Keterangan Gambar:
Alimuddin, Ketua Panitia Uji Kompetensi Wartawan (UKW) Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Soppeng, menyampaikan penundaan jadwal pelaksanaan UKW yang semula direncanakan berlangsung pada tanggal 25 hingga 27 Maret 2026 di Hotel Grand Saota, Watansoppeng, sebagai bagian dari upaya menjaga kualitas dan kesiapan kegiatan. Jadwal pastinya akan disampaikan kemudian dalam waktu yang tidak terlalu lama.
Penulis: Syukur Mariorante Katalawala
SOPPENG — Di suasana yang masih diliputi hangatnya gema Idul Fitri 1447 Hijriah, ketika tangan-tangan saling berjabat dan hati kembali disucikan, sebuah kabar disampaikan dengan penuh keteduhan oleh Alimuddin, Ketua Panitia Uji Kompetensi Wartawan (UKW) Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Soppeng.
Ucapan pembuka itu sederhana, namun sarat makna: permohonan maaf lahir dan batin. Sebuah tradisi yang bukan sekadar formalitas, melainkan jembatan batin yang menghubungkan manusia dengan sesamanya, sekaligus menjadi fondasi etika dalam setiap langkah, termasuk dalam dunia jurnalistik.
Di tengah nuansa religius tersebut, terselip sebuah keputusan penting, pelaksanaan UKW yang semula dijadwalkan pada 25 hingga 27 Maret 2026 di Hotel Grand Saota, Jalan Tujuwali-wali Watansoppeng, resmi diundur.
Keputusan ini bukan tanpa alasan. Ia lahir dari proses musyawarah dan koordinasi yang matang antara pengurus SMSI Kabupaten Soppeng dan SMSI Provinsi Sulawesi Selatan, yang digelar di Makassar pada Senin, 23 Maret 2026. Sebuah ikhtiar untuk memastikan bahwa setiap langkah yang diambil tidak hanya tepat secara teknis, tetapi juga bijak secara organisatoris.
“Penjadwalan ulang ini adalah bagian dari upaya kami menjaga kualitas dan kesiapan pelaksanaan UKW,” demikian tersirat dari penyampaian yang disampaikan dengan nada penuh tanggung jawab.
Meski tertunda, semangat para insan pers tidak surut. Justru di balik jeda ini, ada ruang untuk mempersiapkan diri lebih baik—mengasah kompetensi, memperkuat integritas, dan meneguhkan komitmen terhadap profesi yang menjunjung tinggi kebenaran.
UKW sendiri bukan sekadar formalitas administratif. Ia adalah gerbang pengakuan profesional bagi wartawan, yang diuji oleh para penguji berkompeten dari Dewan Pers, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, serta SMSI Pusat, mereka yang telah tersertifikasi dan mengemban amanah menjaga marwah pers nasional.
Di Kabupaten Soppeng, UKW menjadi momentum penting. Ia bukan hanya tentang kelulusan, tetapi tentang perjalanan menuju kualitas jurnalistik yang lebih bermartabat, di mana setiap berita yang ditulis tidak hanya cepat, tetapi juga akurat, berimbang, dan beretika.
Penundaan ini, pada akhirnya, bukanlah sebuah hambatan. Ia adalah jeda yang penuh makna, seperti napas di antara doa, seperti hening di antara takbir. Sebuah ruang untuk memastikan bahwa ketika UKW itu benar-benar digelar nanti, ia akan berlangsung dengan sebaik-baiknya, membawa manfaat besar bagi dunia pers, khususnya di Bumi Latemmamala.
Dan di sana, di antara harapan dan persiapan, semangat itu tetap menyala, diam, namun pasti.






