ILUSTRASI
TAJUK RENCANA PALAPA
Sikap Resmi Redaksi
SUARA PALAPA, JAKARTA —
Ada sesuatu yang terasa ganjil ketika alat yang diciptakan untuk melindungi negara justru diduga digunakan di luar batas kewenangannya. Teknologi yang semestinya menjadi bagian dari ikhtiar menjaga keamanan, tiba-tiba berada di tengah pusaran persoalan yang menyentuh jantung kekuasaan.
Dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah tokoh penting di negeri ini bukan perkara biasa. Ia menyentuh persoalan yang jauh lebih mendasar: sampai di mana negara boleh mengawasi warganya, dan siapa yang berhak mengawasi mereka yang memegang kekuasaan?
Perbincangan mantan Kabareskrim Polri, Komjen Pol (Purn.) Susno Duadji, dalam tayangan Jurnalisik Inilah.com, membuka ruang perenungan yang patut diperhatikan.
Susno mengingatkan bahwa pengungkapan perkara penyadapan tidak semestinya berhenti pada orang-orang yang diduga menjalankan atau memerintahkan tindakan tersebut. Penyidik juga perlu menelusuri ke mana informasi dan rekaman itu mengalir, siapa yang menerima, serta apakah ada pihak lain yang memperoleh keuntungan dari praktik tersebut.
Pertanyaan itu penting. Namun, jawabannya harus lahir dari pembuktian, bukan prasangka.
Ketika Alat Negara Diduga Keluar dari Tujuannya
Penyadapan dalam penegakan hukum bukanlah sesuatu yang dengan sendirinya dilarang. Dalam keadaan tertentu, tindakan tersebut dapat menjadi instrumen penting untuk mengungkap kejahatan, sepanjang dilakukan berdasarkan kewenangan, prosedur, dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Di situlah batas antara kewenangan dan penyalahgunaan kekuasaan harus dijaga.
Keterangan Bareskrim Polri pada 3 November 2026 menyebutkan adanya dugaan penyadapan tanpa prosedur yang semestinya pada periode 2025–2026. Sejumlah nomor telepon diduga dimasukkan ke dalam sistem pemantauan tanpa melalui mekanisme verifikasi dan tanpa keterkaitan dengan kepentingan penegakan hukum.
Perkara ini kemudian berkembang dengan penetapan sejumlah perwira tinggi Polri sebagai tersangka.
Bagi Palapa, persoalan tersebut harus dibaca dengan kepala dingin. Status tersangka bukanlah putusan bersalah. Setiap orang tetap memiliki hak untuk diperlakukan secara adil, memperoleh pembelaan, dan menjalani proses hukum berdasarkan asas praduga tak bersalah.
Namun, kehati-hatian tidak boleh menjadi alasan untuk mengurangi kesungguhan pengungkapan perkara.
Justru karena persoalan ini menyentuh institusi negara, transparansi dan akuntabilitas menjadi semakin penting.
Kekuasaan Tidak Boleh Berjalan Tanpa Pengawasan
Ada pelajaran besar yang dapat dipetik dari perkara ini.
Dalam sebuah negara hukum, tidak boleh ada lembaga yang merasa dirinya berada di atas hukum. Tidak pula boleh ada jabatan yang berubah menjadi perisai untuk menghindari pertanggungjawaban.
Kepolisian memiliki kewenangan besar. Dengan kewenangan itu, aparat dapat mengumpulkan informasi, melakukan penyelidikan, menjaga keamanan, serta melindungi masyarakat dari berbagai ancaman kejahatan.
Tetapi kewenangan yang besar selalu menuntut tanggung jawab yang lebih besar pula.
Jika benar perangkat negara digunakan untuk kepentingan di luar ketentuan hukum, persoalannya bukan hanya menyangkut pelanggaran prosedur. Ada kepercayaan publik yang ikut dipertaruhkan.
Rakyat memberikan mandat kepada negara untuk melindungi kehidupan, bukan untuk membiarkan kehidupan mereka berada dalam pengawasan tanpa dasar hukum yang jelas.
Karena itu, Palapa memandang pengungkapan perkara ini harus dilakukan secara menyeluruh. Tidak cukup hanya mengetahui siapa yang mengoperasikan perangkat penyadapan. Penegak hukum perlu menjelaskan dasar penggunaan sistem tersebut, rantai komando, pihak yang memberikan persetujuan, serta kemungkinan aliran dan pemanfaatan informasi yang diperoleh.
Jika terdapat pihak lain yang terlibat, siapa pun orangnya dan apa pun kedudukannya, hukum harus menjangkaunya berdasarkan bukti yang sah.
Tidak boleh ada perlakuan istimewa. Tidak boleh pula ada seseorang yang dikorbankan demi melindungi kepentingan pihak lain.
Reformasi Institusi Harus Dimulai dari Keberanian Mengoreksi Diri
Palapa memberikan perhatian pada langkah Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto yang menyatakan bahwa penanganan perkara ini merupakan bagian dari penegakan hukum, bukan persaingan atau kepentingan tertentu di lingkungan internal kepolisian.
Pernyataan tersebut patut diuji melalui konsistensi tindakan.
Sebab, keberanian sebuah institusi tidak hanya terlihat ketika menghadapi ancaman dari luar. Keberanian yang sesungguhnya justru tampak ketika institusi itu bersedia membuka persoalan di dalam rumahnya sendiri.
Membersihkan institusi bukan berarti meruntuhkan kehormatan lembaga. Sebaliknya, keberanian menindak pelanggaran berdasarkan hukum merupakan jalan untuk mengembalikan kehormatan tersebut.
Polri tidak boleh kehilangan kepercayaan masyarakat hanya karena tindakan sejumlah orang yang diduga menyimpang dari amanah institusi.
Namun, pemulihan kepercayaan juga tidak cukup dengan pernyataan, konferensi pers, atau slogan pembenahan.
Ia harus dibuktikan melalui proses hukum yang terbuka, pengawasan yang efektif, perlindungan terhadap hak-hak warga negara, dan kesediaan mempertanggungjawabkan setiap penggunaan kewenangan.
Kedaulatan Negara dan Martabat Manusia
Persoalan ini juga membawa kita pada pertanyaan yang lebih luas tentang kedaulatan.
Keamanan komunikasi pejabat negara memang merupakan bagian dari kepentingan nasional. Akan tetapi, perlindungan terhadap privasi masyarakat, kebebasan pers, dan hak setiap warga negara juga merupakan bagian dari kedaulatan itu sendiri.
Negara yang kuat bukanlah negara yang mampu mengawasi semua orang tanpa batas.
Negara yang kuat adalah negara yang mampu menjaga keamanan tanpa mengorbankan keadilan, melindungi kepentingan nasional tanpa mengabaikan hak asasi manusia, serta menggunakan teknologi tanpa kehilangan kendali moral.
Apalagi apabila dugaan penyadapan menyentuh kalangan jurnalis, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, dan pengusaha. Pengawasan tanpa dasar hukum dapat menciptakan ketakutan, membatasi kebebasan, dan mengganggu kehidupan demokrasi.
Pers harus tetap memiliki ruang untuk bekerja tanpa intimidasi. Masyarakat harus memiliki hak untuk menyampaikan pendapat tanpa dihantui ketakutan bahwa setiap percakapan dapat menjadi bahan pengawasan yang tidak sah.
Sebab, demokrasi tidak tumbuh dalam suasana saling mencurigai. Demokrasi tumbuh ketika kekuasaan bersedia diawasi dan rakyat memperoleh perlindungan yang setara.
Hukum, Amanah, dan Pertanggungjawaban di Hadapan Tuhan
Dalam pandangan Islam, kekuasaan bukanlah kehormatan yang dapat digunakan sesuka hati. Ia merupakan amanah yang kelak harus dipertanggungjawabkan.
Al-Qur’an dalam Surah An-Nisa ayat 58 mengajarkan agar amanah disampaikan kepada yang berhak dan setiap keputusan di antara manusia ditetapkan dengan adil.
Pesan tersebut memiliki makna yang sangat dalam bagi siapa pun yang memegang jabatan publik.
Jabatan bukan alasan untuk merasa lebih tinggi daripada hukum. Kewenangan bukan izin untuk memasuki kehidupan pribadi orang lain tanpa alasan yang dibenarkan. Dan kekuasaan bukan milik pribadi yang dapat diwariskan kepada kepentingan kelompok.
Islam juga mengajarkan agar manusia tidak mudah berprasangka dan tidak mencari-cari kesalahan orang lain, sebagaimana terkandung dalam Surah Al-Hujurat ayat 12.
Nilai ini penting diterapkan dalam perkara yang sedang menjadi perhatian publik.
Kita tidak boleh menghakimi seseorang sebelum proses hukum memberikan kepastian. Namun, kita juga tidak boleh membiarkan dugaan penyalahgunaan kewenangan berlalu tanpa pemeriksaan yang sungguh-sungguh.
Keadilan harus berdiri di antara keduanya.
Di sinilah hukum dan nurani seharusnya berjalan beriringan. Hukum menjaga manusia dari kesewenang-wenangan, sedangkan nurani mengingatkan manusia agar tidak menyalahgunakan kekuasaan yang dipercayakan kepadanya.
Palapa: Jangan Biarkan Kebenaran Berhenti di Tengah Jalan
Pada akhirnya, perkara dugaan penyadapan ilegal ini tidak boleh berhenti pada nama-nama yang telah diumumkan sebagai tersangka.
Masyarakat berhak memperoleh penjelasan mengenai siapa yang memerintahkan, bagaimana mekanismenya berjalan, siapa yang mengetahui, serta ke mana informasi yang diperoleh itu disalurkan dan digunakan.
Semua pertanyaan tersebut harus dijawab melalui penyidikan yang profesional, independen, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Palapa tidak sedang meminta siapa pun untuk dihukum sebelum terbukti bersalah. Palapa juga tidak sedang membangun kecurigaan terhadap institusi negara.
Yang kami kehendaki sederhana, tetapi mendasar: hukum harus bekerja tanpa pandang bulu dan kebenaran tidak boleh berhenti karena berhadapan dengan kekuasaan.
Sebab, sebuah republik tidak hanya membutuhkan perangkat keamanan yang canggih, tetapi juga manusia-manusia yang mampu menjaga batas kewenangannya.
Pada akhirnya, setiap alat memiliki batas, setiap jabatan memiliki masa, dan setiap kekuasaan memiliki pertanggungjawaban.
Ada satu hal yang patut kita renungkan bersama: ketika seseorang diberi kekuasaan untuk mengetahui rahasia orang lain, sesungguhnya ia sedang diuji untuk menjaga amanah.
Dan ketika amanah itu dikhianati, bukan hanya hukum yang harus berbicara. Nurani pun harus mengetuk pintu kesadaran.
Sebab, negara mungkin mampu menyembunyikan banyak rahasia, tetapi tidak ada satu pun perbuatan manusia yang tersembunyi dari pertanggungjawaban di hadapan Tuhan.
PALAPA MEDIA GROUP (PMG)
Berani Bersikap, Tegas dalam Nurani.
Fakta Diberitakan. Manusia Dimuliakan. Nurani Dihidupkan.






