ILUSTRASI
PALAPA MEDIA GROUP
Berani Bersikap, Tegas dalam Nurani
FEATURE PALAPA
Kisah Kemanusiaan di Balik Fakta
Oleh: Abd. Azis Usman
Reporter Palapa Media Group
SUARA PALAPA, BONE — Di balik cahaya yang menyala dari layar telepon genggam, ada jaringan yang bekerja dalam diam. Kabel-kabel membentang, sinyal mengalir, dan internet menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari masyarakat. Namun, ketika layanan itu diperjualbelikan tanpa kepastian legalitas, pertanyaan tentang hukum, keselamatan, dan tanggung jawab publik pun ikut mengemuka.
Di Kabupaten Bone, dugaan praktik penjualan kembali layanan internet tanpa kelengkapan perizinan kini menjadi sorotan. Ketua GASIKINDO LSM Toappatunru Kabupaten Bone, Syam Arif Sunardi, meminta aparat penegak hukum dan instansi terkait memberi perhatian serius terhadap aktivitas penyedia layanan akses internet yang menurutnya belum seluruhnya memenuhi ketentuan perizinan penyelenggaraan telekomunikasi.
Arif menyebut persoalan tersebut telah dilaporkan kepada Kepolisian Resor Bone. Ia meminta proses hukum berjalan profesional, objektif, dan berdasarkan fakta serta alat bukti yang ditemukan dalam penyelidikan maupun penyidikan.
“Polres Bone harus memastikan proses hukum berjalan secara profesional, mandiri, adil, dan tidak berat sebelah,” ujar Syam Arif Sunardi kepada media.
Menurut dia, penyelenggaraan telekomunikasi merupakan bidang usaha yang memiliki konsekuensi hukum karena berkaitan dengan kepentingan masyarakat, penerimaan negara, tata kelola jaringan, hingga keselamatan pengguna jalan apabila infrastruktur jaringan dipasang tidak sesuai ketentuan.
Legalitas Menjadi Titik Persoalan
Arif mempersoalkan dugaan adanya penyedia layanan akses internet yang melakukan penjualan kembali layanan internet tanpa ISP resmi atau tanpa dasar perizinan dan kerja sama infrastruktur yang sah.
Ia menyebut sejumlah nama usaha yang menurutnya perlu diperiksa legalitas dan bentuk penyelenggaraan usahanya, yakni BUKAKA.NET, SINAR UJUNG, AIS.NET, RISKI.NET, AISNET.KANCO, AFA228.NET, dan PRIMA HOME.
Namun, penyebutan nama-nama tersebut merupakan bagian dari pernyataan dan laporan pihak GASIKINDO LSM Toappatunru. Status hukum maupun legalitas masing-masing usaha tetap menjadi kewenangan instansi yang berwenang untuk memeriksa dan membuktikannya.
Arif menjelaskan, aspek yang perlu diperiksa antara lain izin penyelenggaraan telekomunikasi, dokumen kelayakan operasi, serta hubungan kerja sama dengan penyelenggara jaringan atau jasa telekomunikasi yang memiliki legalitas.
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi pada prinsipnya mensyaratkan penyelenggaraan telekomunikasi memperoleh izin dari Menteri. Ketentuan tersebut kemudian mengalami perubahan dalam perkembangan regulasi setelah terbitnya UU Cipta Kerja dan UU Nomor 6 Tahun 2023.
Karena itu, menurut Arif, persoalan legalitas tidak semestinya berhenti pada ada atau tidaknya usaha yang berjalan. Yang lebih penting adalah memastikan setiap kegiatan penyelenggaraan telekomunikasi mempunyai dasar hukum, perizinan, serta pola kerja sama yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Bukan Sekadar Kabel dan Sinyal
Persoalan internet, dalam pandangan Arif, tidak semata-mata mengenai bisnis dan keuntungan. Di dalamnya terdapat kepentingan negara dan masyarakat.
Ia menilai penyelenggaraan yang tidak sesuai ketentuan berpotensi menimbulkan persoalan dari sisi kewajiban perpajakan, penerimaan negara bukan pajak, kontribusi Universal Service Obligation (USO), serta persaingan usaha dengan penyelenggara yang telah memenuhi kewajiban legalitas.
Lebih jauh, ia menyoroti aspek keselamatan. Infrastruktur jaringan yang dipasang secara tidak tertib, termasuk kabel yang melintang rendah di ruang publik, menurutnya dapat menimbulkan risiko apabila putus atau mengganggu pengguna jalan.
Di titik inilah persoalan legalitas menemukan dimensi kemanusiaannya.
Sebab, sebuah kabel yang terlihat sederhana di atas jalan dapat menjadi bagian dari keselamatan seseorang yang sedang melintas. Sebuah jaringan internet yang memberi manfaat bagi masyarakat juga semestinya dibangun dengan tanggung jawab terhadap ruang hidup masyarakat.
Prima Home: Kami Memiliki Legalitas
Di tengah sorotan tersebut, Kepala Cabang Prima Home Bone, H. Kaharuddin, memberikan klarifikasi.
Dikonfirmasi melalui telepon seluler, Rabu (12/8/2026), Kaharuddin menegaskan bahwa Prima Home Bone merupakan penyelenggara jasa telekomunikasi yang menurutnya memiliki legalitas.
Ia menyebut Prima Home Bone memiliki Surat Keterangan Laik Operasi (ULO) serta menjalin kemitraan dengan ISP PT Citra Prima Media (Prima Vision).
Menurut Kaharuddin, hubungan kemitraan tersebut didukung dokumen perjanjian jasa sewa infrastruktur dan Berita Acara Sewa Infrastruktur (BASI). Ia juga menyatakan pihaknya memenuhi kewajiban perpajakan serta kewajiban terkait BHP dan USO sebagai bagian dari penerimaan negara bukan pajak.
“Prima Home Bone resmi dan memiliki legalitas dari Komdigi, termasuk ULO. Kami juga menjalin kemitraan dengan ISP PT Citra Prima Media (Prima Vision),” kata Kaharuddin.
Ia mengapresiasi langkah GASIKINDO LSM Toappatunru apabila pelaporan tersebut ditujukan untuk mendorong penertiban penyelenggaraan jaringan dan/atau jasa telekomunikasi yang tidak memenuhi ketentuan.
Menurutnya, penertiban diperlukan bukan hanya untuk kepentingan negara, tetapi juga untuk menciptakan persaingan usaha yang sehat dan memberikan kepastian bagi penyelenggara yang telah memenuhi kewajiban hukum.
Menunggu Cahaya dari Proses Hukum
Sementara itu, pihak yang disebut dalam pernyataan GASIKINDO LSM Toappatunru, selain Prima Home Bone, hingga berita ini diturunkan belum memberikan keterangan resmi kepada Palapa Media Group terkait dugaan pelanggaran tersebut.
Palapa Media Group membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi bagi seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini.
Pada akhirnya, perkara ini bukan semata tentang siapa yang benar dan siapa yang salah. Kebenaran dalam perkara hukum tidak lahir dari suara yang paling keras, melainkan dari proses yang tertib, bukti yang terang, dan keputusan lembaga yang berwenang.
Polri memiliki tugas dalam penegakan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang saat ini telah mengalami perubahan, termasuk melalui UU Nomor 5 Tahun 2026.
Maka, biarlah proses hukum bekerja dengan ketenangannya sendiri.
Sebab hukum yang baik tidak hanya menghukum ketika kesalahan terbukti, tetapi juga menjaga agar mereka yang belum terbukti bersalah tidak dihukum oleh prasangka.
Di antara kabel, sinyal, dan denyut kehidupan digital masyarakat Bone, ada satu pesan yang patut dijaga: kemajuan teknologi akan kehilangan maknanya jika tidak berjalan bersama kepastian hukum, keselamatan manusia, dan tanggung jawab kepada negara.



