ILUSTRASI
PALAPA MEDIA GROUP
Berani Bersikap, Tegas dalam Nurani
EDITORIAL PALAPA
Suara Nurani Redaksi
SUARA PALAPA, JAKARTA — Ada perkara yang selesai setelah putusan dibacakan. Tetapi ada pula perkara yang justru meninggalkan pertanyaan jauh lebih panjang daripada ruang persidangan itu sendiri.
Di Mahkamah Konstitusi, pertanyaan-pertanyaan itu kini mengemuka dalam sengketa mengenai syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka pada Pemilu 2024.
Bagi Suara Palapa, perkara ini tidak semestinya dibaca hanya sebagai persoalan tentang seseorang. Ia perlu ditempatkan dalam ruang yang lebih luas: bagaimana negara memeriksa sebuah persyaratan, bagaimana sebuah dokumen diverifikasi, bagaimana sebuah norma dilahirkan, dan sejauh mana setiap tahapan administrasi pemilu dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
Sebab demokrasi yang sehat tidak hanya membutuhkan hasil yang sah. Demokrasi juga membutuhkan proses yang terang.
Ketika Hakim Bertanya Lebih Dalam
Dalam persidangan lanjutan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 pada Rabu, 23 September 2026, sejumlah pertanyaan majelis hakim mengarah pada proses verifikasi dokumen pendidikan Gibran yang dilakukan KPU.
Hakim Konstitusi Arsul Sani meminta penjelasan mengenai apa saja yang sesungguhnya diverifikasi KPU: apakah hanya surat keterangan penyetaraan atau juga dokumen pendidikan asal dari luar negeri.
Pertanyaan itu kemudian mengerucut pada jenjang pendidikan yang ditempuh di Singapura, termasuk istilah General Certificate of Education serta status program pendidikan di UTS Insearch/UTS College, Australia. Arsul menekankan perlunya kejelasan agar persoalan tersebut tidak berhenti pada perkara yang sedang diperiksa, tetapi dapat menjadi pembelajaran bagi penyelenggaraan demokrasi pada masa mendatang.
Di titik inilah, bagi Palapa, pertanyaan tentang administrasi berubah menjadi pertanyaan tentang amanah.
Sebuah dokumen bukan sekadar lembar kertas. Di baliknya terdapat prosedur, kewenangan, tanggung jawab, dan kepercayaan publik.
Karena itu, semakin tinggi kedudukan seseorang dalam kehidupan bernegara, semakin terang pula seharusnya jalan administratif yang mengantarkannya ke sana.
Saldi Isra dan Pertanyaan tentang Verifikasi
Hakim Konstitusi Saldi Isra juga mendalami apakah KPU melakukan verifikasi atau konfirmasi secara langsung kepada kementerian terkait atas dokumen penyetaraan pendidikan tersebut.
Dalam persidangan, Ketua KPU Mochammad Afifuddin menjelaskan bahwa KPU berpedoman pada surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh instansi berwenang. Persidangan kemudian meminta kelengkapan dokumen dan resume pembahasan internal KPU untuk memberikan gambaran yang lebih utuh kepada majelis.
Palapa melihat pertanyaan tersebut bukan sebagai vonis.
Ia adalah pertanyaan yang memang harus dijawab oleh proses hukum.
Sebab hukum bekerja bukan dengan dugaan, apalagi dengan sorak-sorai. Hukum bekerja melalui dokumen, keterangan, prosedur, dan pembuktian.
Di ruang pengadilan, sebuah pertanyaan boleh terdengar tajam. Tetapi jawaban tetap harus berdiri di atas fakta.
Ketika Sebuah Norma Hadir pada Pemilu 2024
Persidangan juga menyentuh Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 yang berkaitan dengan bukti kelulusan sekolah menengah bagi calon yang menempuh pendidikan di luar negeri dan telah memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi.
KPU menjelaskan bahwa perumusan ketentuan tersebut mengacu pada sejumlah regulasi pendidikan. Namun dalam pendalaman persidangan, muncul fakta bahwa ketentuan pengecualian tersebut tidak terdapat dalam PKPU pemilihan presiden sebelumnya dan baru digunakan dalam penyelenggaraan Pemilu Presiden 2024.
Di sinilah ruang publik patut belajar untuk tidak tergesa-gesa menarik kesimpulan.
Sebuah norma yang baru bukan dengan sendirinya berarti keliru. Demikian pula sebuah norma yang telah diberlakukan tidak otomatis menutup ruang untuk mempertanyakan bagaimana norma itu dibentuk dan diterapkan.
Yang penting adalah jejaknya jelas.
Siapa yang menyusun? Apa dasar hukumnya? Bagaimana proses pembahasannya? Apa pertimbangan yang melatarbelakanginya? Dan apakah penerapannya konsisten dengan peraturan yang lebih tinggi?
Pertanyaan-pertanyaan semacam itulah yang justru menjaga hukum tetap berada di jalan yang terang.
Ayat Suci di Tengah Perdebatan Administrasi
Ada satu momen yang memberi warna tersendiri dalam persidangan tersebut.
Ketika meminta KPU memberikan kejelasan, Arsul Sani mengutip Surah Ali ‘Imran ayat 13:
“Inna fī dzālika la‘ibratal li-ulil-abṣār.”
Maknanya, sebagaimana disampaikan dalam persidangan, bahwa pada kejadian tersebut terdapat pelajaran bagi orang-orang yang mempunyai mata hati atau penglihatan.
Ayat itu berbicara tentang pelajaran dari suatu peristiwa. Dan dalam konteks persidangan, Arsul mengaitkannya dengan pentingnya mengambil pelajaran bagi demokrasi Indonesia ke depan.
Bagi Palapa, pesan tersebut terasa lebih luas daripada sekadar sebuah kutipan keagamaan.
Demokrasi memang seharusnya menjadi ruang belajar bersama.
Kesalahan administrasi, jika kelak terbukti ada, harus menjadi pelajaran agar tidak berulang. Sebaliknya, jika seluruh proses dapat dibuktikan telah sesuai aturan, maka fakta itu pun harus dihormati.
Di situlah kedewasaan demokrasi diuji: bukan pada keberanian menuduh, melainkan pada kesediaan menerima kebenaran setelah seluruh proses dilalui.
Bawaslu dan Pentingnya Ruang Pengawasan
Persidangan juga menghadirkan keterangan Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mengenai keterbatasan akses pengawasan digital yang dialami lembaganya dalam proses pencalonan.
Hal tersebut menjadi bagian lain dari rangkaian pertanyaan yang sedang didalami majelis hakim.
Bagi Palapa, pengawasan bukan gangguan terhadap penyelenggara pemilu.
Pengawasan adalah bagian dari mekanisme untuk memastikan kekuasaan administratif tidak berjalan sendirian.
KPU memiliki kewenangan. Bawaslu memiliki kewenangan pengawasan. MK memiliki kewenangan mengadili perkara yang berada dalam yurisdiksinya.
Ketiganya bukan untuk saling meniadakan.
Justru melalui batas kewenangan masing-masing itulah sistem demokrasi menemukan keseimbangannya.
Palapa: Jangan Biarkan Perdebatan Kehilangan Nurani
Suara Resmi Redaksi Palapa memandang bahwa perkara ini perlu dijalani dengan kepala yang dingin dan hati yang jernih.
Jangan menjadikan persidangan sebagai panggung untuk menghakimi sebelum waktunya.
Jangan pula menjadikan jabatan, kekuasaan, atau kepentingan politik sebagai alasan untuk menutup pertanyaan yang secara hukum memang perlu dijawab.
Yang sedang diuji bukan sekadar selembar dokumen.
Yang jauh lebih penting adalah kepercayaan publik terhadap proses demokrasi.
Jika proses verifikasi dapat dijelaskan dengan terang, jelaskanlah.
Jika ada dokumen yang harus dilengkapi, lengkapi.
Jika ada norma yang perlu diterangkan sejarah pembentukannya, bukalah jejaknya.
Dan jika pada akhirnya majelis hakim mengambil suatu kesimpulan berdasarkan alat bukti serta hukum yang berlaku, maka kesimpulan itu harus dihormati sebagai bagian dari kehidupan konstitusional.
Palapa tidak ingin menjadi pengeras suara bagi kebisingan.
Palapa memilih menjadi ruang untuk menjernihkan.
Sebab pers bukan hadir untuk menentukan siapa yang harus dipercaya oleh pembaca. Pers hadir untuk menghadirkan fakta agar masyarakat dapat menilai dengan akal sehat dan hati nurani.
Penutup
Pada akhirnya, sebuah bangsa tidak hanya dikenang dari siapa yang pernah memegang jabatan.
Bangsa juga dikenang dari bagaimana ia menjaga jalan menuju jabatan itu tetap terang.
Dari ruang sidang Mahkamah Konstitusi, mungkin yang paling penting bukan siapa yang paling keras berbicara.
Melainkan apakah setiap pertanyaan memperoleh jawaban, setiap dokumen memiliki jejak, setiap kewenangan memiliki dasar, dan setiap keputusan dapat dipertanggungjawabkan.
Sebab demokrasi yang bermartabat tidak tumbuh dari kebisingan.
Ia tumbuh dari kejujuran pada fakta, ketundukan pada hukum, dan keberanian untuk belajar dari setiap peristiwa.
Dan seperti pesan yang dikutip dari Surah Ali ‘Imran ayat 13:
pada setiap kejadian, selalu ada pelajaran bagi mereka yang mau melihat dengan mata hati.
Fakta Diberitakan. Manusia Dimuliakan. Nurani Dihidupkan.
Oleh: Alimuddin
Pemimpin Redaksi Palapa Media Group
Sumber tayangan: Media Sewot TV, YouTube, 25 September 2026.












