Pelantikan Pengurus PWI Soppeng Disorot, Diduga Belum Kantongi SK Resmi

Uncategorized126 Dilihat

Ilustrasi

Penulis: Ahmad Syukur

SOPPENG – Pelantikan Pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Soppeng periode 2025–2028 yang digelar pada Senin, 22 Desember 2025 di Ruang Pola Kantor Bupati Soppeng menuai sorotan publik. Pasalnya, kepengurusan yang dilantik tersebut diduga belum mengantongi Surat Keputusan (SK) resmi dari PWI Pusat.

Dalam pelantikan tersebut, Andi Jumawi dikukuhkan sebagai Ketua PWI Soppeng oleh Ketua PWI Sulawesi Selatan, Agussalim Alwi Hamu. Kegiatan itu turut dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), pejabat daerah, tokoh masyarakat, dan insan pers.

Namun, berdasarkan informasi yang dihimpun, hingga beberapa waktu setelah pelantikan berlangsung, SK pengesahan kepengurusan dari PWI Pusat belum tercatat di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Soppeng.

Selain itu, muncul pula informasi bahwa proses penerbitan SK PWI Pusat masih bergantung pada kelengkapan administrasi, termasuk persyaratan dasar bagi calon ketua. PWI Pusat disebut masih menunggu salinan ijazah terakhir calon ketua minimal SMA atau sederajat. Kondisi ini menimbulkan dugaan bahwa pelantikan dilakukan sebelum seluruh tahapan administratif dinyatakan tuntas.

Sejumlah pihak menilai, SK merupakan syarat utama dalam legalitas sebuah kepengurusan organisasi. Tanpa dokumen tersebut, pelantikan dianggap belum memiliki dasar hukum yang kuat.

Sorotan juga mengarah pada status pejabat yang melantik. Agussalim Alwi Hamu diketahui telah terdaftar sebagai pengurus PWI Pusat hasil Kongres di Cikarang, Bekasi, pada 29–30 Agustus 2025 dan dilantik pada 4 Oktober 2025 di Monumen Pers Nasional, Solo.

Kondisi tersebut dinilai berpotensi bertentangan dengan Peraturan Dasar PWI Pasal 28 ayat (2) yang melarang rangkap jabatan antar tingkatan kepengurusan. Aturan itu juga diperkuat melalui Surat Edaran Nomor 449/PWI-P/LXXIX/XII/2025 tentang Disiplin Struktural Organisasi.

Direktur Lembaga HAM dan Ekonomi Rakyat Indonesia, Andi Baso Petta Karaeng, menilai persoalan ini tidak bisa dianggap sepele. Ia menyebut penggunaan fasilitas pemerintah daerah dalam kegiatan yang belum memiliki dasar legal yang jelas berpotensi menimbulkan persoalan administratif dan akuntabilitas.

“Jika legalitas kepengurusan belum jelas, maka penggunaan fasilitas pemerintah perlu dipertanyakan dari sisi tata kelola,” ujarnya.

Hal senada disampaikan Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Soppeng, FAS Rachmat Kami. Ia mempertanyakan dasar hukum pemberian dukungan fasilitas oleh pemerintah daerah terhadap kegiatan organisasi yang belum memiliki pengesahan resmi.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak PWI terkait status SK kepengurusan tersebut.

Kasus ini menambah perhatian publik terhadap pentingnya kepatuhan terhadap aturan organisasi, terutama bagi lembaga profesi yang menjunjung tinggi prinsip integritas dan akuntabilitas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *