Ketika Tanah Rakyat Disertifikatkan Diam-Diam, Mengapa BPN Justru Menutup Nama Pemilik SHM?

BREAKING NEWS250 Dilihat

Oleh: Redaksi

Ada ironi yang begitu menyakitkan dalam wajah pelayanan pertanahan kita hari ini. Ketika rakyat datang membawa surat kuasa resmi, membawa sejarah penguasaan lahan puluhan tahun, bahkan datang bersama para pemberi kuasa itu sendiri, negara justru memilih diam. Lebih ironis lagi, diam itu dibungkus dengan kalimat yang terdengar legalistik: “dokumen dikecualikan”.

Kasus yang kini mencuat di Kabupaten Soppeng bukan semata sengketa lima bidang kebun. Ini adalah potret bagaimana rasa keadilan masyarakat bisa runtuh perlahan di hadapan tembok birokrasi.

Lima bidang kebun yang disebut telah dikelola sejak 1997 oleh keluarga almarhum Rahimah, mendadak diketahui telah bersertifikat hak milik atas nama pihak lain pada 1998 dan 2000. Informasi itu bahkan dibenarkan sendiri oleh pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Soppeng.

Namun anehnya, ketika pihak keluarga meminta penjelasan siapa pemegang SHM tersebut, BPN justru menutup rapat identitas itu.

Pertanyaannya sederhana: jika proses penerbitan sertifikat dilakukan secara benar, mengapa publik harus dihalangi mengetahui siapa pemegang haknya?

Bukankah transparansi adalah fondasi pelayanan publik?

Ataukah ada sesuatu yang terlalu sensitif untuk dibuka sehingga rakyat hanya boleh tahu bahwa tanah mereka “sudah bersertifikat”, tetapi tidak boleh tahu siapa yang mensertifikatkannya?

Dalih bahwa informasi tersebut termasuk dokumen yang dikecualikan berdasarkan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik tidak boleh dipakai secara serampangan. Sebab hukum tidak pernah dirancang untuk melindungi ketertutupan yang berpotensi melahirkan ketidakadilan.

Apalagi dalam perkara ini, pihak yang meminta informasi bukanlah orang asing yang sekadar ingin tahu. Mereka adalah pihak yang mengaku menguasai dan mengelola lahan tersebut selama puluhan tahun. Mereka datang dengan surat kuasa resmi. Mereka memiliki kepentingan hukum langsung.

Lalu mengapa negara justru memperlakukan mereka seperti orang yang tidak berhak mengetahui apa yang terjadi atas tanah yang mereka kelola sendiri?

BPN seharusnya memahami bahwa tanah bukan hanya urusan administrasi. Tanah adalah sumber hidup. Tanah adalah sejarah keluarga. Tanah adalah ruang di mana rakyat menggantungkan masa depan anak-anak mereka.

Karena itu, setiap ketertutupan dalam urusan pertanahan akan selalu melahirkan kecurigaan publik.

Dan ketika informasi dasar seperti nama pemegang SHM saja ditutup rapat, publik tentu berhak bertanya: sedang apa sebenarnya negara di balik meja-meja pelayanan pertanahan?

Editorial ini bukan untuk menghakimi siapa pun. Namun publik juga tidak boleh dipaksa menerima bahwa keterbukaan informasi berhenti tepat di pintu kantor pertanahan.

Negara tidak boleh menjadi benteng bagi kerahasiaan yang melukai rasa keadilan rakyatnya sendiri.

Jika memang proses penerbitan SHM itu sah, legal, dan bersih, maka tidak ada alasan untuk takut membuka data secara proporsional kepada pihak yang memiliki kepentingan hukum langsung.

Sebab semakin lama informasi ditutup, semakin besar pula bayangan tentang adanya sesuatu yang sedang disembunyikan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *