Sepekan Pembakaran Rumah di Desa Awo, Hukum Belum Terlihat Bekerja
Penulis: Alimuddin
Pemred Group Palapa Media (Majalah Suara Palapa, Suarapalapa.id & Palapainfo)
WAJO — Malam-malam di Desa Awo, Kecamatan Keera, Kabupaten Wajo, kini terasa lebih sunyi dari biasanya.
Angin yang melintas di antara kebun-kebun kelapa sawit tak lagi sekadar membawa aroma tanah basah selepas hujan. Ia juga membawa sisa ingatan tentang api, api yang pernah menyala terang, melalap sebuah rumah sederhana, dan meninggalkan tanya besar tentang keadilan yang hingga kini belum juga datang.
Peristiwa itu terjadi di tengah bulan Ramadan. Saat sebagian besar umat Muslim menundukkan kepala dalam doa, menahan lapar dan dahaga demi meraih keberkahan, seorang warga bernama Zainuddin justru harus menyaksikan rumahnya berubah menjadi abu.
Sudah sepekan berlalu sejak api melahap tempat tinggalnya di kawasan perkebunan Desa Awo. Namun hingga hari ini, yang tersisa bukan hanya puing-puing bangunan, melainkan juga kegelisahan: mengapa penegakan hukum terasa begitu lamban?
Rumah yang Hilang dalam Satu Malam
Kebakaran itu terjadi pada Rabu, 26 Februari 2026.
Rumah sederhana milik Zainuddin, bangunan kayu beratap seng yang berdiri di area perkebunan, dilalap api dalam waktu singkat.
Rumah itu bukan sekadar tempat berteduh. Di situlah seorang penggarap kebun menggantungkan harapan hidupnya. Di situlah keluarganya berlindung dari hujan dan gelapnya malam.
Namun dalam hitungan jam, semuanya habis.
Yang tersisa hanyalah arang, seng yang melengkung karena panas, dan tanah yang masih menghitam oleh bara yang telah padam.
Bagi warga sekitar, peristiwa ini bukan sekadar musibah kebakaran biasa.
Ada dugaan kuat bahwa rumah tersebut sengaja dibakar.
Lokasinya berada di lahan perkebunan yang dikelola PT Kijang Jantan, berdasarkan Surat Kuasa Pengelolaan dan Pengawasan Lokasi Perkebunan tertanggal 24 Juli 2024 yang juga diketahui oleh Pemerintah Desa Awo.
Jika dugaan pembakaran itu benar, maka yang terjadi bukan lagi sekadar peristiwa kebakaran, melainkan sebuah tindak pidana serius.
Laporan yang Seolah Mengendap
Ironisnya, berbagai gangguan keamanan di kawasan tersebut sebenarnya telah dilaporkan jauh sebelum kebakaran terjadi.
Menurut keterangan pihak pengelola perkebunan, laporan mengenai dugaan intimidasi, penyerobotan lahan, hingga pencurian kayu telah disampaikan kepada Polsek Keera sejak 15 Desember 2025.
Namun hingga kini, respons yang diharapkan masyarakat belum terlihat jelas.
Belum tampak garis polisi di lokasi kebakaran.
Belum terdengar adanya pemeriksaan intensif terhadap pihak-pihak yang sebelumnya dilaporkan.
Belum pula ada perkembangan signifikan dalam proses penyelidikan.
Di tengah puing rumah yang telah menjadi abu, satu pertanyaan mulai mengendap di benak warga:
Apakah laporan masyarakat benar-benar didengar?
Atau ia sekadar berhenti sebagai berkas yang perlahan tenggelam di meja birokrasi?
Ketika Rasa Aman Ikut Terbakar
Dalam hukum pidana Indonesia, membakar rumah bukan perkara kecil.
Pasal 187 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) menyebutkan bahwa perbuatan dengan sengaja menimbulkan kebakaran dapat dikenai hukuman berat, terlebih jika perbuatan tersebut membahayakan jiwa manusia atau merusak bangunan tempat tinggal.
Namun bagi masyarakat Desa Awo, persoalan ini melampaui soal pasal-pasal hukum.
Rumah bagi mereka adalah benteng terakhir kehidupan.
Tempat seorang ayah pulang setelah bekerja di kebun.
Tempat anak-anak tertidur tanpa rasa takut.
Tempat keluarga menyusun harapan kecil tentang masa depan.
Ketika rumah dibakar, yang hangus bukan hanya kayu dan seng.
Yang ikut terbakar adalah rasa aman.
Dan ketika respons hukum terasa lamban, rasa takut itu perlahan berubah menjadi kegelisahan kolektif.
Ramadan dan Ujian Nurani Penegak Hukum
Peristiwa ini terjadi di bulan Ramadan, bulan yang oleh umat Islam diyakini sebagai waktu untuk menahan diri dari kezaliman dan memperkuat keberanian membela kebenaran.
Di bulan inilah manusia diajak membersihkan hati dan menegakkan keadilan.
Namun bagi sebagian warga Desa Awo, Ramadan tahun ini terasa berbeda.
Mereka tidak hanya menahan lapar dan dahaga.
Mereka juga menahan pertanyaan yang sama setiap hari: kapan hukum benar-benar bergerak?
Negara yang Ditunggu Kehadirannya
Secara hukum, aparat kepolisian memiliki kewajiban melakukan penyelidikan terhadap setiap peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana.
Ketentuan ini diatur dalam:
KUHAP,
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia,
serta Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2012 tentang Penyelidikan dan Penyidikan Tindak Pidana.
Artinya, penyelidikan bahkan dapat dimulai tanpa harus menunggu laporan resmi dari korban.
Karena itu, ketika sebuah rumah terbakar dengan dugaan kuat adanya unsur kesengajaan, masyarakat berharap negara hadir melalui aparat penegak hukum.
Sebab tanpa respons yang tegas, ruang ketakutan bisa semakin melebar.
Dan kepercayaan publik terhadap hukum perlahan bisa terkikis.
Desakan Agar Hukum Bergerak
Perwakilan pengelola PT Kijang Jantan, Muhammad Tang, Aras, dan Nuryamin, menegaskan bahwa peristiwa ini harus dipandang serius.
Menurut mereka, kebakaran rumah tersebut bukan hanya soal kerugian materi.
Ia juga menyangkut keamanan warga, kepastian hukum, dan stabilitas aktivitas masyarakat di kawasan perkebunan.
Mereka mendesak aparat kepolisian segera mengambil langkah konkret, antara lain:
melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) secara profesional,
memasang garis polisi,
memeriksa saksi-saksi secara intensif,
serta menetapkan tersangka jika telah ditemukan minimal dua alat bukti yang sah.
Selain itu, perlindungan hukum bagi warga dan pekerja di kawasan tersebut juga dinilai sangat penting untuk mencegah intimidasi yang lebih luas.
Harapan yang Tidak Ikut Terbakar
Ramadan di Desa Awo tetap berjalan.
Adzan magrib masih berkumandang dari masjid desa.
Lampu-lampu rumah tetap menyala saat warga berbuka puasa.
Anak-anak masih berlarian di halaman setelah tarawih.
Namun di antara semua itu, ada satu harapan yang masih menggantung.
Bahwa negara tidak akan diam terlalu lama.
Bahwa hukum tidak akan berjalan seterjal jalan kebun yang gelap di malam hari.
Dan bahwa keadilan , seperti doa yang diangkat di bulan Ramadan, pada akhirnya akan menemukan jalannya.
Sebab bagi warga Desa Awo, keadilan bukan sekadar pasal dan undang-undang.
Ia adalah tentang rasa aman untuk pulang ke rumah, tanpa takut rumah itu kembali menjadi abu.







