Jejak Sunyi di Aula Sandi: Rekonstruksi Pembunuhan di Wajo Ungkap Fragmen Luka dan Keadilan

Keterangan Gambar:

Kasat Reskrim Polres Wajo IPTU Fahrul, S.H., M.H., bersama Kanit PPA IPDA Anna Listiawati, S.H., M.H., memimpin rekonstruksi kasus pembunuhan di Aula Sandi Mapolres Wajo, Rabu (20/5/2026), guna mengungkap fakta dan memperjelas kronologi kejadian secara profesional dan transparan. (Foto: Dok. Humas Polres Wajo)

Oleh: Sabri

WAJO — Di bawah cahaya lampu Aula Sandi Mapolres Wajo, suasana siang itu terasa lebih sunyi dari biasanya. Tak ada riuh tawa ataupun percakapan panjang. Yang terdengar hanya langkah kaki, suara instruksi penyidik, dan tatapan-tatapan yang seolah menyimpan duka panjang atas hilangnya satu nyawa manusia.

Rabu, 20 Mei 2026, Sat Reskrim Polres Wajo menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan yang menewaskan A.B. Sebuah proses hukum yang bukan sekadar mengulang adegan demi adegan, tetapi juga membuka kembali luka yang belum sepenuhnya mengering bagi keluarga korban.

Di ruangan itu, tersangka Lel. Y.A memperagakan kembali setiap rangkaian peristiwa sesuai keterangannya di hadapan penyidik. Sosok korban diperankan oleh pemeran pengganti, sementara sejumlah saksi turut mengikuti jalannya rekonstruksi untuk memastikan setiap detail kejadian sesuai fakta yang telah dihimpun.

Rekonstruksi dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Wajo, IPTU Fahrul, S.H., M.H., didampingi Kanit PPA Polres Wajo, IPDA Anna Listiawati, S.H., M.H. Hadir pula jajaran Kejaksaan Negeri Wajo, di antaranya Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Uznul Alim, S.H., M.H., Suriyani, S.H., M.H., Muhammad Nur, S.H., M.H., serta Razin Arkan, S.H. Turut hadir KBO Sat Reskrim Polres Wajo IPDA H. Abu Basellang bersama tim identifikasi dan penyidik pembantu Unit PPA.

Di balik adegan yang diperagakan, ada pesan besar yang ingin ditegaskan aparat penegak hukum: bahwa setiap nyawa memiliki nilai yang tak tergantikan, dan setiap tindakan kekerasan harus dipertanggungjawabkan secara adil di hadapan hukum maupun di hadapan nurani kemanusiaan.

IPTU Fahrul menegaskan, rekonstruksi dilakukan untuk memperjelas tindak pidana, menguji kesesuaian keterangan tersangka dan saksi, serta melengkapi berkas penyidikan sebelum perkara dilimpahkan ke kejaksaan.

“Rekonstruksi ini merupakan bagian penting dari proses penyidikan. Dengan langkah ini, kami berharap seluruh fakta dapat terungkap secara terang sehingga proses hukum berjalan dengan adil dan profesional,” ujarnya.

Namun lebih dari sekadar prosedur hukum, rekonstruksi itu menghadirkan pengingat bahwa kemarahan sesaat dapat berujung pada kehilangan yang abadi. Di ruang sederhana itu, hukum bekerja perlahan—menyusun potongan peristiwa demi menghadirkan kejelasan, agar tidak ada kebenaran yang tertinggal di balik kesunyian.

Karena pada akhirnya, keadilan bukan hanya tentang menghukum pelaku, tetapi juga tentang menghadirkan kepastian bagi keluarga korban yang masih menyimpan doa dan air mata dalam diam.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *