Menjaga Martabat Hukum di Tepian Walanae: LHI Desak Verifikasi Menyeluruh Aktivitas Tambang Pasir dan Batu

BREAKING NEWS177 Dilihat

Keterangan Gambar:

Aktivitas alat berat dan kendaraan pengangkut material di kawasan penambangan pasir dan batu di Kessi Mong, Dusun Mong, Desa Mariorilau, Kecamatan Marioriwawo, Kabupaten Soppeng. LHI mendesak Polres Soppeng bersama instansi teknis melakukan verifikasi menyeluruh terhadap legalitas kegiatan pertambangan tersebut guna memastikan seluruh aktivitas berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (Foto: Dokumentasi LHI)

SOPPENG, SUARA PALAPA — Sungai tak pernah memilih kepada siapa ia mengalir. Ia menghidupi sawah, mengisi sumur, menjadi tempat anak-anak belajar berenang, sekaligus menjadi saksi bisu perjalanan sebuah peradaban. Karena itu, ketika denyut aktivitas pertambangan menggema di tepian Sungai Walanae, harapan masyarakat pun bertumpu pada satu hal yang paling mendasar: tegaknya hukum yang memberi kepastian, menghadirkan keadilan, dan menjaga kelestarian alam sebagai amanah Sang Pencipta.

Di kawasan Kessi Mong, Dusun Mong, Desa Mariorilau, Kecamatan Marioriwawo, aktivitas penambangan pasir dan batu masih berlangsung. Deru alat berat berpadu dengan lalu lalang kendaraan pengangkut material, menandai bahwa roda ekonomi terus berputar di kawasan tersebut. Namun, di balik geliat itu, muncul pertanyaan yang tak boleh dibiarkan menggantung: apakah seluruh aktivitas tersebut telah memenuhi ketentuan hukum yang berlaku?

Pertanyaan itulah yang mendorong Lembaga Kajian Advokasi HAM Indonesia (LHI) meminta Polres Soppeng bersama instansi teknis di bidang pertambangan segera melakukan pemeriksaan dan verifikasi menyeluruh terhadap legalitas aktivitas tambang di kawasan Sungai Walanae.

Desakan tersebut disampaikan setelah tim LHI melakukan pemantauan langsung di lokasi dan menemukan aktivitas penambangan masih berlangsung menggunakan alat berat serta kendaraan pengangkut material yang keluar masuk dari area tambang.

Ketua LHI, Ahmad Fitrah Syawal, yang akrab disapa Afis Janggo, menegaskan bahwa sikap organisasinya bukan untuk mendahului proses penyelidikan aparat penegak hukum. Sebaliknya, LHI justru mendorong adanya proses verifikasi yang profesional, objektif, dan transparan agar seluruh fakta dapat dibuka secara terang.

Kami meminta Polres Soppeng menunjukkan ketegasan dalam menegakkan hukum di sektor pertambangan. Jangan ada kesan pembiaran terhadap aktivitas yang legalitasnya masih perlu dipastikan. Kami berharap aparat bersama instansi teknis segera memverifikasi seluruh dokumen perizinan yang menjadi dasar kegiatan pertambangan tersebut. Jika hasil pemeriksaan menunjukkan tidak terpenuhinya ketentuan perizinan sebagaimana diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan, maka operasional tambang harus dihentikan dan diproses sesuai hukum,” tegas Afis, Kamis (9/7/2026).

Berdasarkan informasi yang dihimpun LHI dari masyarakat, aktivitas penambangan di lokasi tersebut diperkirakan telah berlangsung selama sekitar dua tahun. Afis juga menyebut kawasan itu sebelumnya pernah dikelola oleh Andi Fahri Lolo Haddade dalam kurun waktu yang cukup lama. Meski demikian, ia menegaskan bahwa riwayat penguasaan lahan bukan menjadi pokok perhatian organisasinya.

“Yang kami soroti bukan sengketa lahannya, tetapi legalitas aktivitas penambangan yang sedang berjalan. Masyarakat berhak memperoleh kepastian bahwa setiap kegiatan usaha pertambangan dijalankan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Selain legalitas operasional di lokasi tambang, LHI juga meminta aparat menelusuri rantai distribusi material hasil tambang. Menurut Afis, proses penegakan hukum akan lebih utuh apabila penyidik memeriksa asal-usul material, dokumen produksi, penjualan, hingga dokumen yang menyertai proses pengangkutan material sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baginya, penegakan hukum tidak boleh berhenti pada pemeriksaan di satu titik semata, melainkan harus menyentuh seluruh mata rantai aktivitas usaha agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.

Afis juga mengingatkan bahwa kepastian hukum merupakan bentuk perlindungan negara terhadap pelaku usaha yang menjalankan kegiatan secara patuh terhadap seluruh ketentuan perizinan.

“Negara wajib melindungi pelaku usaha yang taat hukum. Jangan sampai ada pelaku usaha yang telah mengeluarkan biaya besar untuk mengurus perizinan, memenuhi kewajiban administrasi, serta membayar pajak justru dirugikan apabila terdapat pihak lain yang menjalankan kegiatan tanpa memenuhi seluruh ketentuan yang dipersyaratkan. Karena itu kami meminta kepastian hukum melalui pemeriksaan yang profesional, objektif, dan transparan,” katanya.

Dalam kesempatan yang sama, LHI kembali menyinggung laporan resmi yang telah disampaikan kepada Kapolres Soppeng terkait dugaan penggunaan material yang diduga berasal dari sumber yang tidak memenuhi ketentuan perizinan pada proyek Pengendalian Banjir Sungai Walanae di Desa Kebo dengan nilai sekitar Rp27,5 miliar.

Menurut Afis, laporan tersebut telah diterima secara resmi sehingga masyarakat berhak mengetahui perkembangan penanganannya. Ia berharap laporan itu tidak berhenti pada administrasi penerimaan, tetapi benar-benar ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan yang profesional, objektif, dan transparan.

“Kami percaya Polres Soppeng akan bekerja secara profesional, namun LHI juga memiliki tanggung jawab moral untuk mengawal setiap laporan masyarakat hingga memperoleh kepastian hukum,” ujarnya.

LHI menyatakan akan terus memantau perkembangan perkara tersebut. Jika dalam waktu yang dinilai wajar belum terdapat perkembangan penanganan, organisasi itu berencana mengirimkan surat resmi kepada Polres Soppeng guna meminta informasi mengenai progres penyelidikan sebagai bagian dari fungsi pengawasan masyarakat.

Pada akhirnya, hukum bukan sekadar kumpulan pasal yang tertulis di atas kertas. Ia adalah ikhtiar menjaga keseimbangan antara pembangunan, kelestarian alam, dan keadilan bagi setiap warga negara. Sebab sungai yang mengalir hari ini bukan hanya milik generasi sekarang, tetapi juga titipan bagi anak cucu yang kelak akan meminum airnya dan menapaki tepian yang sama. Di sanalah amanah itu bermula: menjaga bumi dengan kejujuran, menegakkan hukum dengan keberanian, dan menghadirkan keadilan sebagai wujud tanggung jawab kepada sesama manusia serta kepada Allah SWT. (*/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *