Eks HGU Desa Sering, Koordinasi Antarinstansi Perlu Dijaga

EDITORIAL6 Dilihat

Keterangan Gambar: Kapolres Soppeng AKBP Hari Budiyanto bersama Gugus Tugas Reformasi Agraria dan sejumlah pihak meninjau lokasi lahan eks HGU di Desa Sering, Kecamatan Donri-Donri, Kamis (17/9/2026). (Foto: Dokumentasi Humas Polres Soppeng)

PALAPA MEDIA GROUP

Berani Bersikap, Tegas dalam Nurani

EDITORIAL PALAPA

Suara Nurani Redaksi

SUARA PALAPA, SOPPENG — Tanah bukan sekadar hamparan yang membentang di bawah langit. Di atasnya, ada kehidupan yang tumbuh, ada harapan yang ditanam, dan ada kepentingan banyak manusia yang mesti dipertemukan dengan hukum.

Karena itu, ketika persoalan pertanahan menyentuh lahan eks Hak Guna Usaha (HGU), yang dibutuhkan bukan sekadar melihat batas-batas tanah secara kasatmata. Yang jauh lebih penting ialah memastikan setiap langkah ditempuh melalui kewenangan yang tepat, data yang dapat dipertanggungjawabkan, serta komunikasi yang terbuka antarinstansi.

Dalam konteks itulah peninjauan lahan eks HGU di Desa Sering, Kecamatan Donri-Donri, Kabupaten Soppeng, Kamis (17/9/2026), patut dilihat sebagai bagian dari proses koordinasi yang membutuhkan ketelitian dan kehati-hatian.

Kapolres Soppeng AKBP Hari Budiyanto, S.H., S.I.K., M.H. bersama Gugus Tugas Reformasi Agraria Kabupaten Soppeng turun langsung melihat kondisi lahan di kawasan Pondok Pesantren Pertanian NU Desa Sering.

Peninjauan tersebut merupakan tindak lanjut rapat koordinasi Gugus Tugas Reformasi Agraria Kabupaten Soppeng yang sebelumnya berlangsung di Tripple 8 Riverside Resort pada hari yang sama.

Hadir dalam kegiatan itu Kepala ATR/BPN Kabupaten Soppeng Agustini Puji Astuti, S.H., M.M. bersama jajaran, Anggota DPRD Kabupaten Soppeng H. Nasfiding, para pejabat utama Polres Soppeng, Kapolsek Donri-Donri Iptu Amat Yani, S.IP., Kepala Desa Sering Muh. Tang, S.Sos., serta Pimpinan Pondok Pesantren NU Sering Ustad H. Ma’ruf, S.Ag., M.Ag.

Di lapangan, rombongan melihat secara langsung kondisi dan letak lahan yang disebut sebagai eks HGU tersebut. Langkah ini penting karena persoalan pertanahan tidak cukup diselesaikan hanya dari meja rapat. Data administratif perlu bertemu dengan kenyataan di lapangan.

Menurut keterangan dalam rilis Humas Polres Soppeng, lahan eks HGU di wilayah Desa Sering memiliki luas sekitar 720 hektare, termasuk kawasan yang dimanfaatkan oleh Pondok Pesantren NU Sering.

Angka tersebut menjadi bagian dari informasi awal yang perlu ditempatkan secara proporsional. Penetapan status, batas, penguasaan, pemanfaatan, maupun aspek hukum atas suatu bidang tanah tetap harus merujuk pada data pertanahan dan kewenangan instansi yang berwenang.

Di titik inilah sikap kepolisian menjadi relevan.

Kapolres Soppeng menyatakan bahwa kehadiran Polri merupakan bagian dari dukungan terhadap proses koordinasi Gugus Tugas Reformasi Agraria, terutama untuk menjaga agar kegiatan di lapangan berlangsung tertib dan kondusif.

“Polri hadir untuk memastikan seluruh proses berjalan dalam suasana yang tertib dan kondusif. Setiap persoalan yang berkaitan dengan pertanahan perlu ditangani melalui koordinasi dengan pihak-pihak yang memiliki kewenangan, serta mengedepankan ketentuan hukum yang berlaku.”

Pernyataan tersebut menempatkan persoalan pertanahan pada koridor yang semestinya: hukum, kewenangan, koordinasi, dan ketertiban masyarakat.

Sebab tanah acap kali menjadi ruang bertemunya kepentingan yang berbeda. Pemerintah memiliki kewenangan administratif. Masyarakat memiliki kepentingan kehidupan. Lembaga pendidikan dan keagamaan memiliki kebutuhan sosial. Sementara aparat penegak hukum memiliki tanggung jawab menjaga ketertiban serta memastikan setiap dinamika tidak berkembang menjadi gangguan keamanan.

Semua kepentingan itu membutuhkan satu bahasa yang sama: kepastian hukum.

Kapolres juga menekankan pentingnya komunikasi berkelanjutan antara kepolisian, pemerintah desa, ATR/BPN, dan pihak-pihak terkait lainnya.

Pesan ini penting. Persoalan yang menyangkut tanah tidak semestinya dibiarkan tumbuh menjadi kabar simpang siur, apalagi berkembang menjadi konflik akibat informasi yang tidak utuh.

Jika terdapat dinamika di lapangan, koordinasi harus menjadi jalan pertama. Jika terdapat perbedaan data, verifikasi harus didahulukan. Jika muncul persoalan hukum, penyelesaiannya harus ditempatkan dalam mekanisme hukum yang berlaku.

Dengan demikian, masyarakat tidak hanya memperoleh ketenangan, tetapi juga memperoleh sesuatu yang lebih mendasar: kepastian tentang bagaimana negara bekerja.

Polsek Donri-Donri melalui Bhabinkamtibmas, sebagaimana disampaikan dalam rilis tersebut, akan melanjutkan koordinasi dengan pemerintah desa dan pihak terkait sebagai bagian dari pemantauan situasi di wilayah hukumnya.

Peninjauan berlangsung hingga pukul 14.50 WITA dan dilaporkan berjalan tertib serta kondusif.

Batas Fakta dan Dugaan

Editorial Palapa memandang penting untuk memberi batas yang terang: peninjauan lapangan dan informasi mengenai luas sekitar 720 hektare belum dengan sendirinya merupakan penetapan akhir mengenai status, kepemilikan, penguasaan, atau peruntukan seluruh lahan tersebut.

Hal-hal yang bersifat administratif dan yuridis mengenai tanah tetap memerlukan rujukan kepada dokumen pertanahan serta keputusan atau kewenangan lembaga yang berkompeten.

Karena itu, tidak semestinya ruang publik diisi dengan kesimpulan yang melampaui fakta yang tersedia. Dalam perkara pertanahan, ketelitian bukan sekadar pilihan jurnalistik. Ia merupakan bentuk tanggung jawab kepada masyarakat dan penghormatan terhadap hukum.

Bagi Palapa, menjaga ketertiban bukan berarti menutup ruang bagi pertanyaan publik. Sebaliknya, ketertiban justru membutuhkan informasi yang jernih, proses yang transparan, dan komunikasi yang dapat dipertanggungjawabkan.

Tanah adalah amanah yang tidak boleh diperlakukan sekadar sebagai objek perebutan kepentingan. Di atas tanah, manusia membangun rumah, menanam pangan, mendidik anak-anak, mendirikan tempat ibadah, dan menggantungkan masa depan.

Maka setiap jengkal tanah yang dipersoalkan semestinya didekati dengan kepala yang dingin, dokumen yang terang, hukum yang tegak, serta hati yang tidak kehilangan rasa kemanusiaan.

Di Desa Sering, langkah peninjauan telah dilakukan. Berikutnya, publik tentu membutuhkan kesinambungan koordinasi dan kejelasan proses sesuai kewenangan masing-masing.

Sebab dalam urusan tanah, yang dicari bukan sekadar siapa berada di atasnya hari ini, melainkan bagaimana kepastian hukum dapat menjaga hak, ketertiban, dan masa depan manusia yang hidup di sekitarnya.

Fakta diberitakan. Manusia dimuliakan. Nurani dihidupkan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *