
Penulis: Alimuddin (Pemred Palapa Media Group)
SOPPENG – Respons cepat ditunjukkan oleh jajaran Kepolisian Resor (Polres) Soppeng terkait pemberitaan mengenai dugaan pungutan liar pada program bantuan pemerintah yang seharusnya gratis bagi masyarakat. Kabar ini langsung mendapat atensi khusus dari Kapolres Soppeng, AKBP Aditya Pradana, S.I.K., M.H.
Meski tengah berada di Makassar, AKBP Aditya Pradana segera menginstruksikan jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) untuk mendalami informasi tersebut. Perintah ini kemudian ditindaklanjuti oleh Kasat Reskrim Polres Soppeng, AKP Dodie Pradana, S.H., M.H., melalui Kanit Tipikor, Iptu Alfian.

Pihak kepolisian telah melakukan koordinasi dengan penulis berita, Selasa sore (24/3/2026) via WhatsApp, guna mendapatkan data awal sebagai pintu masuk penyelidikan. Komunikasi ini merupakan bentuk sinergi antara fungsi kontrol sosial media massa dengan fungsi penegakan hukum kepolisian dalam mengawal program pemerintah agar tepat sasaran.
Sebagai penulis berita, “Kami sangat mengapresiasi atensi dari Bapak Kapolres dan jajaran Satreskrim. Ini menunjukkan bahwa Polri hadir dan peka terhadap keluhan masyarakat yang mencuat di media,” ujar penulis berita ini sekaligus Direktur Suara Palapa Info.
Dalam koordinasi tersebut, ditekankan bahwa peran jurnalis adalah mengungkap fakta di lapangan melalui instrumen karya tulis, sementara proses pembuktian material dan penyidikan sepenuhnya merupakan domain kepolisian. Sinergi ini diharapkan mampu memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang merasa dirugikan.
Hingga kini, pihak Unit Tipikor Polres Soppeng sedang mendalami daftar informasi yang diberikan untuk memastikan kebenaran fakta di lapangan. Publik pun menanti langkah konkret selanjutnya agar bantuan yang “Gratis di Atas Kertas” benar-benar “Gratis di Lapangan”.











