Lima Kebun Diduga Disertifikatkan Diam-Diam, BPN Soppeng Bungkam Nama Pemilik SHM

BREAKING NEWS452 Dilihat

Penulis: Redaksi

SOPPENG – Di balik hamparan kebun yang selama puluhan tahun digarap warga, tersimpan kisah yang kini mulai menyeruak menjadi tanda tanya besar tentang transparansi pertanahan di Kabupaten Soppeng.

Lima bidang kebun yang sejak 1997 dikelola oleh keluarga almarhum Rahimah, mendadak disebut telah bersertifikat hak milik atas nama pihak lain. Ironisnya, ketika pihak keluarga mencoba menelusuri siapa pemilik sertifikat tersebut, Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Soppeng memilih menutup rapat informasi itu dengan dalih “dokumen yang dikecualikan”.

Kasus ini bukan sekadar sengketa tanah biasa. Ia menyentuh satu pertanyaan besar yang selama ini kerap menggantung di benak masyarakat kecil: sampai sejauh mana negara melindungi hak rakyat atas tanah yang telah mereka kuasai dan kelola selama bertahun-tahun?

Alimuddin bersama Andi Baso Petta Karaeng datang bukan sebagai orang asing. Keduanya hadir membawa surat kuasa resmi dari empat anggota keluarga ahli garap yakni Muh. Nur, Mallu, Andi Aris Daeng Situru dan Rosmini.

Penolakan pihak BPN Soppeng itu menjawab pertanyaan tersebut terungkap di ruang pertemuan kantor tersebut pada Jum’at, 9 Juni 2026.

Kelima bidang kebun tersebut disebut berasal dari lahan bekas HGU yang tidak lagi diperpanjang pemerintah kepada pemegang hak lama. Sejak 1997, kebun itu dikelola dan dimanfaatkan oleh keluarga pemberi kuasa.

Namun belakangan, informasi mengejutkan beredar. Kelima bidang itu disebut telah berubah status menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama pihak lain pada tahun 1998 dan 2000.

Ketika dikonfirmasi, pihak BPN Soppeng membenarkan bahwa tanah tersebut memang telah bersertifikat. Akan tetapi, lembaga negara yang semestinya menjadi penjaga keterbukaan administrasi pertanahan itu justru menolak membuka identitas pemegang SHM.

Alasannya: informasi tersebut dianggap dikecualikan berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Dalih itu kini memantik pertanyaan serius.

Benarkah nama pemegang hak atas tanah mutlak menjadi rahasia publik? Ataukah alasan “informasi dikecualikan” justru sedang dijadikan tembok untuk menghindari polemik lama yang berpotensi menyeret banyak pihak?

Dalam berbagai sengketa pertanahan di Indonesia, informasi seperti nomor sertifikat, luas lahan, lokasi hingga nama pemegang hak justru kerap menjadi bagian penting yang dibuka dalam proses hukum. Bahkan sengketa informasi pertanahan telah banyak bergulir di Komisi Informasi Pusat akibat masyarakat kesulitan memperoleh data dari BPN.

Kajian tentang keterbukaan data pertanahan juga menyebut bahwa informasi data fisik dan yuridis tanah pada dasarnya merupakan informasi terbuka bagi pihak yang berkepentingan.

Artinya, persoalan ini bukan sekadar soal administrasi. Ini menyangkut rasa keadilan.

Sebab di mata masyarakat kecil, tanah bukan hanya aset. Ia adalah sejarah hidup, sumber penghidupan, sekaligus warisan keluarga yang dijaga dengan keringat selama puluhan tahun.

Kini publik menunggu: apakah Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Soppeng akan membuka tabir siapa pemilik SHM atas lima kebun tersebut, atau tetap memilih bersembunyi di balik tembok “informasi dikecualikan”?

Karena semakin lama informasi ditutup, semakin besar pula kecurigaan publik bahwa ada sesuatu yang sedang dijaga agar tidak diketahui rakyat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *