KETIKA HUKUM MENATAP CERMIN: DI ANTARA PELIMPAHAN PERKARA DAN UJIAN KEPERCAYAAN PUBLIK

BREAKING NEWS162 Dilihat

Sebuah perkara dapat berpindah tangan secara hukum. Namun, ketika ia berpindah ke institusi yang memiliki hubungan langsung dengan lingkungan perkara, pertanyaan publik tidak boleh dipaksa untuk ikut berpindah.

ESSAY JURNALISTIK SUARA PALAPA

Oleh: Alimuddin

Ada perkara yang selesai ketika sebuah berkas berpindah meja.
Tetapi ada pula perkara yang justru memulai babak baru ketika berkas itu berpindah tangan.
Perkara yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah, termasuk di dalamnya.
Di atas kertas, pemindahan penanganan perkara mungkin dapat dijelaskan melalui kewenangan, prosedur, dan ketentuan hukum. Namun, di dalam ruang publik, hukum tidak pernah hanya berbicara melalui pasal.

Ia juga berbicara melalui kepercayaan.

Dan kepercayaan, sebagaimana kaca yang bening, tidak selalu pecah karena pukulan besar. Kadang ia retak hanya karena sebuah pertanyaan yang dibiarkan terlalu lama tanpa jawaban.

Mengapa perkara yang sebelumnya ditangani oleh Polri kemudian dilimpahkan kepada Kejaksaan Agung, sementara perkara itu berkaitan dengan seorang mantan pejabat tinggi di lingkungan Kejaksaan?

Pertanyaan itu kembali mengemuka setelah mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD, menilai pengalihan perkara tersebut perlu diuji dari aspek prosedur hukum. Perhatian publik pun semakin menguat, sementara DPR disebut siap memberi perhatian terhadap persoalan tersebut.

Di tengah dinamika itu, Kejaksaan Agung menerbitkan tiga Surat Perintah Penyidikan baru dan menegaskan bahwa Febrie Adriansyah tetap berstatus tersangka berdasarkan penetapan sebelumnya. Kejaksaan Agung juga membentuk tim khusus beranggotakan sembilan orang, dengan mayoritas memiliki pengalaman sebagai mantan penyidik atau jaksa yang pernah bertugas di KPK.

Secara hukum, langkah tersebut tentu memiliki dasar dan argumentasi yang harus dihormati.
Namun, hukum yang hidup di tengah masyarakat tidak hanya membutuhkan dasar.

Ia membutuhkan keyakinan.

Ketika Institusi Menyidik Lingkarannya Sendiri

Di sinilah perkara ini menjadi lebih besar daripada sekadar sebuah proses penyidikan.

Ia menjadi ujian terhadap cara negara menjaga kepercayaan rakyat.
Sebab, dalam perkara yang melibatkan seseorang yang pernah menduduki posisi strategis dalam institusi penegak hukum, pertanyaan mengenai potensi konflik kepentingan hampir pasti muncul.

Pertanyaan itu tidak dengan sendirinya berarti tuduhan.

Keraguan tidak sama dengan kesalahan.

Kritik tidak sama dengan vonis.

Dan penyidikan tidak sama dengan pembuktian di pengadilan.

Justru karena itulah proses hukum harus berjalan dengan disiplin yang lebih tinggi.
Semakin besar jabatan seseorang, semakin besar pula kebutuhan publik untuk melihat bahwa proses hukum berlangsung secara objektif.

Bukan karena seseorang harus dianggap bersalah.
Melainkan karena seseorang yang berstatus tersangka tetap memiliki hak untuk diperlakukan sesuai hukum, sementara masyarakat juga memiliki hak untuk memperoleh kepastian bahwa hukum tidak berjalan dengan standar yang berbeda.

Di sinilah negara diuji.
Hukum tidak boleh menjadi alat untuk menghukum sebelum waktunya.

Namun, hukum juga tidak boleh menjadi tirai yang menutup proses dari pengawasan publik.

Tiga Sprindik dan Satu Pertanyaan Besar

Penerbitan tiga Sprindik baru menandai babak baru dalam penanganan perkara tersebut.
Kejaksaan Agung menyatakan status Febrie tetap sebagai tersangka dan membentuk tim khusus untuk menangani perkara yang dilimpahkan dari Kortas Tipikor Polri.

Langkah ini tentu harus dihormati sebagai bagian dari proses hukum.
Namun, di dalam masyarakat yang telah lama menyaksikan berbagai perkara hukum dengan segala kompleksitasnya, satu hal perlu dipahami:

Proses hukum yang sah secara formal belum tentu otomatis menghapus pertanyaan publik.

Karena formalitas hukum dan legitimasi sosial adalah dua hal yang berbeda.

Sebuah proses dapat memiliki dasar hukum, tetapi tetap membutuhkan transparansi agar kepercayaan publik tidak mengalami kekosongan.
Di sinilah peran KPK dan lembaga pengawasan lainnya menjadi penting.
KPK telah menyatakan akan melakukan supervisi terhadap penanganan perkara tersebut. Di sisi lain, terdapat pula pembahasan mengenai pengawasan politik melalui DPR.

Bagi Suara Palapa, pengawasan semestinya tidak dipandang sebagai penghinaan terhadap institusi.

Pengawasan adalah bagian dari kesehatan demokrasi.

Lembaga yang kuat bukanlah lembaga yang takut diperiksa.
Lembaga yang kuat adalah lembaga yang mampu menunjukkan bahwa prosesnya tetap kokoh meski dilihat dari banyak mata.

Sebab, cahaya tidak pernah takut kepada jendela yang terbuka.
Hukum Tidak Boleh Berjalan dalam Ruang Gelap

Ada perbedaan besar antara intervensi dan pengawasan.
Intervensi adalah ketika seseorang memaksa hukum untuk mencapai putusan tertentu.
Pengawasan adalah ketika proses hukum dipastikan berjalan sesuai aturan.

Keduanya tidak boleh dicampuradukkan.
Presiden, DPR, KPK, Polri, dan Kejaksaan memiliki peran yang berbeda dalam negara hukum. Perbedaan peran itu harus dijaga agar tidak terjadi tumpang tindih kekuasaan.

Presiden tidak boleh menentukan siapa yang bersalah.

DPR tidak boleh menggantikan penyidik.
KPK tidak boleh bekerja di luar kewenangannya.
Polri dan Kejaksaan tidak boleh kehilangan independensi dalam menjalankan proses hukum.

Namun, semua institusi itu memiliki satu tanggung jawab yang sama:

menjaga agar kepercayaan rakyat kepada negara tidak runtuh.

Karena ketika rakyat mulai merasa bahwa hukum hanya tajam kepada mereka yang tidak memiliki kekuasaan, maka yang retak bukan hanya kepercayaan kepada satu lembaga.
Yang retak adalah fondasi negara hukum.

Di Atas Meja Hukum, Tidak Boleh Ada Nama Besar

Dalam perkara seperti ini, tidak boleh ada nama yang terlalu besar untuk diperiksa.

Tidak boleh ada jabatan yang terlalu tinggi untuk dimintai pertanggungjawaban.
Namun, pada saat yang sama, tidak boleh pula ada seseorang yang dianggap bersalah hanya karena pernah berada di pusat kekuasaan.
Keadilan harus berdiri di antara dua godaan.
Godaan untuk melindungi.
Dan godaan untuk menghukum sebelum waktunya.

Di tengah kedua godaan itulah hukum harus berdiri.
Tegak.
Tenang.
Tidak tergesa-gesa.
Tetapi juga tidak boleh lamban hingga masyarakat kehilangan kepercayaan.

Sebab, keadilan yang terlalu lama menunggu dapat berubah menjadi kecurigaan.

Dan kecurigaan yang terlalu lama dibiarkan dapat berubah menjadi ketidakpercayaan.

Ketika Kepercayaan Menjadi Cawan

Pada akhirnya, perkara ini bukan semata tentang siapa yang menyidik siapa.

Bukan semata tentang tiga Sprindik.
Bukan pula hanya tentang siapa yang memiliki kewenangan untuk menangani sebuah perkara.

Lebih jauh dari itu, perkara ini menyentuh sesuatu yang jauh lebih penting:

kepercayaan rakyat kepada hukum.
Kepercayaan itu ibarat cawan.

Ia dapat diisi dengan transparansi.

Dijaga dengan integritas.
Diperkuat dengan pengawasan.

Namun, ia dapat tumpah hanya karena publik merasa bahwa hukum bekerja dengan pintu yang berbeda untuk orang yang berbeda.

Karena itu, seluruh pihak harus menahan diri.
Jangan mengadili sebelum waktunya.
Jangan pula meminta masyarakat untuk percaya tanpa memberi ruang bagi proses yang transparan.

Biarlah penyidik bekerja.
Biarlah pengawas mengawasi.
Biarlah lembaga negara menjalankan kewenangannya masing-masing.

Dan biarlah pengadilan kelak menjadi tempat terakhir untuk menentukan apakah seseorang bersalah atau tidak.

Namun, seluruh proses itu harus berjalan dalam cahaya.

Tidak boleh ada ruang bagi perlakuan istimewa.
Tidak boleh ada perlindungan karena jabatan.

Tidak boleh pula ada penghukuman karena tekanan opini.

Dalam agama, jabatan adalah amanah.
Kekuasaan adalah titipan.
Dan setiap titipan akan dimintai pertanggungjawaban.

Di hadapan manusia, seseorang mungkin dapat menjelaskan perbuatannya dengan dokumen dan argumentasi.

Namun di hadapan Tuhan, tidak ada satu pun perkara yang benar-benar tersembunyi.

Maka, siapa pun yang sedang memegang kewenangan dalam perkara ini, hendaknya menyadari bahwa mereka tidak hanya sedang memegang berkas.
Mereka sedang memegang kepercayaan.
Dan kepercayaan rakyat adalah cawan yang tidak boleh tumpah.
Sebab, ketika semua proses hukum kelak selesai, ketika ruang pemeriksaan telah sunyi, dan ketika seluruh perdebatan telah berakhir, sejarah akan mencatat satu hal:

Apakah hukum pernah benar-benar berani berdiri di atas dirinya sendiri?
Di sanalah martabat negara diuji.

Bukan ketika ia menghukum yang lemah.
Melainkan ketika ia berani memastikan bahwa hukum tetap memiliki keberanian yang sama di hadapan mereka yang pernah berada di puncak kekuasaan.

Biarlah fakta berbicara.
Biarlah hukum bekerja.
Dan biarlah setiap tangan yang memegang cawan keadilan mengingat bahwa pada akhirnya, setiap amanah akan kembali kepada Pemilik segala kebenaran.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *