Editor : Alimuddin
SOPPENG, SUARAPALAPA.ID – Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Soppeng berhasil membekuk seorang wiraswastawan berinisial H (25) atas dugaan tindak pidana pencurian dan akses ilegal terhadap layanan perbankan daring (Mobile Banking).
Peristiwa ini terjadi pada 28-29 Desember 2024 di Jalan Wijaya, Kelurahan Botto, Kecamatan Lalabata, Kabupaten Soppeng, dengan total kerugian korban mencapai Rp 8.534.000.
Kapolres Soppeng, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Aditya Pradana, mengungkapkan modus operandi pelaku. “
Pelaku melakukan registrasi Mobile Banking Livin Mandiri milik korban menggunakan nomor telepon selulernya. Dengan demikian, pelaku dapat kembali mengakses Mobile Banking milik korban,” jelas AKBP Aditya Pradana dalam keterangan resminya.
Selain mengamankan pelaku, pihak kepolisian juga menyita sejumlah barang bukti berupa satu lembar print out rekening koran Bank Mandiri yang menunjukkan transaksi keuangan korban dan satu unit telepon genggam merek Infinix GT 20 Pro berwarna abu-abu yang diduga digunakan pelaku dalam menjalankan aksinya.
“Saat ini, pelaku sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Soppeng. Kami berkomitmen untuk terus melakukan penegakan hukum secara tegas demi mewujudkan keamanan dan kenyamanan bagi seluruh masyarakat,” tegas Kapolres.
Kasus ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dalam menggunakan layanan perbankan online serta menjaga kerahasiaan data pribadi.
Polres Soppeng mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan kepada pihak berwajib apabila menemukan indikasi atau menjadi korban tindak pidana serupa. (Humas Polres Soppeng)