Keterangan Gambar:
Ketua LSM LAPAK Soppeng, Sifyan (tengah) bersama empat aktivis lainnya menggelar konferensi pers terkait dugaan pungli bantuan alsintan, dihadiri puluhan wartawan di Warkop Dg. Sija, Jalan masuk Polres Soppeng, Watansoppeng, Jumat (17/4/2026).
Penulisan Essay oleh: Alimuddin
Pemred Palapa Media Group
Di sebuah sudut warung kopi yang tak jauh dari markas penegak hukum, Jumat (17/4/2026), suara-suara itu menguat. Bukan sekadar percakapan biasa, melainkan pernyataan sikap yang dibingkai dalam sebuah konferensi pers. Di hadapan puluhan wartawan, para aktivis LSM LAPAK Soppeng duduk berjejer, menyampaikan kegelisahan yang kian lama kian menumpuk.
Ketua LSM LAPAK, Sofyan, tampak di tengah, didampingi rekan-rekannya, dua di sisi kiri dan dua di sisi kanan, membentuk barisan yang bukan hanya simbol kebersamaan, tetapi juga penegasan bahwa isu yang mereka suarakan bukan persoalan personal. Ini adalah soal hukum, keadilan, dan nasib petani yang merasa dirugikan.
Dugaan pungutan liar (pungli) dalam distribusi bantuan alat dan mesin pertanian (alsintan) kembali ditegaskan dalam forum itu. Bagi para aktivis, kasus ini tidak lagi sekadar laporan, melainkan telah menjadi ujian nyata bagi komitmen penegakan hukum di daerah. Bukti, saksi, hingga penelusuran lapangan disebut telah dilakukan. Namun, yang belum tampak adalah kepastian hukum.
Dalam kacamata hukum pidana, dugaan pungli dengan nilai mencapai ratusan juta rupiah membuka kemungkinan adanya tindak pidana korupsi. Apalagi jika praktik tersebut melibatkan penyalahgunaan wewenang dan mengakibatkan kerugian bagi masyarakat penerima manfaat. Ketika bantuan negara diduga diperjualbelikan, maka yang terciderai bukan hanya aturan, tetapi juga kepercayaan publik.
Konferensi pers itu menjadi ruang terbuka untuk mengungkap apa yang selama ini dianggap berjalan di tempat. Para aktivis menyuarakan dugaan bahwa kelompok tani dimintai sejumlah uang dengan dalih administrasi. Nilainya tidak kecil, bahkan mencapai puluhan hingga ratusan juta rupiah per kelompok. Ironisnya, bantuan yang seharusnya mereka terima justru tidak sampai ke tangan yang berhak.
Situasi ini menggambarkan potensi adanya praktik sistemik. Jika benar berlangsung sejak tahun sebelumnya, maka penanganannya tidak cukup dengan pendekatan biasa. Dibutuhkan langkah hukum yang lebih progresif, transparan, dan akuntabel.
Yang menjadi sorotan tajam dalam konferensi tersebut adalah lambannya proses di tingkat penyelidikan. Fakta bahwa aparat telah turun ke lapangan namun belum menghasilkan perkembangan signifikan memunculkan tanda tanya besar. Di titik ini, publik mulai mengaitkan antara proses hukum dengan kemungkinan adanya hambatan non-teknis, entah itu birokrasi, tekanan, atau bahkan kepentingan tertentu.
Konferensi pers di warung kopi itu pun berubah menjadi simbol tekanan publik. Lokasinya yang berada di jalan menuju institusi kepolisian seakan menjadi pesan tersirat: hukum ada di dekat sini, namun keadilan terasa masih jauh.
Dalam sistem hukum yang sehat, tekanan publik bukanlah ancaman, melainkan pengingat. Ia menjadi energi yang mendorong aparat untuk bekerja lebih terbuka dan profesional. Apalagi dalam kasus yang menyangkut hajat hidup orang banyak seperti bantuan pertanian.
Para aktivis berharap, suara mereka tidak berhenti sebagai berita, tetapi menjadi pemicu gerak. Mereka mendorong agar penanganan kasus ini mendapat perhatian lebih tinggi, bahkan hingga ke tingkat provinsi atau pusat jika diperlukan.
Pada akhirnya, konferensi pers itu bukan sekadar agenda seremonial. Ia adalah bentuk perlawanan terhadap diamnya proses. Sebuah upaya agar hukum tidak hanya hadir sebagai prosedur, tetapi benar-benar bekerja sebagai alat keadilan.
Dan dari sebuah warung kopi di Watansoppeng, pesan itu dikirimkan: bahwa publik masih menunggu, dan hukum tidak boleh terus menunda.






