Laporan : Andi Adi
Reporter Suarapalapa.id di Makassar
Editor : Masykur Thahir
Ketua Dewan Redaksi Suarapalapa.id
MAKASSAR, Suarapalapa.id – Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) menetapkan 32 orang sebagai tersangka dalam kasus kerusuhan yang menyebabkan terbakarnya Kantor DPRD Provinsi Sulsel dan DPRD Kota Makassar.
Penetapan ini diumumkan oleh Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol. Didik Supranoto, pada Senin (8/9/2025).
“Dari 32 tersangka, 14 orang terlibat dalam pembakaran Kantor DPRD Provinsi Sulsel dan 18 orang lainnya terkait pembakaran Kantor DPRD Kota Makassar,” ujar Kombes Pol. Didik Supranoto.
Untuk kasus Kantor DPRD Provinsi Sulsel, terdapat 13 tersangka dewasa dan 1 anak di bawah umur yang ditangani oleh Ditreskrimum Polda Sulsel. Mereka adalah RN (19), RHM (22), MIS (17), RND (21), MR (20), AFJ (23), SNK (22), AFR (20), MRD (18), MRZ (20), MHS (21), AMM (22), MAR (21), dan AY (23).
Sementara itu, untuk kasus Kantor DPRD Kota Makassar, terdapat 14 tersangka dewasa dan 4 anak di bawah umur yang ditangani oleh Polrestabes Makassar. Mereka adalah MY (31), AG (30), GSL (18), MAP (20), AS (18), MS (23), FTR (16), MAF (16), RMT (19), ZM (22), MI (22), FDL (18), MAY (15), IA (16), HA (22), HAH (27), R (31), dan AAR (37).
Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 187 KUHP tentang pembakaran, Pasal 170 KUHP tentang kekerasan bersama, Pasal 406 KUHP tentang perusakan, dan Pasal 64 KUHP tentang pemberatan pidana.
Khusus untuk kasus di Kantor DPRD Kota Makassar, tersangka juga dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, Pasal 480 KUHP tentang penadahan, dan Pasal 45a ayat (2) UU ITE tentang ujaran kebencian.
“Penyidikan terus berlanjut untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain. Kami berkomitmen untuk memproses setiap pelaku sesuai dengan hukum yang berlaku,” tegas Kombes Pol. Didik Supranoto.
Polda Sulsel mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menjaga situasi kamtibmas agar tetap aman dan kondusif. (Humas Polda Sulsel)






