Rubrik: Hukum & Kriminal | Laporan Khusus Suarapalapa.id

Oleh: Alimuddin
Pemred Palapa Media Group
SOPPENG — Dugaan praktik pungutan dalam penyaluran bantuan Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan) di Kabupaten Soppeng memasuki babak yang lebih serius. Isu yang mula-mula berembus dari keluhan petani kini berkembang menjadi sorotan publik dan perhatian aparat penegak hukum.
Program yang bersumber dari APBN 2025 itu sejatinya dirancang sebagai instrumen negara untuk memperkuat ketahanan pangan dan meningkatkan kesejahteraan petani. Namun, di lapangan, muncul dugaan bahwa bantuan yang semestinya tidak dipungut biaya justru diiringi permintaan sejumlah uang dengan nilai yang tidak kecil.
Sejumlah informasi yang dihimpun menyebutkan, untuk memperoleh Alsintan tertentu, petani diduga harus menyediakan dana mulai puluhan hingga ratusan juta rupiah. Nilai yang disebut berkisar Rp50–60 juta untuk traktor roda empat, Rp70–75 juta untuk multivator, hingga Rp100 juta untuk combine harvester.
Suarapalapa.id menegaskan, informasi tersebut masih berupa dugaan dan tengah dalam proses penelusuran lebih lanjut oleh pihak berwenang.
Anggota Komisi II DPRD Soppeng, Mohammad Candra Muchtar, menyatakan bahwa transparansi dalam pengelolaan program bantuan merupakan keharusan yang tidak dapat ditawar. Ia menilai, jika dugaan tersebut benar, maka persoalan ini tidak lagi sekadar administratif, melainkan berpotensi masuk dalam ranah hukum.
“Program bantuan harus dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka. Semua pihak yang terlibat wajib menjelaskan secara jernih kepada publik,” ujarnya.
Menurut Candra, potensi penyimpangan dalam distribusi Alsintan bisa berdampak luas, tidak hanya merugikan petani, tetapi juga mencederai tujuan utama program ketahanan pangan nasional. Ia juga mengingatkan bahwa pengurus kelompok tani memiliki tanggung jawab kolektif atas pemanfaatan bantuan yang diterima atas nama kelompok.
Dalam konteks hukum, setiap dugaan pungutan di luar ketentuan berpotensi masuk dalam kategori perbuatan melawan hukum, termasuk tindak pidana korupsi apabila memenuhi unsur-unsur yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Karena itu, ia mendorong aparat penegak hukum untuk bekerja profesional, independen, dan tuntas.
“Penanganan kasus ini harus dilakukan secara objektif. Tidak boleh ada intervensi. Kepercayaan publik dipertaruhkan,” tegasnya.
Sementara itu, aparat kepolisian melalui unit yang berwenang dikabarkan telah mulai melakukan pendalaman terhadap informasi awal yang beredar. Proses ini mencakup pengumpulan data, klarifikasi, serta penelusuran alur distribusi bantuan.
Di sisi lain, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait didorong untuk membuka seluruh data yang relevan, mulai dari mekanisme penyaluran, daftar penerima, hingga pengawasan pemanfaatan Alsintan. Keterbukaan dinilai menjadi langkah awal untuk menghindari spekulasi sekaligus mempercepat penegakan fakta.
Pengamat kebijakan publik menilai, kasus ini berpotensi menjadi preseden penting dalam pengawasan program bantuan pemerintah di daerah. Jika tidak ditangani secara serius, praktik serupa dikhawatirkan akan terus berulang dan menggerus kepercayaan masyarakat.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi yang membenarkan adanya pungutan tersebut. Namun, tekanan publik agar kasus ini diusut tuntas terus menguat.
Di tengah proses yang berjalan, para petani berharap sederhana: bantuan yang dijanjikan negara benar-benar dapat diakses tanpa beban tambahan. Harapan itu kini bergantung pada keseriusan semua pihak, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan pengelola program, untuk memastikan bahwa setiap rupiah dari uang negara kembali kepada rakyat tanpa penyimpangan.
Suarapalapa.id akan terus menelusuri perkembangan kasus ini sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial pers, dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah serta berpegang pada kode etik jurnalistik.











