Walanae dan Ujian Martabat Negara Hukum

EDITORIAL88 Dilihat

EDITORIAL SUARA PALAPA

Ada kalanya sebuah sungai tidak sekadar mengalirkan air. Ia mengalirkan sejarah, harapan, dan amanah yang dititipkan kepada sebuah bangsa. Sungai Walanae adalah salah satunya. Di sepanjang alirannya tumbuh sawah yang memberi kehidupan, lahir perkampungan yang menggantungkan masa depan, dan berdenyut roda ekonomi yang menghidupi ribuan keluarga.

Karena itu, setiap aktivitas yang berlangsung di tepian Walanae tidak boleh dipandang hanya dari sisi ekonomi. Di sana terdapat kepentingan lingkungan, hak masyarakat, serta kewibawaan negara dalam menegakkan hukum.

Desakan Lembaga Hukum Indonesia (LHI) agar dilakukan verifikasi menyeluruh terhadap aktivitas pertambangan pasir dan batu hendaknya dimaknai sebagai bagian dari mekanisme negara hukum. Verifikasi bukanlah penghukuman. Sebaliknya, verifikasi adalah jalan untuk memastikan bahwa seluruh aktivitas usaha benar-benar berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam negara demokrasi, hukum tidak boleh bekerja berdasarkan desas-desus. Namun hukum juga tidak boleh kehilangan kepekaan terhadap suara masyarakat. Ketika muncul pertanyaan mengenai legalitas, kepatuhan lingkungan, maupun tata kelola pertambangan, negara memiliki kewajiban moral dan konstitusional untuk menjawabnya melalui pemeriksaan yang profesional, objektif, dan transparan.

Di sinilah sesungguhnya martabat hukum sedang diuji.

Negara yang kuat bukanlah negara yang gemar menghukum. Negara yang kuat adalah negara yang berani memeriksa secara jujur, mengambil keputusan secara adil, dan menjelaskan hasilnya secara terbuka kepada rakyat. Transparansi bukan ancaman bagi investasi. Justru transparansi adalah fondasi utama bagi tumbuhnya kepercayaan publik.

Suara Palapa memandang bahwa kegiatan pertambangan yang memenuhi seluruh ketentuan hukum patut memperoleh kepastian hukum. Sebaliknya, apabila ditemukan pelanggaran terhadap perizinan, kewajiban lingkungan, atau ketentuan lain yang berlaku, maka penegakan hukum harus dilakukan secara adil tanpa membedakan siapa pelakunya.

Hukum kehilangan kehormatannya ketika tajam kepada yang lemah tetapi tumpul kepada yang kuat. Sebaliknya, hukum akan dihormati apabila berdiri sama tinggi di hadapan seluruh warga negara.

Lebih jauh lagi, persoalan Walanae bukan sekadar soal administrasi pertambangan. Ini adalah cermin cara kita memandang alam. Al-Qur’an mengingatkan agar manusia tidak membuat kerusakan di muka bumi setelah Allah memperbaikinya. Pesan itu bukan hanya ajaran spiritual, melainkan juga etika pembangunan yang tetap relevan di tengah derasnya tuntutan pertumbuhan ekonomi.

Pembangunan dan pelestarian lingkungan tidak boleh dipertentangkan. Keduanya harus berjalan beriringan. Kekayaan alam memang dapat diolah untuk kesejahteraan rakyat, tetapi pemanfaatannya harus berada dalam koridor hukum dan keberlanjutan. Alam yang rusak tidak pernah benar-benar dapat diwariskan kembali kepada anak cucu.

Editorial ini tidak bermaksud menunjuk siapa yang benar ataupun siapa yang salah. Itu adalah ranah aparat yang berwenang melalui proses pemeriksaan berdasarkan fakta dan alat bukti. Yang ingin ditegaskan adalah prinsip yang jauh lebih besar: hukum harus hadir sebelum konflik membesar, sebelum kepercayaan masyarakat memudar, dan sebelum kerusakan lingkungan menjadi penyesalan yang tidak lagi dapat diperbaiki.

Walanae akan terus mengalir melewati musim demi musim. Pertanyaannya bukan apakah sungai itu akan tetap ada, melainkan apakah kita masih mampu mewariskannya dalam keadaan yang layak kepada generasi yang akan datang.

Pada akhirnya, ukuran kemajuan sebuah daerah bukan hanya berapa banyak hasil bumi yang berhasil diangkat ke permukaan. Ukuran sesungguhnya adalah apakah kita mampu menjaga keseimbangan antara pembangunan, keadilan, dan kelestarian ciptaan Tuhan.

Sebab ketika hukum berdiri tegak, alam terpelihara, dan kepercayaan rakyat tetap terjaga, di situlah negara menemukan martabatnya. Dan ketika martabat itu terpelihara, Walanae tidak hanya akan dikenang sebagai sungai yang menghidupi kehidupan, tetapi juga sebagai saksi bahwa hukum pernah ditegakkan dengan hati nurani.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *