang menghanguskan rumahnya di kawasan perkebunan Desa Awo, Kecamatan Keera, Kabupaten Wajo. Namun hingga kini, kejelasan hukum yang diharapkan warga masih terasa jauh.

Ramadan yang mestinya menjadi bulan ketenangan berubah menjadi minggu-minggu penuh kecemasan.

Rumah yang Menjadi Abu

Kebakaran itu terjadi pada Rabu, 26 Februari 2026.
Api melalap rumah sederhana milik Zainuddin yang berdiri di area perkebunan yang dikelola PT Kijang Jantan.

Rumah itu bukan sekadar bangunan kayu dan seng. Di sanalah seorang penggarap kebun menyimpan harapan, tempat keluarga berlindung dari hujan dan malam panjang.

Namun dalam hitungan jam, semuanya berubah menjadi abu.

Banyak pihak menduga peristiwa tersebut bukanlah musibah biasa. Ada dugaan kuat bahwa rumah itu dibakar secara sengaja oleh pihak-pihak tertentu yang memiliki kepentingan terhadap kawasan tersebut.

Lokasi tempat rumah itu berdiri berada di lahan yang dikelola secara sah oleh PT Kijang Jantan berdasarkan Surat Kuasa Pengelolaan dan Pengawasan Lokasi Perkebunan tertanggal 24 Juli 2024, yang juga diketahui Pemerintah Desa Awo.

Bagi warga sekitar, kebakaran itu bukan hanya soal kerugian materi. Lebih dari itu, ia menyisakan luka psikologis — rasa takut yang diam-diam menjalar di tengah masyarakat.

Dugaan Tindak Pidana Serius

Dalam hukum pidana Indonesia, membakar rumah bukan perkara sepele.
Jika terbukti dilakukan dengan sengaja, tindakan tersebut dapat dijerat Pasal 187 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman berat.

Namun persoalannya tidak berhenti pada pasal hukum.

Rumah bagi manusia adalah benteng terakhir. Ia adalah tempat seorang ayah pulang dari kerja, tempat anak-anak tertidur tanpa rasa takut, tempat keluarga merajut harapan sederhana.

Ketika rumah dibakar, yang hangus bukan hanya dinding dan atap.
Yang terbakar juga adalah rasa aman.

Jejak Intimidasi yang Menghantui

Menurut keterangan pengelola perkebunan, kebakaran tersebut diduga bukan peristiwa yang berdiri sendiri.

Sebelum kejadian itu, berbagai gangguan keamanan disebut telah terjadi di kawasan yang sama. Mulai dari dugaan intimidasi terhadap pekerja, ancaman, penyerobotan lahan, hingga pencurian kayu oleh sekelompok orang yang diduga memiliki kepentingan terhadap kawasan tersebut.

Serangkaian kejadian itu bahkan telah dilaporkan kepada Polsek Keera sejak 15 Desember 2025.

Namun hingga saat ini, menurut pihak pelapor, belum terlihat langkah penegakan hukum yang signifikan. Belum ada garis polisi di lokasi, belum tampak pemeriksaan yang intensif terhadap pihak-pihak yang sebelumnya dilaporkan.

Situasi ini menimbulkan kekhawatiran baru: bahwa lambannya respons aparat dapat memberi ruang bagi intimidasi untuk terus terjadi.

Ramadan, Ujian Bagi Nurani

Bulan Ramadan selalu datang membawa pesan yang sama: menahan diri dari kezaliman dan memperkuat keberanian membela kebenaran.

Dalam ajaran Islam, membela orang yang tertindas bukan hanya kewajiban sosial, tetapi juga tanggung jawab moral dan spiritual.

Karena itu, bagi banyak orang, peristiwa di Desa Awo bukan sekadar perkara hukum. Ia menjadi ujian bagi nurani.

Apakah negara benar-benar hadir untuk melindungi warganya?

Ataukah keadilan akan kembali berjalan pelan, sementara rasa takut lebih dulu tumbuh di tengah masyarakat?

Negara yang Diharapkan Hadir

Secara hukum, aparat kepolisian memiliki kewajiban melakukan penyelidikan terhadap setiap peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana. Ketentuan ini tercantum dalam KUHAP, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, serta Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2012 tentang Penyelidikan dan Penyidikan Tindak Pidana.

Artinya, penyelidikan dapat dilakukan bahkan tanpa menunggu laporan resmi dari korban.

Dalam perspektif hak asasi manusia, negara memiliki kewajiban memastikan setiap warga terlindungi dari ancaman kekerasan dan intimidasi.

Jika dugaan tindak pidana serius dibiarkan tanpa penanganan yang transparan dan profesional, kepercayaan publik terhadap keadilan perlahan dapat terkikis.

Desakan Penegakan Hukum

Perwakilan PT Kijang Jantan, Muhammad Tang, Aras, dan Nuryamin, menegaskan bahwa kasus ini harus dipandang serius.

Menurut mereka, peristiwa ini bukan hanya menyangkut kerugian materi, tetapi juga menyangkut keselamatan warga serta kepastian hukum bagi masyarakat yang bekerja di kawasan tersebut.

Mereka mendesak aparat kepolisian segera mengambil langkah konkret, mulai dari olah tempat kejadian perkara secara profesional, pemasangan garis polisi, pemeriksaan saksi-saksi, hingga penetapan tersangka jika telah ditemukan minimal dua alat bukti yang sah.

Selain itu, mereka juga meminta perlindungan hukum bagi masyarakat dan para pengelola yang beraktivitas di kawasan tersebut.

Harapan yang Tidak Ikut Terbakar

Di Desa Awo, Ramadan tetap berjalan.
Adzan magrib tetap berkumandang.
Lampu-lampu rumah tetap menyala ketika warga berbuka puasa.

Namun di antara semua itu, ada satu harapan yang masih menggantung.

Bahwa negara tidak akan diam.
Bahwa hukum tidak akan berjalan terlalu lambat.
Bahwa keadilan, seperti doa yang diangkat saat Ramadan, pada akhirnya akan menemukan jalannya.

Sebab bagi warga Desa Awo, keadilan bukan hanya soal pasal dan undang-undang.

Ia adalah tentang rasa aman untuk pulang ke rumah, tanpa takut rumah itu akan kembali menjadi abu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *