Home / POLRI / Polres Soppeng Sosialisasikan Perpol No. 04 Tahun 2020: Satpam sebagai Mitra Strategis Polri

Polres Soppeng Sosialisasikan Perpol No. 04 Tahun 2020: Satpam sebagai Mitra Strategis Polri


SOPPENG, SUARAPALAPA.ID — Polres Soppeng menggelar sosialisasi Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 04 Tahun 2020 tentang Pengamanan Swakarsa, Kamis (9/7). Kegiatan di Aula Tantya Sudhirajati Mapolres Soppeng ini bertujuan memperkuat sinergi antara kepolisian dan satuan pengamanan swakarsa.

Kasubdit Satpam dan Polsus Ditbinmas Polda Sulsel, AKBP H. Muhtar, S.E., memimpin sosialisasi yang dihadiri seluruh Bhabinkamtibmas Polres Soppeng. AKBP Muhtar menekankan peran strategis satpam sebagai mitra Polri, mengingat legalitas dan pembinaan mereka oleh kepolisian.

“Satpam memiliki legalitas kuat berdasarkan Perpol No. 04 Tahun 2020. Mereka dibentuk, dididik, dan dibina Polri,” tegasnya.

Wakapolres Soppeng, Kompol Sudarmin, menambahkan bahwa satpam merupakan perpanjangan tangan Polri dalam menciptakan keamanan lingkungan. Sosialisasi mencakup pentingnya Perpol No. 04 Tahun 2020 sebagai dasar hukum operasional satpam, kewenangan terbatas satpam sebagai perpanjangan tugas Polri, serta validitas nasional Kartu Tanda Anggota (KTA) Satpam. Bhabinkamtibmas juga didorong aktif merekrut calon anggota satpam untuk mengikuti pendidikan dasar Gada Pratama.

Sesi tanya jawab interaktif menandai antusiasme peserta. Kapolres Soppeng, AKBP Aditya Pradana, S.I.K., M.I.K., melalui Kasat Binmas IPTU Andri Hermansyah, S.Sos, mengapresiasi dukungan Ditbinmas Polda Sulsel dan peserta.

“Harapannya, Bhabinkamtibmas menjadi ujung tombak pembinaan dan perekrutan satpam sesuai regulasi,” ujar IPTU Andri.

Kegiatan diakhiri dengan dokumentasi bersama, menandai komitmen kolaborasi antara Polri dan pengamanan swakarsa. (Chemmank)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *