Home / HUKUM DAN KRIMINAL / Gerak Cepat, Polsek Keera Bekuk Pelaku Penikaman dalam 30 Menit

Gerak Cepat, Polsek Keera Bekuk Pelaku Penikaman dalam 30 Menit


WAJO, SULSEL – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Keera, Polres Wajo, bergerak cepat mengamankan seorang pria berinisial AS alias Asi (35), yang diduga sebagai pelaku penikaman. Terduga pelaku berhasil ditangkap hanya dalam waktu 30 menit setelah laporan kejadian diterima pihak kepolisian.

Kapolsek Keera, AKP Asrudi, S.H., M.H., melalui Kanit Reskrim Aiptu Jenry, S.H., menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Minggu, 6 Juli 2025, sekitar pukul 16.30 WITA. Penikaman berlangsung di depan rumah korban, Abdul Rahman, yang berlokasi di Dusun Betao, Desa Awota, Kecamatan Keera, Kabupaten Wajo.

Akibat kejadian tersebut, korban Abdul Rahman segera dilarikan ke Puskesmas Keera untuk mendapat pertolongan pertama.

“Saat ini korban telah dirujuk dan menjalani perawatan intensif di RSUD Batara Guru Belopa, Kabupaten Luwu,” ujar Aiptu Jenry.

Setelah menerima laporan, tim Unit Reskrim segera melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus terduga pelaku di kediamannya.

“Alhamdulillah, terduga pelaku berhasil kami amankan di rumahnya tanpa perlawanan. Kini yang bersangkutan telah kami bawa ke Mapolres Wajo untuk pemeriksaan lebih lanjut sekaligus untuk menjaga situasi tetap kondusif,” ungkap Aiptu Jenry.

Dari penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa sebilah senjata tajam yang diduga digunakan pelaku dalam aksinya.

Atas perbuatannya, AS dijerat dengan Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun.

Sementara itu, pihak keluarga korban yang diwakili oleh Amiruddin (55) berharap agar proses hukum dapat berjalan secara transparan.

“Kami meminta agar pelaku diproses sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” harapnya.
(Penulis: Sabri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *