DARI PENYADAPAN KE DUGAAN MAKAR, NEGARA HARUS MEMBUKA TERANG

TAJUK RENCANA131 Dilihat

ILUSTRASI

TAJUK RENCANA PALAPA
Sikap Resmi Redaksi

SUARA PALAPA, JAKARTA – Sebuah perkara hukum dapat berkembang menjadi persoalan kebangsaan ketika dugaan pelanggaran yang semula berada dalam ruang penegakan hukum mulai menyentuh keamanan negara, kewibawaan pemerintahan, dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kekuasaan.

Perkembangan kasus dugaan penyadapan ilegal yang menyeret nama mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo bersama dua perwira tinggi Polri kini memasuki babak yang semakin serius.

Bareskrim Polri sebelumnya mengumumkan penetapan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan tanpa prosedur, akses ilegal terhadap sistem elektronik, serta penghapusan data elektronik.

Dalam keterangan penyidik, dugaan aktivitas tersebut berlangsung sepanjang 2025 hingga 2026. Sejumlah nomor telepon disebut dimasukkan ke dalam sistem Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui verifikasi sebagaimana mestinya.

Sasaran yang disebut dalam pengungkapan perkara itu tidak hanya Presiden Prabowo Subianto, tetapi juga sejumlah pejabat negara, tokoh politik, kalangan media, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, dan pengusaha.

Namun, perkembangan pada Rabu, 4 November 2026, menghadirkan dimensi baru.

Presiden Prabowo melalui Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan keprihatinan atas perkara tersebut. Bahkan, pemerintah memandang dugaan perbuatan itu berpotensi mengarah pada tindakan yang membahayakan kepentingan dan keselamatan negara.

Pada hari yang sama, Presiden mengambil keputusan memberhentikan Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan. Untuk sementara, tugas tersebut dipercayakan kepada Letjen TNI Ariyo Windutomo sebagai Pelaksana Tugas.

Di tengah perkembangan tersebut, muncul pula pernyataan Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, mengenai kemungkinan adanya indikasi tindak pidana makar.

Sebuah perkembangan yang patut dicermati secara saksama.

Ketika Dugaan Hukum Memasuki Wilayah Ketatanegaraan

Ada perubahan penting yang tidak boleh luput dari perhatian publik.

Pada 3 November 2026, Yusril menyatakan bahwa sejauh itu belum ditemukan indikasi yang mengarah pada makar dalam perkara penyadapan tersebut.

Namun, pada 4 November, ia menyampaikan adanya bukti awal yang menurut penilaiannya mengarah pada indikasi tindak pidana makar sebagaimana diatur dalam Pasal 191 dan Pasal 193 KUHP Nasional.

Perubahan pernyataan ini tentu membutuhkan penjelasan lebih lanjut.

Apa bukti awal yang dimaksud? Bagaimana hubungan antara dugaan penyadapan, penghapusan data elektronik, dan kemungkinan tindak pidana terhadap keamanan negara?

Apakah terdapat dugaan tindakan lain di luar penyadapan yang sedang didalami penyidik?

Pertanyaan tersebut penting karena penyadapan ilegal dan makar bukanlah dua istilah yang dapat dipertukarkan begitu saja.

Keduanya memiliki unsur, ruang lingkup, dan konsekuensi hukum yang berbeda.

Dugaan penyadapan harus dibuktikan melalui unsur tindak pidana yang relevan. Sementara dugaan makar harus diuji berdasarkan unsur-unsur khusus dalam ketentuan KUHP.

Negara tidak boleh membangun kesimpulan hukum hanya berdasarkan besarnya kegaduhan sebuah perkara.

Setiap sangkaan harus memiliki dasar pembuktian yang jelas.

Jabatan Bukan Tempat Berlindung dari Hukum

Keputusan Presiden memberhentikan Listyo Sigit dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan merupakan perkembangan kelembagaan yang penting.

Jabatan publik pada hakikatnya adalah amanah.

Ia bukan hak pribadi yang dapat dipertahankan dengan mengabaikan kepentingan negara maupun kepercayaan masyarakat.

Namun, keputusan administratif mengenai jabatan harus tetap dibedakan dari pembuktian pidana.

Pemberhentian dari jabatan tidak dengan sendirinya membuktikan seseorang bersalah dalam perkara yang sedang ditangani penyidik.

Di sinilah kedewasaan negara hukum harus terlihat.

Tidak boleh ada pejabat yang kebal terhadap pemeriksaan hukum. Tetapi tidak boleh pula seseorang kehilangan kehormatan dan hak hukumnya hanya karena telah ditetapkan sebagai tersangka.

Keadilan membutuhkan keberanian untuk mengusut, sekaligus kebijaksanaan untuk tidak mendahului putusan pengadilan.

Palapa memandang bahwa kedua prinsip tersebut harus berjalan bersama.

Presiden Memerlukan Perlindungan, Rakyat Memerlukan Kepastian

Apabila dugaan penyadapan terhadap Presiden benar-benar terbukti dilakukan tanpa dasar hukum, persoalannya tentu sangat serius.

Komunikasi kepala negara berkaitan dengan keamanan nasional, kerahasiaan kebijakan, dan kepentingan strategis pemerintahan.

Negara berkewajiban melindungi Presiden dari segala bentuk ancaman yang melanggar hukum.

Namun, perlindungan terhadap Presiden tidak boleh menghilangkan prinsip bahwa seluruh warga negara juga memiliki hak atas keamanan komunikasi dan perlindungan kehidupan pribadi.

Rakyat tidak boleh hanya menjadi penonton ketika hak-hak mereka dipertaruhkan oleh penggunaan teknologi pengawasan.

Karena itu, perkara ini seharusnya menjadi momentum untuk mengevaluasi seluruh mekanisme penyadapan di lingkungan negara.

Siapa yang berwenang mengoperasikan perangkat tersebut? Siapa yang memberikan persetujuan? Bagaimana prosedur pengawasan? Dan kepada siapa penggunaan kewenangan itu harus dipertanggungjawabkan?

Semua harus memiliki jawaban yang jelas.

Sebab, teknologi pengawasan yang tidak disertai pengawasan hukum justru dapat menjadi sumber persoalan baru bagi demokrasi.

Pers Tidak Boleh Menjadi Korban Kekuasaan

Palapa memberikan perhatian khusus terhadap keterangan bahwa kalangan jurnalis dan media disebut sebagai salah satu kelompok yang diduga menjadi sasaran penyadapan.

Apabila dugaan tersebut terbukti, persoalannya bukan sekadar menyangkut privasi komunikasi.

Ia menyentuh kemerdekaan pers.

Wartawan memiliki tanggung jawab mencari, memperoleh, dan menyampaikan informasi kepada masyarakat. Dalam menjalankan tugas itu, komunikasi dengan narasumber dan perlindungan sumber berita merupakan bagian penting dari kerja jurnalistik.

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers memberikan landasan bagi kemerdekaan pers sebagai salah satu wujud kedaulatan rakyat.

Karena itu, tidak boleh ada penyalahgunaan kewenangan yang bertujuan mengintimidasi wartawan, menghalangi pemberitaan, atau membungkam informasi yang menjadi kepentingan publik.

Namun, pers juga harus menjaga dirinya sendiri.

Jangan sampai kebebasan pemberitaan berubah menjadi ruang untuk menghakimi seseorang sebelum proses peradilan selesai.

Pers harus tetap independen, berimbang, akurat, dan menghormati asas praduga tak bersalah.

Kritik terhadap kekuasaan tidak harus disertai kebencian. Keberanian menyampaikan fakta tidak membutuhkan tuduhan yang berlebihan.

Jangan Biarkan Institusi Kehilangan Kepercayaan

Perkara ini juga menjadi ujian bagi institusi kepolisian.

Polri tidak boleh dinilai hanya dari keberhasilannya menindak pelanggaran di tengah masyarakat, tetapi juga dari kesediaannya menegakkan aturan ketika dugaan pelanggaran justru muncul di lingkungan sendiri.

Pernyataan bahwa perkara ini berkaitan dengan oknum, bukan kebijakan institusi, tentu perlu dibuktikan melalui pemeriksaan yang objektif dan terbuka.

Jika memang terdapat penyalahgunaan kewenangan oleh individu tertentu, pertanggungjawaban harus diarahkan kepada mereka yang terbukti terlibat.

Namun, evaluasi kelembagaan tetap diperlukan agar peristiwa serupa tidak terulang.

Kepercayaan masyarakat tidak dapat dibangun hanya dengan pernyataan bahwa institusi tetap berjalan normal.

Kepercayaan tumbuh ketika masyarakat melihat hukum benar-benar bekerja, pelayanan publik tetap terjaga, dan tidak ada perlindungan istimewa bagi siapa pun.

Presiden sendiri telah meminta agar pengusutan perkara dilakukan secara objektif dan transparan, tanpa ada yang ditutup-tutupi.

Arahan tersebut harus diwujudkan dalam tindakan nyata.

Negara Harus Menjelaskan, Bukan Sekadar Menyampaikan Dugaan

Palapa memandang bahwa perkembangan perkara ini membutuhkan keterbukaan yang lebih luas.

Penyidik perlu menjelaskan peran masing-masing tersangka berdasarkan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.

Pemerintah perlu memberikan penjelasan mengenai dasar munculnya dugaan makar, termasuk perbedaan penilaian yang disampaikan pejabat terkait dari hari sebelumnya.

Publik juga berhak mengetahui apakah dugaan penyadapan hanya berkaitan dengan penyalahgunaan sistem elektronik atau terdapat dugaan perbuatan lain yang lebih luas.

Namun, keterbukaan bukan berarti seluruh materi penyidikan harus diumumkan kepada masyarakat.

Hal-hal yang dapat mengganggu penyidikan dan perlindungan hak para pihak tetap harus dijaga sesuai hukum.

Yang dibutuhkan adalah transparansi yang bertanggung jawab, bukan keterbukaan yang justru merusak proses pembuktian.

Di sinilah peran pers menjadi penting: mengawasi, menguji informasi, meminta klarifikasi, dan memberikan ruang yang adil bagi semua pihak.

Kebenaran Tidak Boleh Dikalahkan oleh Kepentingan

Pada akhirnya, perkara ini mengingatkan kita bahwa kekuasaan dan teknologi merupakan dua hal yang membutuhkan pengendalian.

Keduanya dapat digunakan untuk melindungi negara dan masyarakat. Namun, tanpa batas hukum dan pengawasan yang memadai, keduanya juga dapat menghadirkan ancaman terhadap kebebasan manusia.

Palapa tidak sedang berdiri untuk membela seseorang karena jabatan, pangkat, atau kedekatannya dengan kekuasaan.

Palapa juga tidak sedang meminta agar seseorang dihukum sebelum pengadilan menyatakan kesalahannya.

Yang kami perjuangkan adalah tegaknya hukum yang tidak pilih kasih, proses peradilan yang tidak dipengaruhi kepentingan, dan perlindungan terhadap hak masyarakat.

Jika ada pelanggaran, ungkapkan berdasarkan bukti.

Jika ada penyalahgunaan kewenangan, pertanggungjawabkan menurut hukum.

Jika terdapat dugaan makar, buktikan unsur-unsurnya melalui proses peradilan yang sah.

Dan jika seseorang tidak terbukti bersalah, pulihkan hak serta kehormatannya.

Sebab, negara yang besar bukanlah negara yang paling keras dalam menjatuhkan tuduhan, melainkan negara yang paling teguh menjaga keadilan.

Jangan biarkan nama besar kekuasaan mengalahkan kebenaran. Jangan pula biarkan besarnya sebuah tuduhan mengalahkan hak seseorang untuk memperoleh keadilan.

Pada akhirnya, hukum harus menjadi tempat rakyat menemukan perlindungan, bukan ruang tempat kekuasaan mencari pembenaran.

Dan ketika negara sedang diuji, yang seharusnya berdiri paling tegak bukanlah kepentingan siapa pun, melainkan kebenaran yang berpijak pada hukum dan nurani.


PALAPA MEDIA GROUP (PMG)
Berani Bersikap, Tegas dalam Nurani

Fakta Diberitakan. Manusia Dimuliakan. Nurani Dihidupkan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *