Home / POLANTAS / Satlantas Polres Soppeng Tindak Tegas Pengguna Knalpot Brong, Sembilan Pengendara Terjaring

Satlantas Polres Soppeng Tindak Tegas Pengguna Knalpot Brong, Sembilan Pengendara Terjaring


SOPPENG, SUARAPALAPA.ID – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Soppeng menggelar operasi represif terhadap pengguna knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis (brong) di pusat kota Watansoppeng, Kecamatan Lalabata, Kabupaten Soppeng, pada Minggu malam, 27 Juli 2025.

Dalam operasi yang berlangsung sejak pukul 20.00 WITA tersebut, tim yang dipimpin langsung oleh Kasat Lantas Polres Soppeng IPTU H. Alwi, S.Pd., berhasil menindak sembilan pengendara yang kedapatan menggunakan knalpot brong.

“Kegiatan ini merupakan bentuk respon cepat kami terhadap keresahan masyarakat yang selama ini terganggu oleh suara bising dari knalpot brong, terutama pada malam hari. Kami ingin mewujudkan ketertiban dan kenyamanan bagi warga,” ujar IPTU Alwi.

Kapolres Soppeng AKBP Aditya Pradana, S.I.K., M.I.K., menyatakan bahwa penindakan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Soppeng dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), khususnya di bidang lalu lintas.

“Kami menerima banyak laporan dari warga terkait penggunaan knalpot brong yang sangat mengganggu, terutama di pusat kota. Atas dasar itu, saya perintahkan jajaran untuk melakukan tindakan tegas namun tetap humanis,” tegas Kapolres.

Polres Soppeng mengimbau kepada masyarakat untuk terus mendukung upaya penertiban ini dengan tidak menggunakan atau memodifikasi kendaraan dengan komponen yang tidak sesuai standar teknis. (Syukur)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *