Keterangan Gambar:
Sinergi Penegak Hukum: Jajaran Korwas PPNS Sat Reskrim Polres Wajo bersama perwakilan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dari berbagai instansi berfoto bersama usai kegiatan sosialisasi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP di Kabupaten Wajo, Kamis (21/05/2026). Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan profesionalisme dan menyamakan persepsi dalam implementasi hukum acara pidana terbaru yang berbasis teknologi dan perlindungan HAM. (Foto: Dok. Polres Wajo)
Penulis: Sabri
Editor : Masykur Thahir
WAJO – Ruangan itu mendadak hening ketika lembaran-lembaran regulasi baru mulai dibahas. Bagi para Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di Kabupaten Wajo, Kamis (21/05/2026) bukan sekadar hari kerja biasa. Hari itu adalah momen krusial untuk membedah “kompas” baru dalam dunia peradilan pidana Indonesia: Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Sejak resmi berlaku efektif pada 2 Januari 2026, undang-undang baru ini menggantikan regulasi usang UU Nomor 8 Tahun 1981 yang telah berusia lebih dari empat dekade. Sadar akan besarnya gelombang perubahan ini, Korwas PPNS Sat Reskrim Polres Wajo bergerak cepat menggelar sosialisasi.
Langkah ini dipimpin langsung oleh Wakapolres Wajo, Kompol H.A. Syamsulifu, S.Sos., M.H., didampingi KBO Sat Reskrim Ipda H. Abu, S.H., M.H., serta Kanit Tipidter Sat Reskrim Polres Wajo, Iptu Tahya Cahya Wiguna, S.Tr.K.
Menyamakan Ritme di Era Digital
Perubahan hukum acapkali membawa kecemasan tersendiri bagi para penegak hukum di lapangan. Pasalnya, KUHAP baru ini membawa paradigma yang jauh berbeda. Bukan lagi sekadar tentang memeriksa dan menahan, melainkan tentang penguatan hak asasi manusia, mulai dari hak tersangka, saksi, hingga korban, serta integrasi teknologi informasi dalam sistem peradilan.
Di sinilah pentingnya sinergitas. Mengenakan seragam kebanggaan instansi masing-masing, para PPNS dari berbagai sektor di wilayah hukum Polres Wajo duduk bersama. Mereka berdiskusi, menyamakan persepsi, dan meleburkan ego sektoral demi satu tujuan: penegakan hukum yang berkeadilan.
“Sosialisasi ini bukan sekadar formalitas membaca pasal demi pasal. Ini adalah ruang untuk membangun kemitraan yang lebih solid antara Polri dan PPNS,” ujar salah satu perwakilan tim Korwas di sela-sela kegiatan.
Tantangan Profesionalisme dan Kemanusiaan
Bagi PPNS yang sehari-hari berhadapan dengan pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) hingga undang-undang khusus, memahami mekanisme penyidikan terbaru adalah harga mati. KUHAP 2025 menuntut mereka untuk bekerja lebih profesional, proporsional, dan transparan berbasis teknologi.
Melalui ruang diskusi yang hangat namun serius ini, Polres Wajo berupaya memastikan bahwa transisi hukum ini berjalan mulus di tingkat daerah. Ketika kegiatan berakhir dan para peserta berdiri bersama untuk mengabadikan momen, ada optimisme baru yang terpancar.
Hukum boleh saja berubah dan bertransformasi, namun di Wajo, komitmen untuk menjaga kepastian hukum dan melindungi hak asasi manusia tetap berdiri teguh di garda terdepan.











