Alsintan atau ATM? Ketika Bantuan Petani Diduga Berubah Jadi Jalur Setoran

PERTANIAN141 Dilihat

Ilustrasi

Oleh: Alimuddin

Di atas kertas, bantuan alat dan mesin pertanian (alsintan) adalah program mulia. Negara hadir membantu petani meningkatkan produksi, menekan biaya, dan memperkuat ketahanan pangan. Namun di lapangan, cerita yang beredar di Kabupaten Soppeng justru menghadirkan aroma berbeda: bantuan yang seharusnya gratis diduga berubah menjadi jalur setoran.

Dan yang membuat publik mulai gelisah, isu ini tidak lagi berdiri sebagai bisik-bisik warung kopi.

Nama kelompok tani disebut. Jenis alat disebut. Nilai dugaan setoran bahkan disebut terang-terangan. Dari traktor roda empat, multikultor, hingga combine harvester, semuanya disebut memiliki “angka”. Publik tentu belum bisa langsung menyimpulkan semuanya benar. Tetapi ketika pola informasi datang dari lebih dari satu sumber, dari lebih satu wilayah, dan dengan cerita yang nyaris seragam, maka pertanyaannya bukan lagi “ada atau tidak”, melainkan: siapa yang berani membongkarnya?

Marioriawa disebut. Ganra disebut. Donri-Donri ikut disebut. Liliriaja dan Desa Barang pun masuk dalam alur cerita yang kini mulai sulit dianggap sekadar rumor liar. Dugaan adanya kelompok tani yang menerima bantuan lebih dari sekali makin mempertebal tanda tanya publik.

Lebih jauh lagi, mulai muncul nama-nama yang disebut berperan sebagai penghubung, fasilitator, hingga pihak yang diduga ikut menikmati aliran fee. Ada inisial. Ada dugaan keterlibatan oknum. Semua tentu wajib diuji secara hukum. Karena dalam negara hukum, tuduhan tanpa pembuktian tidak boleh menjadi vonis.

Tetapi hukum juga tidak boleh bekerja hanya setelah semuanya viral.

Aparat penegak hukum seharusnya memahami satu hal penting: ketika data awal mulai terkumpul, ketika penerima disebut, ketika nilai transaksi mulai terpetakan, maka penyelidikan bukan lagi pilihan, melainkan kewajiban moral institusi penegak hukum. Publik tidak sedang meminta vonis instan. Publik hanya ingin memastikan bahwa bantuan petani tidak berubah menjadi ladang permainan segelintir orang.

Sebab bila benar ada fee dalam distribusi alsintan, maka yang dirampok bukan hanya anggaran negara. Yang dirusak adalah kepercayaan petani kecil yang selama ini menggantungkan harapan pada program pemerintah.

Ironisnya, praktik seperti ini sering kali tumbuh subur bukan karena semua orang kuat, tetapi karena terlalu banyak yang memilih diam. Ada yang takut bicara. Ada yang merasa percuma melapor. Dan ada pula yang mungkin sudah terlalu nyaman menikmati keadaan.

Karena itu, pertanyaan publik hari ini sebenarnya sederhana: kalau data mulai ada, nama mulai muncul, dan pola dugaan sudah terbaca, lalu apa lagi yang ditunggu?

Jangan sampai penegakan hukum hanya tajam ketika kasus sudah meledak di media nasional. Jangan sampai aparat baru sibuk setelah publik ramai menuding ada “pembiaran”. Sebab dalam perkara seperti ini, diam terlalu lama bisa dibaca sebagai ketidakmauan. Dan ketidakmauan sering melahirkan kecurigaan yang jauh lebih berbahaya.

Petani membutuhkan alat untuk bekerja, bukan beban setoran untuk mendapatkan haknya. Dan publik membutuhkan kepastian bahwa hukum masih berdiri di atas kepentingan rakyat, bukan di bawah bayang-bayang kekuasaan dan kedekatan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *