Menepis Ilusi di Balik Botol Kecil: Mengurai Ancaman Narkotika Liquid Sintetis di Soppeng

Keterangan Gambar:

Kanit 1 Sat Resnarkoba Polres Soppeng, IPDA Harmoko, S.Sos (tengah), didampingi personel kepolisian, memberikan penjelasan kepada awak media mengenai barang bukti berupa botol cairan liquid sintetis dan perangkat pod rokok elektrik hasil sitaan dalam konferensi pers di Mapolres Soppeng, Sulawesi Selatan, Mei 2026. Di latar belakang, tampak terduga pelaku berinisial A.N (20) berbaju tahanan oranye dengan tangan terborgol saat kasusnya dirilis ke publik. (Foto: Dok. Humas Polres Soppeng)

Reporter: Andi Okkeng
Editor: Alimuddin

SOPPENG – Di balik tren gaya hidup modern dan kepulan asap tebal yang dianggap sebagian orang sebagai sekadar “gaya”, tersimpan sebuah ancaman senyap yang siap merenggut masa depan generasi muda di Kabupaten Soppeng. Ancaman itu kini tidak lagi melulu berwujud kristal putih atau daun kering, melainkan menyusup dalam bentuk cairan kimia yang dikemas rapi: narkotika golongan I jenis liquid sintetis.

Modus operandi yang memanfaatkan perangkat rokok elektrik (vape atau pod) membuat zat berbahaya ini kian manipulatif. Di kalangan remaja, ia sering kali luput dari kecurigaan orang tua maupun lingkungan sekitar karena sekilas tampak seperti esens perisa biasa. Namun, di balik botol-botol kecil itu, terkandung daya rusak yang fatal bagi saraf dan mental penggunanya.

Kesigapan dalam mengendus peredaran gelap inilah yang ditunjukkan oleh Sat Resnarkoba Polres Soppeng di bawah komando Kapolres AKBP Aditya Pradana, S.I.K., M.I.K. Langkah taktis mereka di lapangan kembali membuahkan hasil nyata.

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP / A / 15 / V / 2026 / SPKT.SATRESNARKOBA / POLRES SOPPENG / POLDA SULAWESI SELATAN, aparat bergerak cepat memutus salah satu rantai pasokan barang haram tersebut.

Tepat pada hari Kamis, 21 Mei 2026, sekitar pukul 17.00 WITA, tim opsional yang dipimpin oleh Kanit 1 Sat Resnarkoba IPDA Harmoko, S.Sos, melakukan penyergapan di wilayah Citta, Desa Citta, Kecamatan Citta.

Di lokasi tersebut, polisi berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial A.N (20), yang diketahui merupakan warga Cabenge, Kecamatan Lilirilau.
Dari hasil penggeledahan yang dilakukan secara cermat, petugas menemukan barang bukti yang mengonfirmasi kecurigaan mereka:

  • 2 (dua) botol berisi cairan yang diduga kuat sebagai liquid sintetis.
  • 1 (satu) buah perangkat pod merek Vaporesso yang digunakan sebagai media konsumsi.

Penangkapan pemuda berusia dua puluh tahun ini menjadi alarm keras bagi seluruh elemen masyarakat. Usia yang seharusnya diisi dengan produktivitas dan perencanaan masa depan, justru terjerembab dalam pusaran hukum akibat ilusi zat adiktif.

Kapolres Soppeng, AKBP Aditya Pradana, menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini bukan sekadar keberhasilan seremonial, melainkan bagian dari komitmen tanpa henti institusinya dalam membersihkan Bumi Latemmamala dari jerat narkoba.

“Polres Soppeng akan terus melakukan penindakan tegas terhadap pelaku penyalahgunaan narkotika. Namun, polisi tidak bisa berjalan sendiri. Kami mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan, memperketat pengawasan keluarga, dan membentengi daerah kita dari bahaya laten narkoba,” tegas AKBP Aditya Pradana.

Saat ini, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Soppeng guna menjalani proses penyidikan dan hukum lebih lanjut.

Menariknya, momentum penindakan ini bertepatan dengan upaya menjaga stabilitas wilayah di tengah hari besar keagamaan. Pemerintah Kabupaten Soppeng pun memberikan apresiasi tinggi kepada aparat keamanan yang tetap bersiaga penuh di lapangan.

Sinergi lintas sektoral ini menegaskan bahwa komitmen menjaga ketertiban masyarakat, baik dari gangguan keamanan fisik maupun dari ancaman narkotika, adalah prioritas yang tidak bisa ditawar demi mewujudkan situasi Soppeng yang aman, damai, dan kondusif.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *