Jeritan Sunyi Empat Pengabdi Ilmu: Ketika Mimbar Agama Membisu di Tanah Angin Mammiri

PENDIDIKAN113 Dilihat

ILUSTRASI

PALAPA MEDIA GROUP (PMG)
Berani Bersikap, Tegas dalam Nurani

FEATURE PALAPA
Kisah Kemanusiaan di Balik Fakta

Penulis: Alimuddin
Pemred Palapa Media Group

SUARA PALAPA, MAKASSAR — Di bawah naungan langit Makassar yang kerap berarak muram, berkas-berkas pengaduan itu tidak lagi sekadar tumpukan kertas administrasi. Di atas meterai sepuluh ribu rupiah, terpatri air mata, martabat yang terluka, serta keteguhan iman empat orang akademisi yang sedang menguji nurani para pemangku kebijakan.
Konfirmasi langsung melalui pesat singkat WhatsApp kepada Dr. Ismail, S.HI., S.Pd.I., M.A. pada Rabu (19/8/2026) mempertegas fakta pilu tersebut. Empat orang dosen Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Al-Furqan Makassar / Yayasan Pendidikan Ilmu Al-Qur’an (YPIQ) Makassar yang kini resmi melayangkan gugatan ke Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sulawesi Selatan.

Di balik nama agung Al-Qur’an, yang seharusnya menjadi benteng utama keadilan dan kebenaran, suara para pencetak generasi bangsa justru dibungkam di balik retorika kewenangan.

Empat Jiwa, Satu Duka Pengabdian

Kisah nestapa ini mengalun dari empat nama yang menyerahkan hidupnya untuk dunia pendidikan keagamaan:

  1. Dr. Sampara Palili, S.Pd.I., M.Pd.I.

Sanksi dilarang mengajar dan membimbing dicapkan tanpa penjelasan AD/ART yang transparan. Hak inpassing Lektor 3.c ke 3.d yang diajukan sejak 29 Desember 2025 tertahan di Kopertais Wilayah VIII. Tunjangan sertifikasi dosen melayang, sementara gaji pokok sebesar Rp500.000 per bulan sesuai SK Dosen Tetap sejak Agustus 2022 tak pernah lagi ia terima.

  1. Rosika Indri Karadona, S.Pd., M.Pd.

Hak mengajar dan membimbing mahasiswa dicabut secara sepihak untuk dua semester berturut-turut melalui surat sanksi 27/YPIQ/II/2026. Tanpa kejelasan pasal pelanggaran, ruang pengabdian akademiknya mendadak dikunci rapat.

  1. Ahmad Abdullatif, S.H., M.H.

Mengalami penolakan penerimaan dan pelaporan Beban Kerja Dosen (BKD) periode Semester Genap 2025/2026 oleh pihak pejabat Kopertais Wilayah VIII tanpa alasan hukum yang sah. Impian untuk mendapatkan hak tunjangan sertifikasi pupus, menyisakan himpitan ekonomi bagi keluarganya.

  1. Dr. Ismail, S.HI., S.Pd.I., M.A.

Sosok yang mengabdi sejak 1 Oktober 2013 dan pernah dipercaya menduduki jabatan struktural hingga Ketua STAI Al-Furqan Makassar (2023–2028). Langkah pengabdiannya dihentikan lewat proses pemberhentian yang dinilai cacat prosedur, disertai tuduhan sepihak dugaan penyalahgunaan dana/wewenang bernilai sekitar Rp385 juta, tuduhan yang ia tegaskan tanpa melalui proses pemeriksaan, pembuktian, dan hak klarifikasi yang adil.

Gugita Maladministrasi dan Dualisme Kewenangan

Dalam ajaran suci yang mereka ajarkan sehari-hari, hak seorang pekerja adalah amanah luhur yang wajib ditunaikan sebelum keringatnya mengering. Namun, realitas di lapangan justru mempertontonkan benang kusut tata kelola birokrasi keagamaan.

Ironi kian membuncah ketika jalur penyelesaian internal menemui jalan buntu akibat adanya dugaan benturan kepentingan dan rangkap jabatan. Ketua Yayasan YPIQ Makassar (periode 2021–2026), Prof. Dr. K.H. Hamzah Harun Al-Rasyid, Lc., M.A., juga menduduki posisi sebagai Wakil Koordinator Kopertais Wilayah VIII. Sementara Sekretaris Kopertais Wilayah VIII, Dr. H. Nur Taufiq Sanusi Baco, M.Ag., juga memegang peran kunci di yayasan.

Keadaan kian riuh dengan dinamika internal institusi. Pamflet resmi kampus mencatat kepengurusan Sekretaris YPIQ telah dinyatakan berakhir sejak 21 Mei 2026, dan posisi Ketua STAI Al-Furqan Makassar berganti sejak 28 Juli 2026. Namun, dampak keputusan administrasi masa lalu telah telanjur meremukkan kehidupan dan reputasi para pengajar tersebut.

Mengetuk Pintu Ombudsman, Menagih Janji Keadilan

Tak ada lagi ruang dialog yang setara di dalam benteng internal. Pintu Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Selatan kini menjadi tumpuan terakhir.
Lewat berkas pengaduan resmi yang ditembuskan hingga ke Menteri Agama RI, Dirjen Pendis Kemenag RI, hingga Presiden Republik Indonesia di Jakarta, empat dosen ini menuntut:

  1. Pemeriksaan menyeluruh atas dugaan maladministrasi, penyalahgunaan wewenang, dan pengabaian kewajiban hukum;
  2. Klarifikasi transparan dari para pejabat terkait;
  3. Pemulihan hak-hak finansial, kepegawaian, dan akademik yang terabaikan;
  4. Pemulihan nama baik dan martabat keahlian atas tuduhan tanpa proses hukum yang patut.

Jejak Sunyi di Ujung Kalam

Mengajar adalah ibadah, dan ilmu adalah cahaya. Namun ketika lembaga yang menyandang nama Al-Qur’an tega memadamkan asa para pengajarnya, di manakah nilai-nilai keagamaan itu ditempatkan?

Di balik berkas-berkas pengaduan itu, ada dapur keluarga yang berjuang untuk tetap mengepul, ada anak-anak yang menantikan nafkah halal ayahnya, dan ada nama baik akademisi yang dipertaruhkan. Ada doa-doa hening yang membubung ke langit malam:

“Ya Allah, Engkau Maha Mengetahui setiap kedzaliman yang tersembunyi di balik jubah kekuasaan.”

Kini, keputusan berada di tangan lembaga pengawas negara. Ketegasan nurani sedang diuji. Sebab ketika keadilan di rumah ilmu agama runtuh, yang terluka bukan hanya empat orang dosen, melainkan marwah kebenaran itu sendiri.

Catatan Redaksi:

Tulisan ini disusun berdasarkan surat pengaduan 4 dosen kepada Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Selatan tertanggal Agustus 2026. Substansi pengaduan merupakan pernyataan dan permintaan pemeriksaan dari pihak pengadu, sehingga seluruh dugaan di dalamnya belum dapat dipandang sebagai fakta yang telah terbukti sebelum terdapat klarifikasi dan pemeriksaan dari pihak berwenang.

Suara Jurnalistik yang Mengutak-atik Nurani, Menembus Kebisuan Birokrasi.

PALAPA MEDIA GROUP (PMG)

Berani Bersikap, Tegas dalam Nurani

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *