
Penulis: Alimuddin
Pemred Palapa Media Group
SOPPENG – Di bawah langit Marioriawa yang teduh, sebuah pondok kayu masih berdiri tegak di tengah hamparan kebun Kelurahan Manorangsalo. Pondok itu bukan sekadar bangunan kayu tua; ia adalah saksi bisu dari tetesan keringat Lelaki Almarhum Rahima, yang berpuluh tahun silam merawat tanah ini dengan harapan masa depan bagi keempat buah hatinya.
Namun kini, keheningan di kebun itu terusik oleh deru mesin penebang yang tak berizin. Pohon-pohon jambu mete yang tumbuh subur kini tumbang, menyisakan tunggul-tunggul kayu yang seolah merintih meminta keadilan. Di atas tanah yang masih sah milik ahli waris, kini justru hijau oleh tanaman jagung milik tangan lain, sebuah pemandangan yang menyayat hati Rosmini, sang ahli waris yang kini seolah menjadi penonton di rumahnya sendiri.
Jejak Luka di Atas Kertas Warisan
Kisruh ini bermula saat “tangan-tangan misterius” diduga mulai bermain di balik meja administrasi. Muhammad Nur, Mallu, Andi Aris Daeng Situru, dan Rosmini, empat bersaudara yang memegang teguh amanah ayahanda mereka, terhentak saat mengetahui tanah warisan mereka tiba-tiba didaftarkan untuk mendapatkan sertifikat oleh pihak lain.
“Kami hanya ingin menjaga apa yang menjadi hak kami,” ungkap salah satu ahli waris dengan nada getir. Bayangkan saja, tanpa pernah ada petugas ukur yang menginjakkan kaki di lokasi, tanpa ada verifikasi batas yang transparan, proses administrasi sertifikat justru melenggang bebas.
Lebih menyakitkan lagi bagi Rosmini, seseorang bernama Ladadi yang awalnya dipercaya untuk membantu mengelola lahan dengan asas kekeluargaan, diduga justru menikam kepercayaan itu dari belakang. Ladadi diduga mendaftarkan lahan tersebut atas nama pribadinya melalui program pemerintah, sembari melenyapkan pohon-pohon jambu yang selama ini menjadi sumber kehidupan.
Melawan dalam Diam, Mengadu pada Hukum
Tak ingin haknya dirampas begitu saja, Senin (30/3/2026), keempat bersaudara ini bergerak serentak. Dengan langkah tegap namun penuh kesantunan, mereka menyambangi Kantor Pertanahan (BPN) dan Polres Soppeng. Bukan untuk mencari keributan, melainkan untuk menyerahkan “suara keberatan” yang dibalut dalam berkas-berkas hukum yang rapi.
Stempel basah kini telah membekas di atas lembar pengaduan mereka. Sebuah sinyal kuat bahwa perjuangan melawan dugaan praktik mafia tanah di bumi Latemmamala sedang dimulai. Mereka menuntut satu hal sederhana: transparansi. Mengapa identitas pendaftar disembunyikan? Mengapa prosedur lapangan ditiadakan?
Menanti Keadilan di Bawah Langit Soppeng
Kini, berkas telah berpindah tangan. Harapan besar kini disandarkan pada pundak aparat penegak hukum dan otoritas pertanahan.
Masyarakat Marioriawa kini menanti, apakah hukum akan berpihak pada mereka yang lemah namun memegang kebenaran, atau justru pada mereka yang lihai memanfaatkan celah birokrasi.
Tunggul -tunggul pohon jambu mete yang sudah ditebang dan pohon kelapa yang masih tersisa hidup di pinggir kebun, kini seolah tetap setia menanti tuannya. Ia menjadi simbol perlawanan kecil terhadap ketidakadilan yang mencoba merayap di sela-sela rimbun kebun mete. Sebab, sejatinya tanah bukan hanya soal luas hektar, melainkan soal harga diri dan janji kepada leluhur yang tak boleh dikhianati.








