Bonatua Silalahi
ESSAY PALAPA
Berani Bersikap, Tegas dalam Nurani
Oleh: Alimuddin
Pemred Palapa Media Group
Menjemput Fajar Kejujuran: Sebuah Refleksi Etika di Gerbang PTUN
Dalam riuh rendah panggung kekuasaan, kebenaran sering kali tidak datang dalam gemuruh badai, melainkan dalam ketukan sunyi nurani yang menuntut jawaban. Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang menolak keberatan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Universitas Gadjah Mada (UGM) atas ketetapan Komisi Informasi Pusat (KIP), sejatinya bukan sekadar kemenangan administratif. Ia adalah sebuah proklamasi moral bahwa di bawah kolong langit Republik, hak rakyat atas informasi yang jujur adalah amanah yang tidak boleh disembunyikan di balik benteng kedaulatan akademik.,
Menatap kasus ini dari sudut pandang humanis, kita sedang menyaksikan sebuah drama kerinduan kolektif akan hadirnya ketulusan. Empat kali pintu mediasi dibuka lebar oleh negara sebagai ruang tabayun, sebuah kesempatan mulia bagi para akademisi dan pemimpin universitas untuk duduk setara, meluruskan yang bengkok, dan menjernihkan yang keruh. Namun, ketika ruang-ruang tersebut hanya dihuni oleh keheningan akibat ketidakhadiran sang pemegang otoritas, hati publik bertanya-tanya. Mengapa jalan menuju keterbukaan harus terasa begitu asing bagi sebuah institusi yang melahirkan ribuan cendekiawan?,
Secara religius, setiap anak bangsa memahami bahwa kejujuran bukanlah beban, melainkan pembebas. Di dalam ajaran suci, menyembunyikan kebenaran adalah bentuk pengkhianatan terhadap amanah Ilahi. Menguji otentisitas dokumen masa lalu seorang mantan pejabat publik bukanlah upaya untuk merendahkan wibawa personal, melainkan sebuah ikhtiar spiritual untuk membersihkan noda-noda keraguan yang dapat mengotori sejarah masa depan bangsa. Sebuah negara yang besar tidak akan goyah hanya karena membuka satu lembar ijazah; ia justru akan runtuh jika fondasi kejujurannya mulai rapuh dan dibiarkan terkikis oleh kompromi-kompromi politik.
Namun, esai ini tidak boleh berdiri di atas angan-angan puitis semata, ia bertumpu pada fakta-fakta hukum yang dingin dan kokoh di atas meja hijau. Ketika perkara ini melangkah ke tahap sidang pembuktian, ada 26 alat bukti yang siap menguji rasionalitas kita. Persoalan teknis administrasi yang selama ini luput—seperti legalisir tanpa tanggal yang melanggar ketentuan perundang-undangan, hingga misteri angka 9 digit Nomor Induk Pegawai (NIP) masa lalu yang tidak selaras dengan pemutakhiran 18 digit sistem modern—kini menuntut pertanggungjawaban ilmiah di hadapan hukum. Kebenaran materiil inilah yang akan menguji, apakah wibawa kampus biru itu sedang dirawat dengan kesungguhan atau sedang disandera oleh ketakutan.,,
Namun, esai ini tidak boleh berdiri di atas angan-angan puitis semata; ia bertumpu pada fakta-fakta hukum yang dingin dan kokoh di atas meja hijau. Ketika perkara ini melangkah ke tahap sidang pembuktian, ada 26 alat bukti yang siap menguji rasionalitas publik. Di sinilah gugatan dr. Bonatua Silalahi mengurai benang kusut yang nyata: ditemukannya salinan dokumen legalisir ijazah pada KPU Kota Surakarta dan KPU DKI Jakarta atas nama Joko Widodo yang ditandatangani oleh Prof. Abdul Naim dan Prof. Budi Wignyosukarto, namun anehnya tidak memiliki tanggal, bulan, dan tahun. Secara legalitas, kejanggalan ini mutlak menabrak Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, Permendiknas Nomor 59 Tahun 2008, serta Keputusan Mendikbud Nomor 324 Tahun 1997. Lebih jauh lagi, wibawa hukum diuji oleh validitas administratif ketika legalisir tahun 2010 hingga 2014 masih menggunakan format 9 digit NIP lama, padahal Peraturan Kepala BKN tahun 2008 telah menetapkan konversi mutlak menjadi 18 digit. Kebenaran materiil inilah yang memaksa publik dan institusi UGM, yang kini dipimpin oleh Rektor Prof. Ova Emilia yang akan menguji, apakah wibawa kampus biru itu sedang dirawat dengan kesungguhan atau sedang disandera oleh ketakutan.,,
Pada akhirnya, persidangan ini adalah cermin besar bagi kita semua. Ia mengingatkan bahwa hukum manusia mungkin memiliki batas, aturan formal bisa diperdebatkan di ruang-ruang sidang, dan kekuasaan bisa memberikan perlindungan sementara. Namun, di atas segalanya, ada pengadilan sejarah dan tatapan mata Tuhan yang tidak pernah terpejam. Ketika tirai persidangan pembuktian dibuka, kita tidak hanya menanti siapa yang menang secara legalitas, melainkan merayakan kembalinya keberanian untuk berkata jujur. Sebab sekecil apa pun kebenaran yang disembunyikan, ia laksana benih yang akan selalu menemukan celah untuk tumbuh dan merekah di bawah cahaya fajar keadilan.











