Editorial Suara Palapa
Oleh: Alimuddin
Pemimpin Redaksi Palapa Media Group
Ada kalanya sebuah bangsa diuji bukan oleh dentuman senjata, melainkan oleh cara manusia memperlakukan kata-kata. Sebab kata dapat menjadi jembatan yang menyatukan, tetapi juga dapat berubah menjadi luka yang meninggalkan jejak panjang dalam ruang demokrasi.
Di negeri yang dibangun di atas cita-cita hukum dan kebebasan, setiap profesi memikul amanah yang tidak ringan. Hakim menjaga keadilan. Advokat membela hak-hak kliennya. Jaksa menegakkan tuntutan hukum. Polisi menjaga ketertiban. Sementara wartawan mengemban tugas yang tak kalah mulia: menghadirkan kebenaran bagi publik melalui kerja jurnalistik yang independen, profesional, dan bertanggung jawab.
Karena itulah, ketika ruang komunikasi publik diwarnai oleh pernyataan yang dipandang merendahkan martabat wartawan, persoalannya tidak lagi berhenti pada hubungan personal. Ia menjelma menjadi pengingat bahwa etika adalah tiang penyangga demokrasi.
Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat menyampaikan penyesalan atas pernyataan Advokat Hotman Paris Hutapea kepada wartawan saat memberikan keterangan di lingkungan Kejaksaan Agung. Organisasi wartawan tertua di Indonesia itu menilai pernyataan tersebut berpotensi mencederai kehormatan profesi wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Ketua Umum PWI Pusat, Akhmad Munir, menegaskan bahwa mengajukan pertanyaan kepada narasumber merupakan inti dari pekerjaan jurnalistik. Seorang narasumber memiliki hak untuk menjawab ataupun menolak menjawab, tetapi penghormatan terhadap profesi wartawan tetap merupakan bagian dari etika komunikasi di ruang publik.
Pernyataan itu sesungguhnya membawa pesan yang lebih luas daripada sekadar respons terhadap satu peristiwa. Ia mengingatkan bahwa demokrasi tidak hanya memerlukan kebebasan berbicara, tetapi juga kebijaksanaan dalam menggunakan kebebasan tersebut.
Advokat dan wartawan sejatinya berjalan di jalur yang berbeda, namun menuju tujuan yang sama: menegakkan keadilan. Advokat memperjuangkan hak-hak klien melalui argumentasi hukum. Wartawan memperjuangkan hak masyarakat memperoleh informasi melalui fakta yang telah diverifikasi. Keduanya sama-sama membutuhkan independensi, integritas, dan keberanian.
Karena itu, perbedaan pandangan tidak seharusnya berubah menjadi sikap yang merendahkan profesi lain. Kritik adalah bagian dari demokrasi, tetapi penghormatan adalah ruh yang membuat demokrasi tetap bermartabat.
Dalam sikap resminya, PWI Pusat menegaskan bahwa organisasinya tidak sedang memasuki substansi perkara hukum yang tengah menjadi perhatian publik. Fokus organisasi adalah menjaga marwah profesi wartawan agar setiap insan pers dapat menjalankan tugas jurnalistik secara bebas, profesional, dan tanpa intimidasi verbal.
PWI Pusat juga meminta agar Advokat Hotman Paris Hutapea memberikan klarifikasi kepada publik serta menyampaikan permohonan maaf apabila pernyataannya menimbulkan kesan merendahkan martabat wartawan. Harapan tersebut dipandang sebagai jalan untuk memelihara hubungan yang sehat antara profesi advokat dan insan pers, sekaligus memperkuat budaya komunikasi yang saling menghormati.
Sikap tersebut patut dipandang sebagai ikhtiar menjaga keseimbangan. Sebab tidak ada demokrasi yang sehat jika ruang dialog dipenuhi saling merendahkan. Begitu pula tidak ada kebebasan pers yang sejati apabila wartawan bekerja dalam bayang-bayang tekanan, intimidasi, atau pelecehan verbal.
Pada saat yang sama, PWI Pusat juga mengingatkan seluruh wartawan Indonesia agar terus memegang teguh Kode Etik Jurnalistik, bekerja secara independen, akurat, berimbang, serta menjunjung tinggi profesionalisme. Sebab kehormatan pers bukan hanya ditentukan oleh bagaimana masyarakat memperlakukannya, melainkan juga oleh bagaimana wartawan menjaga integritas profesinya sendiri.
Di dalam ajaran agama, Allah SWT mengingatkan manusia agar berbicara dengan perkataan yang baik (qaulan sadida), yakni ucapan yang lurus, benar, dan membawa kemaslahatan. Pesan itu melampaui sekat profesi. Ia berlaku bagi siapa pun yang hadir di ruang publik. Sebab lisan yang terjaga akan melahirkan kepercayaan, sementara ucapan yang melukai sering kali meninggalkan bekas yang lebih panjang daripada perkara itu sendiri.
Pada akhirnya, bangsa ini tidak sedang membutuhkan pertarungan antaprofesi. Yang dibutuhkan adalah saling menghormati di antara mereka yang sama-sama mengabdi kepada kepentingan publik.
Sebab pers yang merdeka bukanlah pers yang kebal kritik, melainkan pers yang diberi ruang untuk bekerja tanpa rasa takut. Dan advokat yang terhormat bukanlah mereka yang paling lantang bersuara, melainkan mereka yang mampu membela hukum tanpa mengurangi kehormatan profesi orang lain.
Karena pada akhirnya, martabat sebuah bangsa tidak hanya diukur dari tegaknya hukum, tetapi juga dari kemampuannya menghormati setiap profesi yang bekerja demi kebenaran. Di sanalah demokrasi menemukan wajahnya yang paling bermakna, dan di sanalah pula amanah kepada Allah dan kepada rakyat dijaga dengan sebaik-baiknya.






