Menanti “Titah” di Balik Hilangnya Tersangka Febrie

OPINI149 Dilihat

Oleh: Rusdianto Sudirman
Dosen Hukum Tata Negara IAIN Parepare

Sudah seminggu berlalu sejak status hukum Febrie Ardiansyah bergeser. Nama yang dulu identik dengan gebrakan dan taring Kejaksaan itu kini resmi menyandang status paling pahit di institusinya sendiri: tersangka.

Namun, seminggu pasca-penetapan, publik justru disuguhi adegan sunyi yang janggal. Tak ada penjemputan paksa, tak ada penahanan, bahkan keberadaan fisik Febrie seolah lenyap ditelan kabut. Narasi penegakan hukum yang selama ini digaungkan Kejaksaan Agung mendadak berubah menjadi sandiwara bisu. Pertanyaannya kini cuma satu: sedang menunggu titah siapa gerangan institusi ini?

Kelaziman prosedural di tubuh Kejaksaan Agung, terutama di Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), selama ini nyaris tanpa kompromi: jemput, periksa, tetapkan sebagai tersangka, lalu tahan.

Ritme itu berjalan mekanis dan dingin terhadap para pesakitan kelas kakap. Tak ada ruang negosiasi bagi waktu apalagi kenyamanan. Tapi Febrie Ardiansyah, sang mantan Direktur Penyidikan Jampidsus, jelas bukan tersangka biasa. Ia adalah arsitek dari represi yang dulu ia praktikkan sendiri. Maka, hukum seolah menciut dan tumpul di hadapannya. Prosedur baku mendadak tak berlaku.

Alih-alih meringkuk di balik jeruji, Febrie justru masih menunjukkan kejumawaannya. Puncaknya, kuasa hukumnya dengan leluasa menggelar konferensi pers di tempat yang selama ini menjadi panggung superioritas Febrie dan jajarannya. Ironi tingkat tinggi: ruang yang dulunya digunakan untuk mempertontonkan tangkapan dan barang bukti, kini dipakai untuk mendiktekan pembelaan bagi sang empunya lama.

Di titik ini, Kejaksaan Agung bukan hanya kehilangan nyali, tapi juga kehabisan akal untuk menjaga wibawa. Tersangka tak ditahan, bahkan batang hidungnya pun tak diperlihatkan. Lalu, di mana ia disimpan?

Publik berhak curiga adanya “pintu khusus” dan “jalur VIP” yang dibentangkan untuk Febrie. Perlakuan ini kontras tajam dengan cara Kejaksaan memperlakukan tersangka lain. Ingatan kita belum lapuk: para kepala daerah, pengusaha, bahkan ibu-ibu penerima bantuan sosial, begitu status tersangka melekat, keesokan harinya langsung digiring memakai rompi pink dan diborgol ke mobil tahanan. Tak ada tenggat seminggu tanpa kejelasan. Lalu, apa yang membuat Febrie begitu istimewa?

Apakah karena ia terlalu banyak tahu tentang katup-katup rahasia di dalam gedung bundar, sehingga menahannya sama dengan menyalakan sumbu dinamit yang bisa meledakkan reputasi institusi itu sendiri?

Menelisik lebih dalam dari kacamata hukum acara pidana yang baru, keanehan ini kian tak termaafkan. Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terbaru, melalui Pasal 41, mempertegas makna objektif dari penahanan. Rumusannya jelas, penahanan dapat dilakukan jika penyidik memiliki dugaan kuat berdasarkan bukti yang cukup dan terdapat kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana.

Terhadap Febrie, tiga prasyarat ini sejatinya sudah terbaca terang benderang. Sebagai mantan petinggi penegak hukum, ia memiliki akses jaringan dan pengetahuan untuk memanipulasi bukti atau melarikan diri. Fakta bahwa ia “antah-berantah” selama seminggu ini justru menjadi justifikasi sempurna bahwa unsur “kekhawatiran melarikan diri” itu nyata adanya.

Lebih fundamental lagi, KUHAP baru secara progresif meletakkan azas keadilan dan keseimbangan di depan. Tidak ada klausul yang membedakan perlakuan terhadap seorang tersangka hanya karena ia mantan pejabat penegak hukum.

Asas equality before the law yang diadopsi dalam Pasal 4 KUHAP baru menegaskan bahwa setiap orang diperlakukan sama di hadapan hukum tanpa diskriminasi. Ketika Febrie diperlakukan bagai hantu yang bisa hilir mudik tanpa sentuhan, sementara tersangka lain merasakan dinginnya sel hanya dalam hitungan jam, di situlah terjadi pengkhianatan terhadap azas persamaan. Di situlah hukum dijinakkan oleh relasi kuasa.

Lalu, ke mana arah perkara ini? Seminggu berlalu, kita tak melihat perkembangan berarti selain manuver verbal dari kubu Febrie. Kantor Jampidsus, yang notabene menjadi pusat komando kejahatan yang disangkakan, belum juga digeledah. Ini mengherankan. Dalam perkara korupsi atau pemerasan yang melibatkan aparat penegak hukum, penggeledahan adalah langkah elementer untuk mengamankan dokumen dan alat bukti elektronik.

Keengganan menyentuh ruangan itu menimbulkan spekulasi: ada upaya sistematis untuk membiarkan jejak-jejak digital dan fisik dibersihkan terlebih dahulu. Perkara ini berjalan tanpa kompas, tanpa arah yang tegas. Seolah-olah penyidik saat ini sedang berjalan di atas kaca, takut memecahkannya.

Maka, dugaan bahwa semua ini hanya sandiwara menunggu “titah” menjadi sangat rasional. Dalam pusaran politik hukum di negeri ini, tak jarang nasib seorang tersangka kuat ditentukan bukan oleh kualitas bukti, melainkan oleh sejauh mana ia bisa menjadi “pengendali” atau justru “ancaman” bagi lingkaran kekuasaan. Febrie adalah manusia kunci yang mengerti ritme kerja para jaksa. Menyeretnya ke sel bisa berarti membuka kotak pandora yang melibatkan banyak pihak, termasuk mereka yang saat ini memegang kendali di Korps Adhyaksa.

Namun, nalar ini tak boleh dimaklumi. Justru di titik inilah kehormatan institusi Kejaksaan diuji. Cara menjaga wibawa institusi bukanlah dengan menyembunyikan pesakitan atau memberinya karpet merah prosedural. Bukan dengan menyediakan panggung konferensi pers bagi pembelanya sementara tersangkanya sendiri digelapkan dari pantauan publik.

Kehormatan korps justru ditegakkan dengan menunjukkan bahwa tidak ada seorang pun yang kebal hukum, termasuk mantan jenderal penguasa penyidikan. Jika Jampidsus ingin membersihkan nama, cara satu-satunya adalah menyeret Febrie ke Rutan, membeberkan bukti, dan membiarkan proses peradilan yang terbuka berbicara.

Seminggu adalah waktu yang cukup untuk sebuah penetapan. Jika esok atau lusa Kejaksaan masih bermain-main dengan waktu, publik berhak menyimpulkan bahwa lembaga ini sedang mengalami kelumpuhan akut.

Febrie bukan sekadar tersangka; ia adalah cermin dari keberanian atau ketakutan institusi itu sendiri. Jangan biarkan perkara ini berlarut dalam senyap, karena hukum yang diam-diam akan dibunuh oleh prosedur yang dimanipulasi oleh para mantan penguasanya. Jemput, periksa, dan tahan.

Tidak ada cerita “tersangka istimewa” di negara hukum. Jika tidak, jangan salahkan rakyat jika mereka menganggap Kejaksaan Agung tak lebih dari macan ompong yang hanya berani mengaum pada yang lemah, namun bertekuk lutut pada mantan jagoannya sendiri.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *