Home / HUKUM DAN KRIMINAL / Polda Jabar Bongkar Laboratorium Sabu Jaringan Narkotika “Golden Crescent” di Jakarta Barat

Polda Jabar Bongkar Laboratorium Sabu Jaringan Narkotika “Golden Crescent” di Jakarta Barat


JAKARTA BARAT, — Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Barat (Jabar) bersama Polres Metro Jakarta Barat berhasil membongkar sebuah laboratorium pembuatan narkoba jenis sabu di kawasan Meruya Selatan, Jakarta Barat. Laboratorium ini diduga kuat merupakan bagian dari jaringan narkotika internasional “Golden Crescent” yang beroperasi di wilayah Timur Tengah dan Asia Selatan.

Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol. Hendra Rochmawan, S.I.K., M.H., menjelaskan, pengungkapan ini bermula dari penyelidikan dan pengintaian intensif yang dilakukan sejak Sabtu, 5 Juli 2025, terhadap seorang warga negara asing yang baru masuk ke Indonesia.

“Setelah dilakukan pembuntutan, target diketahui menuju ke sebuah rumah kontrakan yang dicurigai menjadi lokasi pembuatan narkotika,” terang Kombes Pol. Hendra, Kamis (10/7/2025).

Pada Selasa, 8 Juli 2025, sekitar pukul 07.30 WIB, tim Ditresnarkoba Polda Jabar langsung melakukan penggerebekan di lokasi tersebut, yang beralamat di Kelurahan Meruya Selatan, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat.

Dalam penggerebekan itu, polisi mengamankan 2 tersangka berinisial MT dan RA, salah satunya merupakan warga negara asing. Selain itu, 4 orang saksi juga turut diperiksa.

Sejumlah barang bukti berhasil diamankan, di antaranya 2 drum dan 1 galon air mineral berisi cairan yang diduga sabu cair, 4 botol kecil berisi cairan toluene, dan botol kecil berisi cairan acetone, serta beberapa barang bukti lainnya yang terkait dengan produksi narkoba.

Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 113 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) lebih subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman hukumannya maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup, dengan pidana denda paling sedikit satu miliar rupiah dan paling banyak sepuluh miliar rupiah,” tegas Kombes Pol. Hendra. (**/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *