Ketika Hukum Memilih Jalan Damai

POLRI305 Dilihat

Keterangan Gambar:

Kapolres Soppeng AKBP Hari Budiyanto, S.H., S.I.K., M.H., bersama Andi Baso Petta Karaeng, Dewan Penasehat (Wanhat) Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Soppeng, dalam pertemuan silaturahmi Polres Soppeng bersama wartawan, Kamis (13/8/2026). (Foto: Andi Baso Petta Karaeng/Wanhat SMSI Kabupaten Soppeng)

PALAPA MEDIA GROUP
Berani Bersikap, Tegas dalam Nurani

FEATURE PALAPA
Kisah Kemanusiaan di Balik Fakta

Oleh: Alimuddin
Pemred Palapa Media Group

SUARA PALAPA, SOPPENG — Ada kalanya wajah hukum tidak harus selalu hadir dengan suara keras. Ia dapat tumbuh dari percakapan yang tenang, dari pintu yang terbuka, dan dari kesediaan mendengar sebelum mengambil keputusan.

Di sebuah ruang pertemuan Polres Soppeng, Kamis (13/8/2026), gagasan itu menemukan tempatnya.

Kapolres Soppeng AKBP Hari Budiyanto, S.H., S.I.K., M.H., duduk bersama Wakapolres, para pejabat utama dan sejumlah wartawan yang sehari-hari menjadi mata publik di Kabupaten Soppeng. Pertemuan itu berlangsung dalam suasana sederhana, tetapi menyimpan pesan yang tidak sederhana: bahwa pelayanan publik dan penegakan hukum membutuhkan komunikasi, kejujuran, serta keberanian untuk melihat persoalan dari sisi kemanusiaan.

Silaturahmi tersebut digelar Seksi Humas Polres Soppeng sebagai ruang mempererat hubungan sekaligus membangun komunikasi yang lebih terbuka antara kepolisian dan insan pers.

Bagi Kapolres, media bukan sekadar saluran untuk menyampaikan keberhasilan institusi. Media juga dapat menjadi cermin yang memantulkan kenyataan di lapangan, termasuk hal-hal yang masih perlu diperbaiki.

“Kalau ada yang perlu ditingkatkan, berikan masukan kepada saya. Kita sama-sama ingin yang terbaik untuk Soppeng,” tutur Hari Budiyanto.

Kalimat itu terdengar sederhana. Namun dalam kehidupan sebuah institusi, kesediaan menerima kritik adalah bentuk lain dari keberanian.

Sebab pelayanan publik bukan hanya tentang seberapa cepat sebuah perkara ditangani, melainkan juga bagaimana seorang warga diperlakukan ketika datang membawa persoalan. Ada manusia di balik setiap laporan. Ada kecemasan di balik setiap pengaduan. Dan ada harapan akan keadilan pada setiap orang yang mengetuk pintu institusi hukum.

Karena itu, Kapolres menegaskan agar jajaran kepolisian tidak mempersulit masyarakat.

“Jangan pernah mempersulit masyarakat. Kita harus menempatkan diri sebagai pelayan masyarakat dan memberikan yang terbaik,” ujarnya.

Hukum yang Tegas, Tetapi Tidak Kehilangan Nurani

Penegakan hukum, kata Hari, tetap harus dilakukan secara profesional dan tegas. Tetapi ketegasan tidak boleh dipisahkan dari rasa keadilan.

Dalam pandangan itu, hukum bukan semata-mata perkara menghukum seseorang. Hukum juga harus menghadirkan kepastian, perlindungan dan rasa keadilan bagi masyarakat.

Pesan tersebut kemudian bersambut dengan masukan dari peserta pertemuan.

Andi Baso Petta Karaeng, Dewan Penasehat (Wanhat) Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Soppeng, menyampaikan pandangan agar berbagai persoalan yang ditemukan di tengah masyarakat sedapat mungkin terlebih dahulu diselesaikan pada tingkat paling bawah.

Gagasan itu terutama diarahkan untuk mengoptimalkan peran Bhabinkamtibmas di desa dan kelurahan.

Persoalan yang masih memungkinkan diselesaikan melalui pendekatan Restorative Justice (RJ), menurut Andi Baso, semestinya diberikan ruang untuk diselesaikan secara musyawarah dan berkeadilan sebelum langsung bergulir menjadi perkara yang lebih jauh.

Bukan berarti hukum dikesampingkan.

Sebaliknya, hukum justru ditempatkan pada jalurnya dengan mempertimbangkan konteks, kemanfaatan dan keadilan bagi pihak-pihak yang bersengketa.

Jika suatu persoalan tidak memenuhi syarat untuk diselesaikan melalui RJ, barulah proses hukum dilanjutkan sesuai ketentuan yang berlaku, baik pada tingkat kepolisian maupun tahapan berikutnya.

Gagasan tersebut mendapat respons positif dari Kapolres Soppeng.

Hari Budiyanto menyatakan persetujuannya terhadap pendekatan penyelesaian yang mengedepankan Restorative Justice, dengan tetap berpedoman pada ketentuan hukum.

Ia menjelaskan, ruang penyelesaian melalui RJ tetap dapat ditempuh dalam proses penanganan perkara sepanjang memenuhi persyaratan yang ditentukan. Bahkan ketika perkara telah masuk ke tingkat Polsek atau Polres, menurutnya, mekanisme RJ tetap dapat menjadi bagian dari proses penyelesaian sesuai ketentuan yang berlaku.

Pesan itu penting, sebab masyarakat sering kali memandang hukum hanya dari ujungnya: perkara, pemeriksaan, penahanan atau persidangan.

Padahal, sebelum sampai ke sana, selalu ada ruang untuk bertanya: apakah setiap persoalan harus berakhir dengan pertentangan?

Tidak semua luka harus dibalas dengan luka. Tidak setiap perselisihan harus diperpanjang menjadi permusuhan. Dan tidak setiap persoalan sosial harus kehilangan sisi kemanusiaannya ketika memasuki ruang hukum.

Di sinilah pendekatan Restorative Justice menemukan maknanya, sepanjang dilakukan secara sah, transparan, tidak mengabaikan hak korban, dan tidak bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan.

Media dan Polisi, Dua Mata untuk Masyarakat

Pertemuan itu juga memperlihatkan bahwa hubungan polisi dan wartawan tidak semestinya berhenti pada kebutuhan publikasi.

Ada kepentingan masyarakat yang jauh lebih besar.

Polisi membutuhkan media untuk menyampaikan informasi secara benar dan mudah dipahami. Wartawan membutuhkan akses komunikasi agar fakta tidak berhenti menjadi rumor, asumsi atau potongan informasi yang kehilangan konteks.

Karena itu, komunikasi yang terbuka menjadi jembatan.

Para wartawan yang hadir menyampaikan apresiasi terhadap ruang dialog yang dibangun Polres Soppeng. Mereka juga menekankan pentingnya informasi yang cepat, akurat, berimbang dan mudah dipahami masyarakat.

Kapolres menyambut masukan tersebut dengan menegaskan komitmennya untuk terus membuka ruang komunikasi.

“Silaturahmi itu yang paling utama. Dari komunikasi dan diskusi, akan muncul ide dan gagasan yang baik,” katanya.

Kalimat itu seperti mengingatkan bahwa institusi sebesar apa pun tetap membutuhkan manusia untuk berbicara dengan manusia.

Sebab kepercayaan publik tidak lahir hanya dari baliho, slogan atau konferensi pers. Ia tumbuh perlahan dari pengalaman masyarakat ketika dilayani, dari cara aparat menyikapi persoalan, dan dari keberanian sebuah institusi memperbaiki kekurangan.

Pada Akhirnya, Hukum Adalah Jalan Menuju Keadilan

Pertemuan kemudian ditutup dengan foto bersama.

Senyum yang terekam dalam kamera mungkin hanya berlangsung beberapa detik. Tetapi di balik senyum itu terdapat harapan yang lebih panjang: agar hubungan kepolisian dan pers di Soppeng tidak sekadar menjadi hubungan kelembagaan, melainkan kemitraan yang sehat untuk kepentingan masyarakat.

Bagi Polres Soppeng, komitmen itu diterjemahkan melalui peningkatan pelayanan, pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, serta penegakan hukum yang tegas, profesional dan berkeadilan.

Sementara bagi pers, tugasnya tetap menjadi penjaga fakta, memberitakan apa yang terjadi, menguji apa yang disampaikan, dan memberi ruang bagi suara masyarakat.

Di antara keduanya, ada kepentingan publik yang harus ditempatkan paling depan.

Sebab pada akhirnya, hukum bukan hanya tentang seberapa jauh seseorang dapat dihukum. Hukum juga tentang seberapa dekat keadilan dapat dirasakan.

Dan keadilan yang baik bukanlah keadilan yang kehilangan wajah manusia.

Ia tegas ketika memang harus tegas. Ia lunak ketika kemanusiaan masih menemukan jalan. Ia berpijak pada aturan, tetapi tidak menutup pintu bagi perdamaian.

Barangkali di situlah makna terdalam dari hukum yang berkeadilan: ketika negara hadir bukan sekadar untuk menyelesaikan perkara, tetapi untuk menjaga agar manusia tetap dimuliakan di tengah perkara.

Dan bagi mereka yang bekerja di jalan pengabdian, barangkali itulah bentuk ibadah yang paling sunyi, menegakkan aturan dengan tangan yang tegas, tetapi tetap menyisakan ruang di dalam hati untuk mendengar suara nurani.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *