Ketika Musyawarah Menang atas Penghakiman

EDITORIAL184 Dilihat

EDITORIAL SUARA PALAPA

Tidak semua persoalan masyarakat harus berakhir di ruang pengadilan. Tidak pula semua kegelisahan sosial dapat diselesaikan dengan kecaman dan penghakiman. Ada kalanya sebuah masalah membutuhkan kebijaksanaan, kesabaran, dan kehadiran pemimpin yang mampu menjadi jembatan di antara norma, kemanusiaan, dan harapan masyarakat.

Peristiwa yang terjadi di Desa Patampanua, Kecamatan Marioriawa, Kabupaten Soppeng, beberapa hari terakhir menjadi contoh bagaimana sebuah persoalan sosial dapat berkembang menjadi perhatian publik, lalu perlahan menemukan jalan penyelesaian melalui musyawarah dan pendekatan kekeluargaan.

Awalnya, masyarakat Kampung Tengnga menyampaikan kegelisahan mereka mengenai seorang duda dan seorang janda yang disebut telah tinggal serumah selama kurang lebih dua tahun tanpa ikatan pernikahan yang sah. Keresahan itu bukan lahir dari kebencian. Bukan pula karena keinginan mencampuri urusan pribadi orang lain.

Sebaliknya, keresahan itu muncul dari kesadaran kolektif masyarakat yang hidup dalam lingkungan religius, yang selama ini menjaga keseimbangan antara adat istiadat, norma sosial, dan tuntunan agama.

Ketika berita tersebut dipublikasikan, sebagian pihak mungkin menganggapnya sebagai persoalan pribadi. Namun dalam kehidupan bermasyarakat, ada ruang di mana urusan pribadi bersentuhan dengan kepentingan sosial. Di titik itulah diperlukan kehati-hatian agar penyelesaiannya tidak melukai siapa pun.

Yang patut diapresiasi adalah sikap Kepala Desa Patampanua, Amiruddin, S.Ag. Alih-alih memilih diam atau membiarkan persoalan berkembang liar di tengah masyarakat, ia mengambil posisi sebagai pemimpin yang hadir di tengah warganya.

Pernyataan tegasnya bahwa “mereka harus menikah” bukanlah bentuk penghukuman, melainkan cerminan kegelisahan seorang pemimpin desa yang ingin menjaga marwah kampungnya. Namun yang lebih penting dari ketegasan itu adalah langkah yang kemudian ditempuh: pendekatan persuasif, dialog, koordinasi dengan tokoh masyarakat, aparat desa, dan keluarga yang bersangkutan.

Di sinilah letak esensi kepemimpinan.

Pemimpin bukan hanya mereka yang mampu mengeluarkan keputusan. Pemimpin adalah mereka yang mampu menghadirkan jalan keluar tanpa mempermalukan pihak yang sedang menghadapi masalah.

Puncaknya terjadi ketika malam penyelesaian di Patampanua berlangsung. Tidak ada keributan. Tidak ada tindakan main hakim sendiri. Tidak ada pula upaya memperuncing persoalan. Yang ada justru musyawarah, dialog, dan lahirnya surat pernyataan sebagai jalan tengah yang disepakati bersama.

Barangkali bagi sebagian orang, surat pernyataan hanyalah selembar kertas. Namun bagi masyarakat yang mengutamakan mufakat, dokumen itu merupakan simbol komitmen untuk memperbaiki keadaan dan menjaga ketenteraman bersama.

Peristiwa ini mengajarkan bahwa masyarakat yang religius tidak identik dengan masyarakat yang mudah menghakimi. Sebaliknya, masyarakat religius adalah masyarakat yang berusaha menghadirkan solusi dengan tetap menjaga kehormatan sesama manusia.

Kita juga belajar bahwa media memiliki fungsi yang lebih luas daripada sekadar memberitakan peristiwa. Pers yang sehat bukan hanya menyampaikan informasi, tetapi juga menjadi ruang dialog sosial yang mendorong lahirnya penyelesaian atas persoalan yang dihadapi masyarakat.

Pada akhirnya, kemenangan terbesar dalam peristiwa ini bukanlah siapa yang benar dan siapa yang salah.

Kemenangan sesungguhnya adalah ketika kegelisahan warga dapat didengar, pemerintah desa hadir menjalankan tanggung jawabnya, tokoh masyarakat ikut mengambil peran, dan pihak yang bersangkutan memperoleh kesempatan untuk menyelesaikan persoalan dengan cara yang bermartabat.

Karena sebuah kampung tidak hanya dibangun oleh rumah-rumah yang berdiri kokoh, tetapi juga oleh nilai-nilai yang dijaga bersama.

Dan ketika nilai itu diuji, musyawarah, kebijaksanaan, dan kasih sayang sering kali menjadi jawaban yang lebih kuat daripada kemarahan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *