SOPPENG, Suarapalapa.id – Matahari belum terlalu tinggi ketika Andi Sessu melangkahkan kaki ke kebunnya di Desa Tellulimpoe, Kecamatan Marioriawa, Kabupaten Soppeng.
Seperti hari-hari sebelumnya, ia datang untuk merawat tanaman yang selama bertahun-tahun menjadi bagian dari kehidupannya. Pohon-pohon jambu mete yang tumbuh di atas lahan seluas sekitar 1,30 hektare itu bukan sekadar tanaman. Di sanalah tersimpan harapan keluarga, keringat yang mengering di bawah terik matahari, serta doa-doa yang dipanjatkan agar rezeki tetap mengalir dari tanah yang ia yakini sebagai haknya.
Namun pagi itu, suasana yang biasa mendadak berubah.
Pagar kawat berduri yang selama ini mengelilingi kebunnya ditemukan dalam kondisi rusak. Sebagian telah roboh. Batas yang selama ini menjadi penanda kepemilikan dan penguasaan lahan tampak tak lagi utuh.
Di hadapan pemandangan itu, Andi Sessu mengaku terdiam.
Bukan karena kehilangan pagar semata. Yang lebih menyakitkan adalah keyakinannya bahwa kerusakan tersebut berkaitan dengan sengketa yang selama beberapa tahun terakhir membayangi hidupnya.
Nama yang kemudian disebutnya adalah Aiptu Ilham, anggota Polsek Tellulimpoe Polres Sidrap.
Bagi Andi Sessu, persoalan ini bukan lagi sekadar sengketa lahan. Ia telah menjelma menjadi pertarungan panjang untuk mempertahankan hak yang diyakininya sah.
Merasa kebunnya dirusak, pada Jumat, 29 Mei 2026, Andi Sessu mendatangi Kantor Desa Tellulimpoe. Ia mencari penjelasan sekaligus meminta petunjuk kepada Kepala Desa Tellulimpoe, Darwis, S.IP., mengenai langkah yang sebaiknya ditempuh.
Menurut penuturan Andi Sessu, Kepala Desa Tellulimpoe menyatakan bahwa lahan seluas 1,30 hektare tersebut memang tercatat sebagai miliknya berdasarkan surat ganti rugi yang sebelumnya dilakukan kepada seorang pengelola bernama Hanna.
Keterangan itu menjadi penting karena lahan tersebut selama ini dikaitkan dengan sengketa yang pernah bergulir di pengadilan.
Beberapa tahun lalu, seorang anggota kepolisian diketahui menggugat sejumlah warga terkait beberapa bidang tanah kebun dan memenangkan perkara tersebut di pengadilan.
Namun menurut Andi Sessu, lahannya tidak pernah menjadi bagian dari objek perkara yang disengketakan.
“Tanah yang saya kuasai ini tidak pernah masuk dalam objek gugatan maupun objek perkara yang diputus pengadilan. Tetapi belakangan ikut diklaim sebagai bagian dari kemenangan perkara tersebut,” ujarnya.
Di sinilah persoalan menjadi rumit.
Bagi masyarakat awam, putusan pengadilan sering kali dipandang sebagai akhir dari sebuah sengketa. Namun dalam kasus yang dipersoalkan Andi Sessu, ia meyakini bahwa lahan yang dikelolanya tidak pernah menjadi bagian dari perkara yang dimenangkan tersebut.
Karena itu, ketika pagar kebunnya ditemukan rusak dan klaim atas lahannya kembali muncul, ia merasa harus mengambil sikap.
Apalagi pihak yang dipersoalkannya adalah seorang anggota Polri.
Di mata masyarakat, polisi bukan sekadar profesi. Polisi adalah simbol negara yang hadir untuk melindungi, mengayomi, dan melayani. Di pundak mereka melekat harapan rakyat tentang keadilan dan keteladanan.
Ketika seorang warga kecil merasa harus berhadapan dengan sosok yang mengenakan seragam negara, sesungguhnya yang sedang dipertaruhkan bukan hanya persoalan tanah. Yang ikut diuji adalah kepercayaan masyarakat terhadap institusi yang selama ini menjadi tempat berlindung.
Karena itulah Andi Sessu mengaku memilih jalur hukum.
Ia menilai, apabila benar telah terjadi perusakan terhadap pagar kebunnya, maka tindakan tersebut patut diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Lebih jauh lagi, ia juga menyoroti aspek etik profesi yang melekat pada seorang anggota Polri.
“Kalau masyarakat yang berbuat salah, polisi yang menegakkan hukum. Tetapi kalau polisi yang dipersoalkan masyarakat, maka mekanisme hukum dan kode etik juga harus berjalan,” katanya.
Atas dasar itu, Andi Sessu berencana melaporkan persoalan tersebut kepada Kapolres Soppeng. Tidak hanya melalui jalur pidana, ia juga berencana menyampaikan pengaduan terkait dugaan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri kepada Seksi Propam Polres Sidrap.
Menurutnya, surat laporan tersebut juga akan ditembuskan kepada Kapolda Sulawesi Selatan sebagai bentuk permohonan agar persoalan yang dialaminya mendapatkan perhatian.
Di tengah proses yang akan ditempuh itu, muncul pula informasi baru yang menambah tanda tanya dalam benaknya.
Pada Minggu, 31 Mei 2026, seorang anggota TNI yang disebut bernama Prada Jufri dikabarkan mendatangi lokasi kebun yang menjadi sengketa. Kehadirannya diketahui oleh sejumlah pekerja yang sedang berada di lokasi.
Menurut informasi yang dihimpun, anggota TNI yang bertugas di Kostrad Maros tersebut beberapa kali terlihat memotret area kebun.
Hingga kini belum diketahui apa tujuan maupun kepentingan kedatangannya di lokasi tersebut.
Bagi Andi Sessu, berbagai peristiwa yang terjadi belakangan semakin memperkuat tekadnya untuk mencari kepastian hukum.
Ia mengaku tidak sedang mencari permusuhan.
Ia hanya ingin mempertahankan sesuatu yang menurut keyakinannya adalah haknya.
Di balik sengketa yang terus bergulir, terdapat kenyataan sederhana yang sering luput dari perhatian: bagi masyarakat kecil, tanah bukan hanya aset.
Tanah adalah kehidupan.
Tanah adalah tempat seorang ayah mencari nafkah untuk anak-anaknya.
Tanah adalah ruang tempat harapan ditanam bersama bibit-bibit yang tumbuh setiap musim.
Dan ketika tanah itu dipersoalkan, yang sesungguhnya ikut dipertaruhkan adalah masa depan keluarga yang bergantung padanya.
Kini Andi Sessu memilih mengetuk pintu hukum.
Ia percaya bahwa negara memiliki mekanisme untuk mencari kebenaran.
Ia juga percaya bahwa seragam, jabatan, maupun kedudukan tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan keadilan.
Sebab pada akhirnya, di hadapan hukum dan di hadapan Tuhan Yang Maha Adil, semua manusia berdiri dalam kedudukan yang sama.
Dan ketika seorang warga kecil memutuskan melawan ketidakadilan yang ia rasakan, sesungguhnya ia sedang menjaga satu hal yang paling berharga dalam hidupnya: martabat. (Tim)












