Menagih Janji Agraria: Memuliakan HAK Petani di Tanah Maluku Utara

TAJUK RENCANA118 Dilihat

Keterangan Gambar:

Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda, menyampaikan aspirasi dan ketegasan sikap terkait kepastian redistribusi lahan petani dalam rapat bersama DPR RI, Rabu (16/9/2026). (Foto: Dok. Tribun Jogja Official / YouTube)

​PALAPA MEDIA GROUP
Berani Bersikap, Tegas dalam Nurani

​TAJUK RENCANA PALAPA
Suara Resmi Redaksi

​SUARA PALAPA, JAKARTA — Di atas bumi yang terhampar luas, tanah bukanlah sekadar jengkal wilayah atau deretan angka dalam lembaran berkas administrasi. Bagi seorang petani, tanah adalah nafas, tempat keringat diteteskan demi menjemput rezeki yang halal, serta sajadah tempat mereka menggantungkan doa dan harapan hidup.

Namun, ketika janji-janji kesejahteraan membentur dinding ketidakpastian birokrasi, nalar kemanusiaan kita terhenyak: sampai kapan jerit sunyi para penjelajah pemacul tanah ini dibiarkan berlalu tanpa kepastian?

​Langkah Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda, yang mengetuk pintu DPR RI untuk memperjuangkan redistribusi lahan, adalah cermin dari jeritan nurani rakyat di tapak bawah. Dari total 26.500 hektar potensi Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) yang diusulkan, sebanyak 16.000 hektar telah diverifikasi dan dinyatakan bersih (clear).

Namun, waktu yang merayap hingga satu tahun seolah berjalan tanpa kepastian. Lahan yang seharusnya menjadi tumpuan hidup bagi ribuan keluarga petani untuk mengentaskan kemiskinan dan mengangkat martabat hidup, kini masih tertahan di balik kerumunan meja birokrasi dan wacana kelembagaan.

​Negara yang beradab tidak boleh membiarkan rakyatnya memeluk harapan hampa. Pemberian hak atas tanah 1 hingga 2 hektar bagi setiap keluarga petani bukan semata-mata pembagian aset material, melainkan bentuk pemuliaan atas harkat dan martabat manusia. Terlebih ketika kita menatap nasib para petani transmigran masa lalu, yang telah berpuluh tahun merawat bumi, namun hak legalitasnya terbelenggu akibat perubahan status kawasan. Mereka menjaga alam dengan penuh kasih, namun hukum seolah lupa untuk melindunginya.

​Redaksi SUARA PALAPA menegaskan bahwa amanah kekuasaan hadir bukan untuk memperpanjang rantai ketidakpastian, melainkan untuk memberikan kepastian hukum dan keadilan sosial yang berlandaskan kasih sayang Ilahi. Birokrasi harus memiliki tenggat waktu yang tegas, transparan, serta berorientasi pada ketukan nurani, bukan sekadar penambahan prosedur yang melumpuhkan.

Setiap keputusan politik-administrasi yang menunda hak rakyat adalah bentuk pengabaian terhadap nilai-nilai kemanusiaan yang adil dan beradab.

Mari kita kembalikan fungsi tanah sebagai rahmat bagi seluruh alam. Sudah saatnya kementerian terkait dan seluruh instansi berwenang membuka mata hati, mempercepat proses sertifikasi, serta membagikan lahan yang telah siap demi kelangsungan hidup para petani.

Sebab pada akhirnya, kekuasaan akan dimintai pertanggungjawaban, bukan dari seberapa banyak regulasi yang tertulis, melainkan dari seberapa banyak jiwa yang berhasil dimuliakan dan diselamatkan dari belenggu ketidakpastian.​

Fakta Diberitakan.
Manusia Dimuliakan.
Nurani Dihidupkan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *