ILUSTRASI
PALAPA MEDIA GROUP
Berani Bersikap, Tegas dalam Nurani
TAJUK RENCANA PALAPA
Sikap Redaksi untuk Kepentingan Publik
Ada perkara yang bermula dari sebuah kejadian di lingkungan kerja, tetapi kemudian mengetuk pintu yang lebih besar: pintu hukum, pintu etik, dan pada akhirnya pintu nurani sebuah lembaga publik.
Di Bone, persoalan itu kini menjadi perhatian masyarakat setelah seorang staf Sekretariat DPRD Bone, Yuli Nofita Sari, melaporkan Ketua DPRD Bone, Andi Tenri Walinonong, ke Polres Bone atas dugaan penganiayaan.
Laporan tersebut dibuat pada 22 Juli 2026 dan tercatat dengan nomor STTLP/450/VII/2026/SPKT/RES BONE/POLDA SULSEL. Polres Bone membenarkan adanya laporan tersebut dan perkara kemudian diproses melalui tahapan penanganan hukum.
Dalam pemberitaan, Yuli mengaku mengalami perlakuan kasar ketika berada di kantin DPRD Bone. Ia menyampaikan bahwa dirinya dilempari wadah kue, disiram air, dan dilempari botol.
Namun semua keterangan tersebut tetap harus ditempatkan sebagai keterangan dari pihak pelapor, bukan sebagai fakta hukum yang telah diputuskan.
Sebab sampai hari ini, perkara tersebut masih berada dalam proses hukum.
Di sinilah pers harus berhati-hati.
Laporan bukan putusan. Dugaan bukan vonis. Dan pemberitaan bukan ruang untuk mengadili seseorang.
Palapa memandang prinsip tersebut harus menjadi pagar utama dalam memberitakan perkara ini.
Namun kehati-hatian pers tidak boleh pula dimaknai sebagai alasan untuk mengabaikan sebuah persoalan yang menyangkut kepentingan publik.
Justru karena yang dilaporkan adalah seorang pimpinan lembaga perwakilan rakyat, perkara ini memiliki dimensi yang lebih luas daripada hubungan personal antara pelapor dan pihak yang dilaporkan.
Ada dimensi hukum.
Ada dimensi etik.
Dan ada dimensi kehormatan lembaga.
Dari Laporan Polisi ke Pintu Etik
Setelah laporan dugaan penganiayaan tersebut masuk ke Polres Bone, persoalan berkembang ke ranah etik DPRD.
Yuli sebelumnya menyatakan tidak memilih jalan damai dan menyampaikan rencana membawa persoalan tersebut ke Badan Kehormatan DPRD Bone. Pada saat itu, Ketua BK DPRD Bone, Bahtiar Malla, menyatakan pihaknya menunggu aduan resmi dan menegaskan bahwa dugaan pelanggaran etik harus ditentukan berdasarkan bukti dan saksi.
Dalam perkembangan berikutnya, Corong Literasi Pusat Kajian dan Edukasi (Collipujie) mengambil langkah dengan mengajukan aduan dugaan pelanggaran kode etik terhadap Ketua DPRD Bone, Andi Tenri Walinonong.
Aduan tersebut kemudian ditindaklanjuti Badan Kehormatan DPRD Bone.
Pada Kamis (13/8/2026), BK DPRD Bone melakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan administrasi aduan. Dari pemeriksaan itu ditemukan sejumlah kekurangan yang harus dilengkapi sebelum laporan dapat diregistrasi.
Ketua BK DPRD Bone, Bahtiar Malla, memberikan waktu tujuh hari kepada pihak pengadu untuk memperbaiki dan melengkapi dokumen sesuai tata beracara.
Persyaratan tersebut antara lain menyangkut tujuan surat pengaduan, identitas pengadu, identitas pihak yang diadukan, uraian peristiwa yang diduga sebagai pelanggaran kode etik, serta bukti awal.
Secara kelembagaan, langkah tersebut patut dihormati.
Sebuah lembaga yang bekerja berdasarkan aturan memang harus memastikan bahwa setiap pengaduan memenuhi persyaratan sebelum masuk ke tahapan pemeriksaan.
Pada Jumat (14/8/2026), Ketua Collipujie, Andi Afdal, menyerahkan kelengkapan administrasi tersebut ke bagian umum DPRD Bone.
Dengan demikian, proses aduan kini menunggu disposisi pimpinan DPRD Bone untuk kemudian ditindaklanjuti Badan Kehormatan.
Sikap Palapa
Palapa memandang persoalan ini tidak boleh dibiarkan berhenti sebagai polemik, apalagi berubah menjadi pertarungan opini antara pihak pelapor dan pihak yang dilaporkan.
Palapa berpandangan bahwa proses hukum di Polres Bone harus berjalan secara profesional, objektif, dan berdasarkan alat bukti yang sah.
Pada saat yang sama, proses etik di Badan Kehormatan DPRD Bone juga patut berjalan sesuai tata beracara setelah persyaratan administrasinya dipenuhi.
Sikap Palapa jelas: hukum harus diberi ruang untuk menemukan kebenaran, sementara mekanisme etik harus diberi ruang untuk menjaga kehormatan lembaga.
Keduanya tidak perlu dipertentangkan.
Proses hukum bertugas menguji ada atau tidaknya unsur tindak pidana.
Sementara mekanisme etik bertugas menilai persoalan dari sudut kepatutan, tata tertib, etika jabatan, dan kehormatan lembaga.
Karena itu, proses etik tidak boleh menjadi pengadilan sebelum waktunya. Namun proses etik juga tidak semestinya berhenti hanya karena persoalan yang sama sedang ditangani aparat penegak hukum.
Palapa tidak berpihak kepada pelapor ataupun terlapor. Palapa berpihak kepada kebenaran, hukum, etika, dan kepentingan publik.
Itulah batas yang harus dijaga.
Jika dugaan tersebut tidak terbukti, maka pihak yang dilaporkan berhak mendapatkan pemulihan nama baik.
Jika dalam proses pemeriksaan ditemukan pelanggaran, maka ketentuan etik harus ditegakkan tanpa pandang bulu.
Dengan demikian, siapa pun hasil akhirnya, lembaga tetap memperoleh sesuatu yang sangat penting: kepastian.
Jangan Jadikan Jabatan sebagai Tameng
Dalam perkara yang melibatkan pejabat publik, satu prinsip harus dijaga bersama: jabatan tidak boleh menjadi tameng dari proses pemeriksaan.
Namun prinsip yang sama juga berlaku sebaliknya.
Jabatan seseorang tidak boleh dijadikan alasan untuk menyatakan dirinya bersalah sebelum proses hukum dan etik selesai.
Di situlah asas keadilan menemukan tempatnya.
Masyarakat tidak membutuhkan penghakiman yang tergesa-gesa. Masyarakat membutuhkan proses yang terang.
Karena itu, Palapa mendorong Polres Bone untuk menangani laporan tersebut secara profesional, objektif, dan transparan sesuai kewenangan serta ketentuan hukum yang berlaku.
Palapa juga mendorong Badan Kehormatan DPRD Bone untuk memproses aduan Collipujie secara objektif setelah seluruh persyaratan dinyatakan lengkap.
Dengarkan pihak pengadu.
Berikan ruang yang adil kepada pihak yang diadukan.
Periksa bukti.
Panggil saksi.
Dan ambillah keputusan berdasarkan fakta, bukan tekanan opini.
Inilah bentuk keberanian kelembagaan yang sesungguhnya.
Menjaga Martabat Rumah Rakyat
DPRD adalah rumah perwakilan rakyat.
Di dalam gedung itu terdapat mandat masyarakat yang diberikan melalui proses demokrasi.
Karena itu, setiap persoalan yang menyentuh perilaku, etika, dan kehormatan pimpinan maupun anggota DPRD pada akhirnya bersentuhan dengan kepercayaan publik.
Kita tidak boleh menganggap setiap laporan sebagai serangan terhadap lembaga.
Sebaliknya, laporan juga tidak boleh dianggap sebagai bukti bahwa seseorang telah bersalah.
Laporan adalah pintu untuk mencari kebenaran.
Dan lembaga yang sehat semestinya tidak takut membuka pintu tersebut.
Sebab kehormatan tidak dibangun dengan menutup persoalan.
Kehormatan dibangun dengan keberanian menyelesaikan persoalan melalui aturan.
Di sinilah Badan Kehormatan DPRD Bone mempunyai peran yang sangat penting.
BK bukanlah lembaga untuk mencari-cari kesalahan anggota DPRD. Ia adalah salah satu instrumen untuk memastikan bahwa kehormatan jabatan wakil rakyat tetap berada dalam koridor etika dan kepatutan.
Maka proses yang objektif akan menjadi jauh lebih berharga daripada keputusan yang tergesa-gesa.
Pers Harus Menjadi Penjaga Kebenaran
Bagi Palapa, perkara ini juga menjadi pengingat bahwa pers memiliki tanggung jawab yang tidak kalah penting.
Media tidak boleh menjadi pengeras suara bagi kemarahan.
Media juga tidak boleh menjadi alat pembelaan bagi kekuasaan.
Pers harus berdiri di antara fakta dan kepentingan publik.
Setiap perkembangan harus diuji.
Setiap tuduhan harus diberi konteks.
Setiap pihak yang diberitakan harus diberi ruang yang wajar untuk memberikan penjelasan.
Dan setiap dugaan harus tetap disebut sebagai dugaan sampai ada keputusan hukum yang berkekuatan sesuai ketentuan.
Undang-Undang Pers memberikan ruang bagi masyarakat untuk memperoleh informasi sekaligus mengenal hak jawab dan hak koreksi apabila terdapat informasi yang merugikan atau keliru.
Karena itu, Palapa membuka ruang bagi pihak-pihak yang berkepentingan untuk menyampaikan klarifikasi atau hak jawab sepanjang memenuhi ketentuan jurnalistik.
Itulah cara pers menjaga dirinya sendiri agar tidak berubah dari penjaga demokrasi menjadi bagian dari persoalan.
Keadilan Tidak Boleh Tergesa-gesa
Pada akhirnya, perkara ini bukan sekadar tentang seorang staf dan seorang Ketua DPRD.
Ada sesuatu yang lebih besar yang sedang dipertaruhkan: kepercayaan masyarakat terhadap hukum, etika, dan lembaga perwakilan rakyat.
Maka jangan biarkan persoalan ini berubah menjadi perang narasi.
Jangan pula membiarkan proses hukum dan etik berjalan dalam bayang-bayang tekanan.
Biarkan polisi bekerja.
Biarkan Badan Kehormatan bekerja.
Biarkan semua pihak menyampaikan keterangan.
Dan biarkan bukti berbicara.
Palapa percaya, kebenaran tidak membutuhkan kegaduhan untuk menjadi benar.
Ia hanya membutuhkan keberanian untuk dicari.
Allah SWT mengajarkan manusia untuk menegakkan keadilan dan tidak membiarkan kebencian terhadap seseorang mendorong manusia berlaku tidak adil.
Pesan itu menjadi semakin bermakna ketika yang sedang diuji adalah mereka yang menerima amanah publik.
Sebab kekuasaan hanyalah titipan.
Jabatan hanyalah sementara.
Tetapi jejak dari cara seseorang menggunakan amanah dapat tinggal jauh lebih lama daripada masa jabatannya.
Ketika Amanah Diuji
Karena itu, Palapa memilih berdiri pada satu garis yang sederhana tetapi tegas:
Hormati proses hukum. Tegakkan mekanisme etik. Lindungi hak semua pihak. Dan jangan hukum seseorang sebelum kebenaran ditemukan.
Jika benar, kebenaran harus mendapatkan tempat.
Jika keliru, kekeliruan harus dikoreksi.
Jika tidak terbukti, nama baik harus dipulihkan.
Dan jika terbukti terdapat pelanggaran, aturan harus ditegakkan.
Begitulah seharusnya hukum dan etik bekerja.
Bukan untuk memenangkan seseorang.
Bukan untuk menjatuhkan seseorang.
Tetapi untuk memastikan bahwa keadilan tidak kehilangan arah.
Sebab bagi Palapa, kehormatan DPRD Bone bukan terletak pada kemampuan menutup sebuah persoalan, melainkan pada keberanian membuka, memeriksa, dan menyelesaikannya secara bermartabat.
Dan bagi pers, keberanian terbesar bukanlah menulis paling keras.
Keberanian terbesar adalah menulis dengan benar ketika banyak pihak ingin kebenaran berpihak kepada mereka.
Di situlah nurani diuji.
Di situlah kemerdekaan pers menemukan maknanya.
Dan di situlah sebuah amanah, baik amanah jabatan maupun amanah jurnalistik, harus dipertanggungjawabkan, bukan hanya kepada manusia, tetapi kelak kepada Allah SWT.
Redaksi Palapa Media Group
Berani Bersikap, Tegas dalam Nurani





