EMPAT TERSANGKA, RANTAI KEWENANGAN PENYADAPAN MENJADI SOROTAN

LAPORAN126 Dilihat

ILUSTRASI

LAPORAN PERKEMBANGAN KHUSUS PALAPA
Mengikuti Perkembangan Perkara, Menguji Kewenangan, Menjaga Akuntabilitas

PALAPA MEDIA GROUP (PMG)
Berani Bersikap, Tegas dalam Nurani

EMPAT NAMA DALAM SATU PERKARA

JAKARTA — Perkara dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah tokoh lainnya memasuki perkembangan baru. Hingga Kamis, 5 November 2026, jumlah orang yang ditetapkan sebagai tersangka telah mencapai empat orang. Penyidik juga mengungkap perkembangan mengenai dugaan penggunaan sistem penyadapan, mekanisme pemberian persetujuan, serta penghapusan data elektronik.

Perkembangan tersebut membawa perkara ini pada persoalan yang lebih luas daripada sekadar penggunaan perangkat teknologi. Publik kini membutuhkan penjelasan mengenai bagaimana kewenangan dijalankan, siapa yang memiliki akses terhadap sistem, bagaimana persetujuan diberikan, dan sejauh mana pengawasan terhadap penggunaan instrumen penyadapan berlangsung.

Empat nama yang telah diumumkan sebagai tersangka ialah Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, Irjen Pol. Ahrie Sonta Nasution, Irjen Pol. Eko Hadi Santoso, dan Irjen Pol. Slamet Uliandi.

Penetapan tersebut diumumkan secara bertahap oleh Bareskrim Polri. Tiga orang pertama ditetapkan pada Selasa, 3 November 2026. Sementara itu, Slamet Uliandi ditetapkan sebagai tersangka keempat pada Kamis, 5 November 2026.

Seluruhnya masih berkedudukan sebagai tersangka. Penetapan tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan dan tidak dapat disamakan dengan putusan pengadilan yang menyatakan seseorang bersalah.

MENGENAL EMPAT TERSANGKA DAN KEDUDUKANNYA

Untuk memahami perkembangan perkara secara proporsional, penting bagi publik mengetahui identitas, jabatan yang diberitakan, serta status hukum masing-masing pihak.

1. Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo

Listyo Sigit Prabowo merupakan mantan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri).

Pada 5 Oktober 2026, ia resmi menjabat Kepala Staf Kepresidenan (KSP). Namun, setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan, Presiden Prabowo Subianto mengambil keputusan memberhentikannya dari jabatan tersebut pada 4 November 2026.

Keputusan pemberhentian disampaikan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi. Untuk mengisi kekosongan jabatan, Presiden menunjuk Letjen TNI Ariyo Windutomo sebagai Pelaksana Tugas Kepala Staf Kepresidenan.

Dengan demikian, pada perkembangan perkara hingga 6 November 2026, Listyo Sigit tidak lagi menjabat sebagai Kepala Staf Kepresidenan.

Status hukum: Tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal, akses tanpa hak, dan persoalan data elektronik.

Menurut keterangan penyidik yang diberitakan media nasional, dugaan perbuatan dalam perkara ini berkaitan dengan penggunaan sistem penyadapan tanpa prosedur yang semestinya pada periode 2025–2026.

Listyo Sigit termasuk tiga tersangka yang telah ditahan di Rumah Tahanan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok.

2. Irjen Pol. Ahrie Sonta Nasution

Ahrie Sonta Nasution merupakan perwira tinggi Polri yang diberitakan menjabat Kepala Divisi Hukum Polri (Kadivkum Polri).

Namanya diumumkan sebagai salah satu tersangka pada 3 November 2026.

Dalam penjelasan penyidik mengenai perkembangan perkara, Ahrie disebut sebagai salah satu pihak yang berkaitan dengan pelaksanaan provisioning atau proses pengaktifan penggunaan sistem penyadapan.

Penyidik juga mengungkap adanya permintaan persetujuan untuk penghapusan berkas hasil penyadapan pada Oktober 2026.

Menurut keterangan penyidik, permintaan tersebut disampaikan kepada Slamet Uliandi dan memperoleh persetujuan.

Keterangan tersebut merupakan bagian dari konstruksi penyidikan yang masih harus diuji melalui alat bukti dan proses peradilan.

Status hukum: Tersangka dan telah ditahan di Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok.

3. Irjen Pol. Eko Hadi Santoso

Eko Hadi Santoso merupakan perwira tinggi Polri yang diberitakan menjabat Widyaiswara Kepolisian Utama Tingkat I di Sespim Lemdiklat Polri.

Sebelum menduduki jabatan tersebut, ia pernah menjalankan sejumlah tugas di lingkungan kepolisian, termasuk di Bareskrim Polri dan Divisi Teknologi Informasi dan Komunikasi Polri.

Eko ditetapkan sebagai tersangka bersama Listyo Sigit dan Ahrie Sonta pada 3 November 2026.

Dalam penjelasan penyidik, Eko disebut bersama Ahrie sebagai pihak yang harus memperoleh persetujuan Slamet Uliandi apabila hendak melaksanakan provisioning atau penyadapan.

Penyidik juga mengaitkan namanya dengan perkembangan mengenai permintaan penghapusan berkas hasil penyadapan.

Status hukum: Tersangka dan telah ditahan di Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok.

4. Irjen Pol. Slamet Uliandi

Slamet Uliandi merupakan perwira tinggi Polri yang diberitakan menjabat Kepala Divisi Teknologi Informasi dan Komunikasi (Kadiv TIK) Polri.

Dalam perkara ini, penyidik menerangkan bahwa Slamet memiliki kedudukan sebagai Dewan Pembina Monitoring Center (MC) Bareskrim Polri. Ia juga pernah menjabat Kepala Bagian Monitoring Bareskrim Polri.

Pada tahap awal pemeriksaan, Slamet masih berstatus saksi. Namun, setelah penyidik melakukan pendalaman dan gelar perkara, statusnya meningkat menjadi tersangka pada 5 November 2026.

Menurut keterangan Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol. Suhermanto, Ahrie Sonta dan Eko Hadi Santoso harus memperoleh persetujuan Slamet ketika akan melakukan provisioning atau penyadapan.

Penyidik juga menyebut Slamet memberikan persetujuan terhadap permintaan penghapusan berkas hasil penyadapan pada Oktober 2026.

Status hukum: Tersangka keempat.

Berbeda dengan tiga tersangka lainnya, Slamet belum ditahan. Penyidik menyampaikan bahwa yang bersangkutan sedang mengalami kondisi kesehatan pascastroke.

Kondisi tersebut merupakan alasan yang disampaikan penyidik mengenai belum dilakukannya penahanan. Status tersangkanya tetap harus dibedakan dari tindakan penahanan.

TIGA BELAS SAKSI DAN LIMA AHLI

Selain empat tersangka, penyidikan juga telah melibatkan sejumlah saksi dan tenaga ahli.

Dalam keterangan pers pada 5 November 2026, Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol. Suhermanto menyampaikan bahwa penyidik telah memeriksa 13 saksi dan lima ahli.

Lima ahli tersebut terdiri atas tiga ahli teknologi informasi dan elektronik serta dua ahli hukum pidana.

Pemeriksaan para saksi dan ahli merupakan bagian dari upaya penyidik mengumpulkan keterangan, menguji bukti, dan memperjelas konstruksi perkara.

Namun, sampai informasi yang dapat diverifikasi pada 6 November 2026, identitas lengkap ke-13 saksi dan kelima ahli tersebut belum dipublikasikan secara terbuka dalam keterangan yang menjadi rujukan laporan ini.

Karena itu, Palapa tidak mencantumkan nama maupun jabatan mereka berdasarkan perkiraan.

Penting dipahami bahwa seseorang yang dipanggil dan diperiksa sebagai saksi tidak otomatis memiliki kedudukan sebagai pihak yang diduga melakukan tindak pidana.

Demikian pula seorang ahli yang memberikan keterangan berdasarkan keahliannya tidak dapat disamakan dengan tersangka.

Keduanya memiliki kedudukan berbeda dalam hukum acara pidana.

Apabila kemudian identitas para saksi dan ahli diumumkan secara resmi atau dapat diverifikasi melalui sumber yang dapat dipertanggungjawabkan, informasi tersebut dapat menjadi bahan pembaruan laporan.

MEMBACA PAYUNG HUKUM PERKARA

Perkara ini berkaitan dengan dugaan penyadapan tanpa prosedur, akses tanpa hak terhadap sistem elektronik, serta tindakan terhadap data atau dokumen elektronik.

Dalam pemberitaan mengenai penetapan tiga tersangka pertama, penyidik menyampaikan penggunaan sejumlah ketentuan dalam KUHP Nasional dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Beberapa ketentuan yang menjadi perhatian ialah:

1. Pasal 258 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP

Ketentuan ini berkaitan dengan tindak pidana penyadapan atau intersepsi informasi elektronik secara melawan hukum.

Penerapannya harus didasarkan pada pembuktian unsur-unsur tindak pidana sebagaimana dirumuskan dalam pasal tersebut.

2. Pasal 332 KUHP Nasional

Ketentuan ini berkaitan dengan akses tanpa hak terhadap komputer atau sistem elektronik.

Penyidik perlu membuktikan bagaimana akses dilakukan, siapa yang melakukannya, serta apakah tindakan tersebut memenuhi unsur pidana yang dipersyaratkan.

3. Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 ayat (1) UU ITE

Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik yang menjadi rujukan adalah UU Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir melalui UU Nomor 1 Tahun 2024.

Pasal 32 ayat (1) mengatur tindakan yang dilakukan dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum terhadap informasi elektronik atau dokumen elektronik milik orang lain atau milik publik, termasuk mengubah, mengurangi, merusak, menghilangkan, memindahkan, atau menyembunyikannya.

Sementara Pasal 48 ayat (1) mengatur ketentuan pidana terhadap pelanggaran Pasal 32 ayat (1).

Dalam pemberitaan mengenai penetapan Slamet Uliandi, penyidik juga menyebut ketentuan Pasal 20 KUHP Nasional berkaitan dengan pertanggungjawaban pidana berdasarkan bentuk keterlibatan seseorang.

Perlu ditegaskan, penyebutan pasal-pasal tersebut merupakan informasi mengenai konstruksi hukum yang diberitakan dalam proses penyidikan, bukan kesimpulan bahwa seluruh unsur tindak pidana telah terbukti.

Penerapan pasal terhadap setiap tersangka juga harus dibaca berdasarkan keterangan resmi penyidik mengenai sangkaan masing-masing.

SAKSI, TERSANGKA, DAN TERDAKWA TIDAK BOLEH DICAMPURADUKKAN

Dalam pemberitaan perkara pidana, ketepatan menyebut status hukum seseorang merupakan bagian penting dari tanggung jawab pers.

Saksi adalah pihak yang memberikan keterangan berkaitan dengan perkara berdasarkan apa yang diketahui, dilihat, didengar, atau dialaminya sesuai ketentuan hukum acara.

Ahli memberikan keterangan berdasarkan pengetahuan dan keahlian khusus untuk membantu menjelaskan persoalan yang membutuhkan kompetensi tertentu.

Tersangka merupakan seseorang yang telah ditetapkan dalam proses penyidikan berdasarkan dasar hukum dan alat bukti yang dipersyaratkan.

Sementara terdakwa adalah tersangka yang telah diajukan ke pengadilan untuk diperiksa dan diadili berdasarkan dakwaan penuntut umum.

Dengan demikian, empat tersangka dalam perkara ini belum dapat disebut sebagai orang yang terbukti bersalah.

Mereka tetap memiliki hak untuk memperoleh pendampingan hukum, memberikan pembelaan, serta menjalani proses peradilan yang adil.

Ketentuan hukum acara yang berlaku pada saat ini adalah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026.

Prinsip perlakuan yang sama di hadapan hukum harus berlaku bagi setiap orang, tanpa membedakan pangkat, jabatan, maupun kedudukan sosial.

LIMS DAN PERTANYAAN MENGENAI RANTAI KEWENANGAN

Salah satu istilah teknis yang muncul dalam perkara ini adalah Lawful Interception Management System (LIMS).

Berdasarkan penjelasan penyidik yang diberitakan media nasional, sistem tersebut berkaitan dengan pengelolaan proses penyadapan.

Penyidik menyebut bahwa pada periode 2025–2026 terdapat sejumlah nomor telepon yang diduga dimasukkan ke dalam sistem tanpa melalui proses verifikasi dan tanpa keterkaitan dengan proses penegakan hukum sebagaimana dipersyaratkan.

Penyidik juga mengungkap adanya dugaan penghapusan berkas hasil penyadapan pada Oktober 2026.

Dalam perkembangan berikutnya, keterangan mengenai mekanisme persetujuan yang melibatkan Slamet Uliandi menjadi salah satu bagian penting untuk memahami hubungan kewenangan di antara para tersangka.

Namun, informasi tersebut belum cukup untuk menyimpulkan keseluruhan mekanisme operasional sistem, siapa yang melakukan setiap tindakan teknis, maupun siapa yang bertanggung jawab atas seluruh keputusan.

Hal-hal tersebut memerlukan pembuktian melalui dokumen, catatan aktivitas sistem, keterangan saksi, keterangan ahli, dan alat bukti lain yang sah.

Di sinilah terdapat sejumlah pertanyaan yang layak dijawab dalam proses penyidikan:

Siapa yang memiliki kewenangan memberikan persetujuan penggunaan sistem?

Siapa yang memiliki akses sebagai operator?

Apakah setiap aktivitas penyadapan tercatat dalam sistem?

Bagaimana prosedur verifikasi terhadap nomor yang menjadi sasaran?

Siapa yang memiliki kewenangan menghapus data?

Apakah penghapusan meninggalkan jejak digital yang dapat diperiksa secara independen?

Dan bagaimana mekanisme pengawasan terhadap keseluruhan penggunaan sistem tersebut?

Pertanyaan-pertanyaan ini bukan tuduhan terhadap pihak tertentu. Semuanya merupakan persoalan tata kelola yang relevan untuk memastikan kewenangan negara dijalankan sesuai hukum.

KEBEBASAN PERS, PRIVASI, DAN KEPENTINGAN PUBLIK

Menurut keterangan penyidik yang diberitakan, dugaan penyadapan tidak hanya berkaitan dengan nomor telepon Presiden dan pejabat negara, tetapi juga sejumlah tokoh politik, insan media, organisasi kemasyarakatan, lembaga swadaya masyarakat, dan kalangan pengusaha.

Informasi mengenai kelompok yang diduga menjadi sasaran tersebut masih merupakan bagian dari keterangan penyidikan.

Jika dugaan tersebut terbukti, perkara ini memiliki dimensi kepentingan publik yang luas.

Sebab, penyadapan yang dilakukan tanpa dasar dan prosedur hukum dapat menyentuh hak privasi warga negara serta kebebasan menyampaikan pendapat.

Bagi dunia pers, keamanan komunikasi dengan narasumber merupakan salah satu unsur penting dalam menjalankan tugas jurnalistik.

Jurnalis membutuhkan ruang komunikasi yang memungkinkan narasumber menyampaikan informasi secara aman, terutama ketika informasi tersebut menyangkut kepentingan publik.

Namun, perlindungan komunikasi jurnalistik bukan berarti pers berada di luar hukum. Kewenangan aparat untuk melakukan tindakan penyadapan juga harus memiliki dasar hukum dan mengikuti prosedur yang berlaku.

Keseimbangan antara kepentingan penegakan hukum, hak privasi, dan kebebasan pers merupakan bagian dari kehidupan demokrasi yang harus dijaga.

Negara membutuhkan instrumen untuk melindungi keamanan masyarakat. Akan tetapi, instrumen tersebut tidak boleh digunakan melampaui batas kewenangan yang diberikan oleh hukum.

AKUNTABILITAS TIDAK BERHENTI PADA INDIVIDU

Palapa memandang bahwa perkembangan perkara ini perlu diikuti melalui dua jalur yang berjalan beriringan.

Pertama, proses penyidikan terhadap dugaan perbuatan masing-masing tersangka.

Kedua, evaluasi terhadap sistem pengawasan dan tata kelola penggunaan teknologi penyadapan di lingkungan institusi negara.

Keduanya tidak boleh dipertentangkan.

Penegakan hukum harus menjawab apakah terdapat perbuatan pidana, siapa yang melakukannya, bagaimana bentuk keterlibatannya, serta alat bukti apa yang mendukung dugaan tersebut.

Sementara evaluasi institusional perlu menjelaskan apakah mekanisme pengawasan, pembatasan akses, pencatatan aktivitas, dan pengendalian penggunaan sistem telah berjalan sebagaimana mestinya.

Apabila ditemukan kelemahan dalam tata kelola, perbaikan harus dilakukan agar kewenangan yang diberikan kepada aparat tidak membuka ruang bagi penyalahgunaan.

Penting pula memastikan bahwa penanganan perkara berlangsung profesional, tidak diskriminatif, dan bebas dari kepentingan yang dapat mengaburkan tujuan penegakan hukum.

Tidak boleh ada seseorang yang diperlakukan kebal hukum karena pangkat dan jabatannya. Namun, tidak boleh pula seseorang dinyatakan bersalah hanya karena status tersangkanya telah diumumkan.

Kedua prinsip tersebut harus berjalan bersama.

PALAPA AKAN TERUS MENGIKUTI PERKEMBANGANNYA

Perkara ini belum selesai. Penetapan empat tersangka dan pemeriksaan 13 saksi serta lima ahli merupakan bagian dari proses yang masih berjalan.

Karena itu, Palapa Media Group memandang penting untuk terus mengikuti perkembangan penyidikan, termasuk kemungkinan adanya penjelasan tambahan mengenai identitas saksi, hasil pemeriksaan ahli, konstruksi hukum masing-masing tersangka, serta mekanisme penggunaan sistem LIMS.

Palapa juga memandang bahwa keterbukaan informasi perlu dilakukan secara bertanggung jawab. Publik berhak mengetahui perkembangan perkara, sementara hak setiap orang untuk memperoleh proses hukum yang adil tetap harus dihormati.

Tidak semua pertanyaan harus dijawab dengan kesimpulan. Sebagian justru harus dijaga sebagai pertanyaan sampai bukti memberikan penjelasan.

Pada akhirnya, persoalan ini bukan semata-mata tentang siapa yang memiliki akses terhadap teknologi penyadapan.

Persoalan yang lebih mendasar ialah bagaimana negara memastikan bahwa kewenangan yang diberikan untuk menjaga keamanan tidak berubah menjadi kekuasaan yang berjalan tanpa pengawasan.

Sebab, teknologi dapat memperluas kemampuan negara. Namun, hukum harus tetap menjadi batasnya.

Kekuasaan dapat memberikan kewenangan kepada seseorang. Tetapi kewenangan itu tidak pernah membebaskan siapa pun dari tanggung jawab.

Dan kepercayaan masyarakat tidak dibangun dengan besarnya kemampuan mengawasi warga negara, melainkan dengan kesediaan negara membuka diri terhadap pengawasan atas kekuasaannya sendiri.

PALAPA MEDIA GROUP (PMG)
Berani Bersikap, Tegas dalam Nurani

Fakta Diberitakan. Manusia Dimuliakan. Nurani Dihidupkan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *