Ketika Banding Mengetuk Pintu Keadilan

BREAKING NEWS205 Dilihat

ILUSTRASI

FEATURE NEWS PALAPA
Berani Bersikap, Tegas dalam Nurani

Oleh: Alimuddin
Pemimpin Redaksi Palapa Media Group

Palu hakim telah diketukkan. Namun, bagi sebagian orang, bunyi itu bukan penutup cerita. Ia hanya penanda bahwa perjalanan hukum memasuki tikungan berikutnya.

Begitulah nasib perkara Citizen Lawsuit (CLS) mengenai keabsahan dan transparansi ijazah Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo. Setelah Pengadilan Negeri Surakarta menyatakan gugatan tersebut tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard/NO) pada 14 April 2026, para penggugat memilih melanjutkan langkah menuju Pengadilan Tinggi Semarang. Mereka tidak sedang membawa putusan baru, melainkan membawa harapan agar pertimbangan hukum di tingkat pertama diperiksa kembali.

Di negeri yang mendasarkan dirinya pada hukum, ruang sidang bukan arena mencari kemenangan semata. Ia adalah tempat di mana argumentasi diuji, prosedur diperiksa, dan keadilan dipertemukan dengan ketelitian. Setiap tahapan memiliki makna. Setiap berkas memiliki bobot. Setiap putusan lahir dari proses yang tidak boleh didahului oleh prasangka.

Perkara yang tercatat dengan register Nomor 211/Pdt.G/2025/PN Skt itu diperiksa oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surakarta yang diketuai Achmad Satibi, S.H., M.H., bersama Hakim Anggota Aris Gunawan, S.H., dan Lulik Djatikumoro, S.H., M.H., dengan Panitera Pengganti Tridadi Sugiyono, S.H.

Para penggugat, Top Taufan Hakim dan Bangun Sutoto, keduanya alumni Universitas Gadjah Mada, mengajukan gugatan melalui kuasa hukum Ahmad Wirawan Adnan, S.H., M.H., dan Andhika Dian Prasetyo, S.H. Gugatan ditujukan kepada Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Rektor Universitas Gadjah Mada Prof. Dr. Ova Emilia, serta Wakil Rektor UGM Prof. Dr. Wening Udasmoro. Kepolisian Republik Indonesia melalui Polda Jawa Tengah turut tercantum sebagai Turut Tergugat.

Namun, persidangan tingkat pertama belum menyentuh inti persoalan mengenai dokumen yang dipersoalkan. Majelis Hakim lebih dahulu menilai aspek formal gugatan. Eksepsi para tergugat mengenai persyaratan notifikasi dalam mekanisme Citizen Lawsuit dikabulkan. Atas dasar itu, gugatan dinyatakan tidak dapat diterima, sementara para penggugat dibebankan biaya perkara sebesar Rp537.000.

Bagi pihak penggugat, putusan tersebut belum menjadi titik akhir. Pada 11 Mei 2026, mereka mengajukan Memori Banding melalui Kepaniteraan Pengadilan Negeri Surakarta untuk diteruskan ke Pengadilan Tinggi Semarang. Dalam memori itu, mereka berpandangan bahwa ketentuan notifikasi 60 hari tidak semestinya diterapkan secara kaku terhadap gugatan warga negara yang berkaitan dengan kepentingan dokumen publik.

Sehari berselang, 12 Mei 2026, kuasa hukum Joko Widodo mengajukan Kontra Memori Banding. Mereka meminta Pengadilan Tinggi Semarang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Surakarta.

Kini perkara itu berada di meja hakim tingkat banding. Berkas demi berkas diperiksa. Memori dan kontra memori dipelajari. Tidak ada sorak-sorai di ruang itu. Yang ada hanyalah lembar-lembar hukum yang menunggu ditafsirkan secara adil, cermat, dan independen.

Hingga Agustus 2026, belum terdapat putusan Pengadilan Tinggi Semarang. Dengan demikian, belum ada putusan berkekuatan hukum tetap yang menyentuh ataupun menyimpulkan pokok perkara mengenai keabsahan ijazah yang menjadi objek gugatan. Proses hukum masih berjalan sesuai tahapan yang diatur dalam sistem peradilan.

Dalam negara demokrasi, banding bukanlah bentuk pembangkangan terhadap putusan hakim. Banding adalah hak hukum yang dijamin undang-undang. Demikian pula, setiap pihak berhak mempertahankan argumentasinya melalui mekanisme yang sah. Pada akhirnya, kepastian hukum tidak dibangun oleh opini yang bergema di ruang publik, melainkan oleh putusan pengadilan yang lahir dari proses peradilan yang independen.

Di atas meja hakim, hukum berbicara dengan bahasa yang tenang. Di luar ruang sidang, masyarakat menunggu dengan berbagai harapan. Dan di antara keduanya, pers memiliki tanggung jawab untuk tetap setia pada fakta, menjaga keseimbangan informasi, serta menghormati asas praduga dan proses peradilan yang masih berlangsung.

Sebab kebenaran tidak selalu datang secepat gemuruh perdebatan. Ia sering berjalan perlahan, menapaki setiap anak tangga hukum, hingga akhirnya berhenti pada putusan yang memperoleh kekuatan tetap. Di sanalah keadilan diharapkan menemukan wajahnya, bukan karena desakan, melainkan karena hukum bekerja sebagaimana mestinya. Dan bagi setiap insan yang beriman, keadilan sejati adalah amanah yang kelak dipertanggungjawabkan, bukan hanya di hadapan manusia, tetapi juga di hadapan Allah SWT.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *