FEATURE NEWS SUARA PALAPA
Oleh: Alimuddin
Pemred Palapa Media Group
Langit keadilan selalu menyisakan ruang bagi harapan. Di negeri yang menjunjung hukum sebagai panglima, setiap langkah penegakan hukum tidak hanya dinilai dari keberanian menetapkan seseorang sebagai tersangka, tetapi juga dari konsistensi memperlakukan setiap orang secara setara di hadapan hukum.
Dalam beberapa hari terakhir, perhatian publik tertuju pada perkembangan penyidikan perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah serta advokat Don Ritto. Keduanya telah berstatus tersangka berdasarkan proses hukum yang sedang berjalan. Namun, penanganan terhadap keduanya memunculkan ruang diskusi di tengah masyarakat karena adanya perbedaan tindakan hukum, khususnya terkait penahanan.
Don Ritto diketahui langsung menjalani penahanan setelah ditetapkan sebagai tersangka. Sementara itu, Febrie Adriansyah, seusai menjalani pemeriksaan selama sekitar sebelas jam dengan sejumlah pertanyaan dari penyidik, belum dikenai tindakan penahanan. Perbedaan tersebut kemudian menjadi perhatian berbagai kalangan yang mempertanyakan dasar pertimbangan penyidik dalam menerapkan kewenangannya.
Dari pihak kuasa hukum, pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatannya dipandang sebagai bentuk sikap kooperatif terhadap proses hukum. Sementara itu, sejumlah pengamat hukum berpendapat bahwa keputusan mengenai penahanan sepenuhnya merupakan kewenangan penyidik dengan mempertimbangkan syarat-syarat sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, termasuk kemungkinan menghilangkan barang bukti, melarikan diri, atau mengulangi perbuatan yang disangkakan.
Perbedaan pandangan itulah yang kemudian berkembang menjadi diskursus publik. Di halaman Kejaksaan Agung, sejumlah mahasiswa menyampaikan aspirasi agar penegakan hukum dijalankan secara konsisten dan bebas dari kesan perlakuan berbeda terhadap siapa pun. Aspirasi tersebut menjadi bagian dari dinamika demokrasi yang memberi ruang bagi masyarakat untuk mengawasi jalannya proses hukum.
Di tengah berkembangnya berbagai narasi di ruang publik, sempat muncul pernyataan yang mengaitkan proses hukum dengan kepala negara. Namun, pihak Istana memberikan klarifikasi bahwa seluruh proses penegakan hukum tetap berjalan sesuai mekanisme yang berlaku dan tidak memerlukan persetujuan Presiden terhadap tindakan hukum yang menjadi kewenangan aparat penegak hukum.
Perjalanan sebuah perkara pidana pada akhirnya bukan hanya berbicara mengenai pasal-pasal, melainkan juga mengenai kepercayaan publik. Masyarakat menaruh harapan agar setiap keputusan yang diambil aparat penegak hukum benar-benar didasarkan pada alat bukti, ketentuan hukum, serta pertimbangan yang objektif dan dapat dipertanggungjawabkan.
Sebab hukum tidak sekadar mencari siapa yang salah atau benar. Hukum juga menjaga keyakinan masyarakat bahwa keadilan bekerja tanpa membedakan jabatan, kedudukan, maupun latar belakang seseorang. Ketika proses hukum dijalankan secara terbuka, profesional, dan berkeadilan, kepercayaan publik akan tumbuh dengan sendirinya.
Pada akhirnya, hanya Allah Yang Maha Adil yang mengetahui seluruh kebenaran. Manusia berkewajiban menegakkan hukum dengan jujur, amanah, dan penuh tanggung jawab. Adapun masyarakat berhak berharap agar setiap langkah penegakan hukum senantiasa berpijak pada azas persamaan di hadapan hukum. Sebab, keadilan yang sejati bukan hanya harus ditegakkan, melainkan juga harus dapat dirasakan oleh setiap warga negara tanpa kecuali.












