Surat Penyetaraan Gibran Diuji di PTUN: Antara Dokumen dan Kewenangan

BREAKING NEWS189 Dilihat

ILUSTRASI

PALAPA MEDIA GROUP
Berani Bersikap, Tegas dalam Nurani

FEATURE PALAPA
Kisah Kemanusiaan di Balik Fakta

Oleh: Alimuddin
Pemred Palapa Media Group

Ada kalanya sebuah lembar keputusan negara tampak sederhana di atas meja. Hanya beberapa halaman, sejumlah kalimat administratif, sebuah tanda tangan dan cap kewenangan.

Namun, ketika keputusan itu menyangkut dokumen pendidikan seorang pejabat tinggi negara, setiap kata di dalamnya dapat membawa pertanyaan yang jauh lebih besar.

Pertanyaan itulah yang kini bergerak ke ruang Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Surat Keterangan Penyetaraan Ijazah yang berkaitan dengan riwayat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menjadi objek gugatan dalam perkara tata usaha negara yang diajukan pemerhati pendidikan Mercy Smart bersama tim kuasa hukum/advokasi.

Perkara tersebut saat ini masih berada pada tahap awal persidangan, yakni Pemeriksaan Persiapan, yang berlangsung secara tertutup.

Dengan demikian, belum waktunya sebuah tuduhan diperlakukan sebagai kebenaran. Begitu pula belum waktunya sebuah keputusan administratif dianggap pasti benar tanpa melalui pengujian.

Sebab pengadilan bukan panggung untuk mencari siapa yang paling keras bersuara.

Pengadilan adalah tempat sebuah keputusan diuji dengan hukum.

Yang Digugat Bukan Gibran

Satu hal penting perlu ditegaskan sejak awal.

Perkara tersebut tidak menempatkan Gibran Rakabuming Raka sebagai tergugat secara personal.

Yang menjadi objek perkara adalah Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) berupa Surat Keterangan Penyetaraan Ijazah yang diterbitkan oleh kementerian atau pejabat tata usaha negara yang berwenang menerbitkannya.

Pihak yang digugat adalah kementerian atau pejabat TUN penerbit keputusan tersebut, yakni Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) atau pejabat yang menerbitkan surat penyetaraan.

Posisi ini penting secara jurnalistik sekaligus secara hukum.

Sebab perkara tata usaha negara pada dasarnya menguji tindakan atau keputusan badan/pejabat pemerintahan.

Karena itu, pokok persoalannya bukan sekadar apakah seseorang memiliki atau tidak memiliki ijazah, melainkan apakah sebuah keputusan administrasi negara telah diterbitkan oleh pejabat yang berwenang, berdasarkan prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.

Di situlah perkara ini menemukan jantung persoalannya.

Enam Bulan dan Pertanyaan tentang Penyetaraan

Dalam materi yang disampaikan pihak penggugat, salah satu persoalan yang dipersoalkan berkaitan dengan riwayat pendidikan Gibran di UTS Insearch, Sydney, Australia.

Pihak penggugat mempertanyakan proses penyetaraan pendidikan tersebut, khususnya mengenai program pendidikan yang disebut ditempuh selama sekitar enam bulan dan kaitannya dengan penyetaraan pada jenjang pendidikan setara SMK.

Pertanyaan itu kemudian mengerucut pada satu persoalan:

Bagaimana dasar hukum dan mekanisme yang digunakan negara dalam melakukan penyetaraan tersebut?

Pertanyaan tersebut belum merupakan kesimpulan hukum.

Ia adalah bagian dari persoalan yang sedang diajukan untuk diuji.

Dalam pemberitaan sebelumnya, pihak yang mendampingi penggugat menyampaikan keberatan mengenai perbedaan antara durasi program yang disebut enam bulan dengan masa pendidikan SMK yang secara umum ditempuh selama tiga tahun.

Tetapi sekali lagi, ukuran akhirnya bukan opini di ruang publik.

Ukuran akhirnya adalah hukum dan bukti yang diperiksa oleh pengadilan.

Ketika Nomenklatur Menjadi Persoalan

Pemeriksaan Persiapan yang berlangsung di PTUN Jakarta kemudian membawa perkara tersebut pada wilayah yang lebih teknis.

Majelis Hakim PTUN disebut menyoroti persoalan nomenklatur dan kewenangan instansi yang tercantum dalam Surat Keterangan Penyetaraan Ijazah tersebut.

Menurut informasi yang diperoleh Palapa, terdapat sejumlah unsur yang menjadi perhatian dalam dokumen itu.

Di satu sisi terdapat konsep penyetaraan yang berkaitan dengan pendidikan nonformal.

Di sisi lain tercantum label Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) yang berkaitan dengan lingkup Direktorat Jenderal Vokasi.

Sementara pada bagian lain terdapat tanda tangan pejabat dari lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen).

Persoalan tersebut kemudian tidak berhenti pada soal istilah.

Ia menyentuh pertanyaan yang lebih mendasar:

Siapa sebenarnya pejabat yang mempunyai kewenangan menerbitkan keputusan tersebut?

Sebab dalam administrasi pemerintahan, kewenangan bukan sekadar nama jabatan.

Kewenangan adalah dasar sah bagi seseorang untuk mengambil keputusan atas nama negara.

Ketika kewenangan dipertanyakan, maka prosedur, dasar hukum dan struktur kelembagaan yang melahirkan sebuah keputusan juga patut diperiksa.

Dua Direktorat Jenderal akan Dimintai Klarifikasi

Pemeriksaan Persiapan belum memasuki tahap pembacaan gugatan secara terbuka untuk umum.

Majelis Hakim masih memeriksa aspek-aspek awal yang diperlukan untuk memastikan perkara dapat berjalan sesuai hukum acara.

Dalam tahapan berikutnya, majelis disebut berencana memanggil dua Direktorat Jenderal terkait di lingkungan kementerian untuk memberikan klarifikasi.

Langkah tersebut diarahkan untuk memperoleh penjelasan mengenai persoalan kewenangan dan keabsahan pejabat yang menerbitkan dokumen penyetaraan.

Artinya, proses hukum masih berjalan.

Belum ada putusan yang menyatakan Surat Keterangan Penyetaraan Ijazah tersebut sah atau tidak sah.

Belum ada pula putusan yang menyatakan dalil pihak penggugat terbukti atau tidak terbukti.

Semua masih berada dalam ruang pemeriksaan.

Dan justru di sinilah hukum menemukan maknanya.

Dari Kertas ke Pertanggungjawaban Negara

Dokumen pendidikan bukan sekadar kumpulan huruf dan angka.

Di dalamnya terdapat perjalanan seseorang menempuh pendidikan, memenuhi persyaratan, memperoleh pengakuan dan kemudian menggunakan pengakuan itu dalam kehidupan publik.

Ketika dokumen tersebut diterbitkan atau disahkan oleh negara, maka terdapat tanggung jawab administratif yang menyertainya.

Negara harus dapat menjelaskan dari mana kewenangan itu berasal.

Prosedurnya bagaimana.

Persyaratannya apa.

Dan siapa yang bertanggung jawab ketika keputusan tersebut dipersoalkan.

Karena itu, perkara ini semestinya tidak dipandang hanya sebagai polemik tentang seorang Wakil Presiden.

Lebih luas dari itu, perkara ini menyentuh integritas tata kelola administrasi pendidikan dan kewibawaan keputusan negara.

Jika seluruh prosedur telah ditempuh sesuai ketentuan, proses hukum semestinya menjadi ruang untuk memperjelas dan menguatkan kepastian tersebut.

Sebaliknya, jika ditemukan persoalan dalam kewenangan atau prosedur, hukum juga menyediakan mekanisme untuk memperbaikinya.

Publik Berhak Bertanya, Hukum Berhak Menjawab

Perkara ini juga hadir setelah sebelumnya Komisi Informasi Pusat memutus sengketa informasi mengenai dokumen penyetaraan pendidikan Gibran.

Dalam putusan yang dibacakan pada Maret 2026, KIP menyatakan salinan surat keterangan kesetaraan pendidikan Grade 12 UTS Insearch Sydney 2006 atas nama Gibran sebagai informasi terbuka. KIP juga menyatakan dokumen evaluasi serta notulensi tim penilai kesetaraan ijazah sebagai informasi terbuka, dengan pemberian informasi dilakukan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

Fakta tersebut menunjukkan bahwa dokumen pendidikan Gibran telah menjadi bagian dari proses hukum dan keterbukaan informasi publik.

Kini persoalannya memasuki ruang yang berbeda.

Jika KIP berbicara mengenai akses terhadap informasi, PTUN menguji keputusan administrasi negara yang menjadi objek sengketa.

Dua ranah tersebut tidak boleh dicampuradukkan.

Namun keduanya memperlihatkan satu hal yang sama:

dokumen yang berkaitan dengan kepentingan publik membutuhkan transparansi dan pertanggungjawaban.

Jangan Mendahului Hakim

Di tengah derasnya percakapan publik, godaan untuk membuat kesimpulan memang besar.

Ada yang melihat perkara ini sebagai bukti kesalahan.

Ada pula yang mungkin melihatnya sebagai serangan politik.

Namun media seharusnya berdiri sedikit lebih jauh dari kedua kutub tersebut.

Tugas pers bukan menjadi hakim.

Tugas pers adalah memastikan publik memperoleh informasi yang benar, berimbang dan dapat dipertanggungjawabkan.

Karena itu, Palapa tidak akan menyebut Surat Keterangan Penyetaraan Ijazah tersebut cacat hukum sebelum ada putusan atau fakta hukum yang membuktikannya.

Palapa juga tidak akan menyatakan gugatan tersebut tidak berdasar sebelum seluruh proses hukum selesai.

Yang dapat dikatakan saat ini adalah: keputusan tersebut sedang diuji.

Dan pengujian itu berlangsung di lembaga yang memang memiliki kewenangan untuk memeriksa sengketa tata usaha negara.

Ketika Sebuah Tanda Tangan Dipertanyakan

Pada akhirnya, perkara ini mungkin tidak hanya akan berbicara mengenai satu orang dan satu dokumen.

Ia bisa menjadi cermin bagi cara negara mengelola administrasi pendidikan.

Sebuah tanda tangan pejabat negara bukan sekadar goresan tinta.

Di belakangnya terdapat kewenangan.

Di belakang kewenangan terdapat aturan.

Dan di belakang aturan terdapat tanggung jawab kepada publik.

Karena itu, ketika sebuah tanda tangan dipertanyakan di pengadilan, yang sesungguhnya sedang diuji bukan hanya selembar surat.

Yang sedang diuji adalah apakah kewenangan negara telah bekerja sebagaimana mestinya.

Masyarakat boleh bertanya.

Penggugat berhak mengajukan dalil.

Pemerintah berhak memberikan jawaban.

Dan pengadilan berhak memberikan penilaian.

Biarkan semuanya berjalan pada jalurnya.

Sebab kebenaran yang lahir dari pemeriksaan yang jernih akan jauh lebih kuat daripada kebenaran yang dipaksakan oleh kebisingan.

Pada akhirnya, jabatan akan berlalu, nama akan berganti, dan dokumen akan tersimpan menjadi arsip sejarah.

Tetapi amanah tetap meminta pertanggungjawaban.

Kepada hukum.

Kepada rakyat.

Dan, bagi manusia yang meyakini Tuhan, kepada Allah SWT.

Di sanalah setiap tanda tangan, setiap keputusan dan setiap kewenangan pada akhirnya menemukan makna yang paling dalam:

bahwa kekuasaan bukan hanya tentang hak untuk memutuskan, tetapi juga keberanian untuk mempertanggungjawabkan setiap keputusan.

PMG/Alimuddin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *