Ketika Fakta Terang, Namun Kewenangan Memiliki Batas

TAJUK RENCANA173 Dilihat

Keterangan Gambar:

Suasana khidmat Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi ketika Majelis Hakim Konstitusi membacakan putusan Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 di Ruang Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi, Jakarta. (Foto: Dokumentasi Humas Mahkamah Konstitusi/Layanan Siaran Kompas TV Merauke)

PALAPA MEDIA GROUP (PMG)
Berani Bersikap, Tegas dalam Nurani

TAJUK RENCANA PALAPA

Suara Nurani Redaksi

SUARA PALAPA, JAKARTA — Di balik pilar-pilar gedung Mahkamah Konstitusi, hukum kembali memperlihatkan wajahnya yang paling sunyi: ketika sebuah fakta dapat ditemukan dalam persidangan, tetapi kewenangan sebuah lembaga tetap memiliki batas yang tidak dapat dilampaui.

Selasa, 6 Oktober 2026, Mahkamah Konstitusi membacakan putusan Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024.

Dalam amar putusannya, Mahkamah mengabulkan eksepsi Termohon sepanjang berkaitan dengan kedudukan hukum para Pemohon dan menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima.

Namun perkara itu meninggalkan satu catatan yang tidak sederhana.

Dalam pertimbangan yang disampaikan di persidangan, Mahkamah menyatakan tidak menemukan atau mendapatkan bukti yang meyakinkan yang menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma pendidikan luar negeri yang dapat dijadikan dasar untuk disetarakan dengan jenjang pendidikan sebagaimana dipersyaratkan dalam Undang-Undang Pemilu.

Di sinilah hukum mengajarkan kepada kita sebuah pelajaran penting.

Sebuah fakta yang terungkap dalam persidangan tidak serta-merta berarti sebuah lembaga berwenang menjatuhkan akibat hukum sebagaimana dimohonkan.

Hukum memiliki pintu masuk.
Hukum memiliki prosedur.
Dan setiap lembaga negara memiliki batas kewenangan yang ditentukan oleh konstitusi dan undang-undang.

Para Pemohon memang mengajukan persoalan mengenai keabsahan syarat pendidikan Gibran ketika menjadi calon wakil presiden. Namun sejak awal, persoalan kewenangan Mahkamah dalam memeriksa perkara tersebut menjadi salah satu titik penting yang diperdebatkan.

Dalam persidangan sebelumnya, KPU sebagai Termohon antara lain berpandangan bahwa perkara yang diajukan berkaitan dengan sengketa proses, bukan sengketa hasil pemilu yang menjadi kewenangan Mahkamah.

Mahkamah akhirnya tidak masuk pada akibat hukum yang dimohonkan para Pemohon terhadap kedudukan Gibran sebagai Wakil Presiden. Sebab persoalan kedudukan hukum para Pemohon menjadi penghalang bagi permohonan untuk diterima.

Maka, membaca putusan ini secara utuh membutuhkan ketenangan.

Tidak tepat jika putusan “tidak dapat diterima” dibaca sebagai pembenaran atas seluruh persoalan yang diperdebatkan. Tetapi tidak pula tepat jika temuan Mahkamah mengenai tidak ditemukannya bukti yang meyakinkan kemudian diterjemahkan menjadi vonis pribadi di luar apa yang sesungguhnya diputuskan.

Di antara dua kutub itulah pers berada.

Fakta harus tetap disebut sebagai fakta. Putusan harus dibaca sebagai putusan. Dan tafsir redaksi harus ditempatkan sebagai tafsir.

Palapa memandang, justru di sinilah kematangan kehidupan konstitusional diuji.

Kita mungkin berharap hukum mampu menjawab seluruh pertanyaan yang hidup di tengah masyarakat. Tetapi setiap institusi negara bekerja dalam ruang kewenangan yang telah diberikan kepadanya.

Ketika kewenangan memiliki batas, maka penghormatan terhadap batas itu bukan berarti menutup pintu pencarian kebenaran. Sebaliknya, ia mengingatkan bahwa setiap persoalan harus ditempatkan pada mekanisme dan lembaga yang memang memiliki kewenangan untuk menanganinya.

Sebab keadilan tidak boleh hanya diukur dari apakah sebuah pihak memperoleh apa yang diinginkannya.

Keadilan juga menuntut agar prosesnya benar, kewenangannya tepat, buktinya diuji, dan keputusan dapat dipertanggungjawabkan.

Di sisi lain, persoalan mengenai persyaratan pendidikan seorang pejabat publik bukanlah perkara kecil. Syarat administratif dalam sebuah proses demokrasi bukan sekadar lembaran kertas. Di baliknya terdapat kepercayaan publik terhadap penyelenggara pemilu, lembaga negara, dan mereka yang diberi amanah memegang jabatan publik.

Karena itu, ketika masih terdapat pertanyaan yang hidup di ruang publik, transparansi dan penjelasan yang dapat dipertanggungjawabkan tetap memiliki arti penting.

Bukan untuk menghakimi.

Bukan pula untuk membuka kembali pertarungan politik yang telah berlalu.

Melainkan agar kepercayaan publik tidak tumbuh di atas ruang yang penuh tanda tanya.

Palapa percaya bahwa demokrasi yang sehat membutuhkan lebih dari sekadar kemenangan prosedural. Ia membutuhkan kejujuran administratif, keterbukaan informasi, kepastian hukum, dan kesediaan semua pihak menghormati mekanisme konstitusional.

Pada akhirnya, jabatan adalah amanah.

Ia dapat diperoleh melalui mekanisme hukum dan konstitusi. Tetapi martabat sebuah jabatan tidak berhenti pada saat seseorang mengucapkan sumpah.

Martabat itu akan terus diuji sepanjang masa pengabdian, oleh tindakan, oleh tanggung jawab, oleh keterbukaan, dan oleh kesediaan untuk mempertanggungjawabkan setiap hal yang berkaitan dengan amanah publik.

Di situlah hukum bertemu dengan nurani.

Hukum memiliki pasal.
Konstitusi memiliki batas.
Pengadilan memiliki kewenangan.

Tetapi manusia memiliki nurani untuk terus bertanya: apakah setiap amanah telah dijalankan dengan kejujuran?

Pertanyaan itu tidak harus dijawab dengan kemarahan.

Ia cukup dijawab dengan keterbukaan.

Sebab ruang pengadilan dapat menutup satu perkara, tetapi perjalanan mencari kebenaran dalam kehidupan berbangsa tidak selalu berakhir pada satu halaman putusan.

Dan ketika palu telah diketukkan, yang semestinya tinggal bukanlah kebencian, melainkan pelajaran.

Bahwa kekuasaan memiliki batas.
Bahwa hukum memiliki prosedur.
Bahwa fakta membutuhkan ketelitian.
Dan bahwa setiap manusia, pada akhirnya, akan berhadapan dengan pertanggungjawaban yang jauh lebih tinggi daripada sekadar penilaian dunia.

Di sanalah nurani menjadi saksi yang tidak mengenal batas waktu.

Fakta Diberitakan. Manusia Dimuliakan. Nurani Dihidupkan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *