Laporan : Alimuddin
SOPPENG, SUARAPALAPA.ID – Polres Soppeng berhasil menyelesaikan kasus peredaran minuman beralkohol (miras) ilegal dengan menggelar sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri Watansoppeng pada Selasa (11/3/2025).
Dua terdakwa, berinisial S dan A, dinyatakan terbukti melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 Tahun 2006 tentang Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol di Kabupaten Soppeng.
Sidang yang dipimpin oleh Hakim Pengadilan Negeri Watansoppeng tersebut menghasilkan putusan sebagai berikut:
* Terdakwa S dijatuhi hukuman denda sebesar Rp4.500.000. Jika tidak dibayar, denda tersebut diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.Barang bukti berupa 121 botol miras berbagai merek disita untuk dimusnahkan.
* Terdakwa A dijatuhi hukuman denda sebesar Rp3.500.000. Jika tidak dibayar, denda tersebut diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan. Barang bukti berupa 34 botol miras disita untuk dimusnahkan.
Kapolres Soppeng, AKBP Aditya Pradana, S.I.K., M.I.K., menyatakan bahwa putusan ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku dan mencegah peredaran miras ilegal di wilayahnya.
“Kami berharap putusan sidang ini dapat menjadi contoh bagi masyarakat untuk tidak melakukan peredaran minuman beralkohol. Kami juga akan terus melakukan upaya-upaya untuk mencegah peredaran minuman beralkohol di Kabupaten Soppeng,” ujarnya.