
Penulis: Alimuddin
Ketua Dewan Penasehat SMSI Kab. Soppeng
Di antara riuh arus informasi yang tak pernah berhenti, tanggal 3 Mei kembali hadir sebagai pengingat sunyi tentang satu hal mendasar: kebebasan untuk bersuara. Pada momentum Hari Kebebasan Pers Sedunia, ruang publik diingatkan bahwa pers bukan sekadar penyampai kabar, melainkan penjaga nurani zaman, yang berdiri di antara kebenaran dan kekuasaan.
Di Jakarta, Ketua Umum Serikat Media Siber Indonesia (SMSI), Firdaus, menyuarakan hal yang sederhana namun esensial: mendirikan perusahaan pers adalah hak asasi manusia. Hak itu bukan pemberian, melainkan sesuatu yang melekat pada setiap warga negara, dijamin oleh konstitusi dan ditegaskan dalam berbagai instrumen hukum, baik nasional maupun internasional.
Pernyataan itu terasa relevan di tengah perkembangan pesat media digital. Kini, siapa pun dapat menjadi penyampai informasi, tetapi tidak semua memiliki ruang yang setara untuk membangun institusi pers yang sah dan berkelanjutan. Di sinilah negara, menurut Firdaus, seharusnya hadir sebagai fasilitator, bukan penghambat.
SMSI, yang menaungi sekitar 3.000 perusahaan pers siber di seluruh Indonesia, mengapresiasi langkah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang dinilai telah memberi kemudahan dalam proses pengurusan badan hukum. Bagi mereka, kemudahan ini bukan sekadar administratif, melainkan fondasi bagi tumbuhnya ekosistem pers yang sehat dan merdeka.
Namun, Firdaus juga mengingatkan bahwa kebebasan pers tidak boleh dibelenggu oleh regulasi yang justru mempersempit ruang gerak. Ia menilai, keberadaan badan hukum sudah cukup sebagai legitimasi dasar sebuah perusahaan pers, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Tambahan prosedur yang berpotensi menyulitkan, menurutnya, justru dapat menghambat laju kebebasan itu sendiri.
Sejarah mencatat, Hari Kebebasan Pers Sedunia lahir dari semangat para jurnalis Afrika yang berkumpul di Windhoek, Namibia, pada 1991. Dua tahun kemudian, Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa menetapkan 3 Mei sebagai hari peringatan global, sebuah pengakuan bahwa kebebasan pers adalah bagian tak terpisahkan dari hak asasi manusia.
Tahun ini, peringatan dipusatkan di Zambia. Namun gaungnya melintasi batas negara, menyentuh ruang-ruang redaksi kecil hingga pusat media besar di seluruh dunia, termasuk Indonesia. Di negeri ini, semangat kebebasan pers telah tertanam kuat dalam Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945, yang menjamin kemerdekaan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pikiran.
Lebih jauh, Undang-Undang Pers menegaskan bahwa kemerdekaan pers adalah wujud kedaulatan rakyat. Ia bukan hanya alat komunikasi, tetapi juga pilar demokrasi, yang berfungsi menegakkan keadilan, menyuarakan kebenaran, dan mencerdaskan kehidupan bangsa.
Dalam sunyi yang kadang tak terdengar, pers bekerja: mencari, mengolah, dan menyebarkan informasi. Tanpa sensor, tanpa pembredelan, tanpa rasa takut. Sebab di situlah makna kemerdekaan itu hidup.
Dan di Hari Kebebasan Pers Sedunia ini, pesan Firdaus menjadi gema yang layak direnungkan: bahwa kebebasan pers bukan sekadar hak industri media, melainkan hak setiap warga negara, hak untuk mengetahui, untuk memahami, dan pada akhirnya, untuk merdeka dalam berpikir.












