SOPPENG, SULSEL – Bhabinkamtibmas Kelurahan Lalabata Rilau dan Desa Umpungeng, Bripka Edi Kurniawan, bersama Lurah Lalabata Rilau melakukan mediasi terkait sengketa yang dipicu unggahan di media sosial, Senin (22/9/2025).
Meskipun mediasi diupayakan, korban memilih untuk melanjutkan kasus ini ke ranah hukum.
Sengketa tersebut bermula dari aduan warga berinisial Per. A yang merasa dirugikan oleh unggahan status WhatsApp yang dibuat oleh Lel. F. Unggahan tersebut berisi foto Per. A yang disertai tulisan yang dianggap menyinggung perasaannya.
Dalam mediasi yang digelar di kantor kelurahan, pihak Bhabinkamtibmas dan lurah berupaya mencari solusi damai melalui musyawarah. Namun, Per. A menyatakan belum bersedia menerima penyelesaian secara kekeluargaan dan memutuskan untuk menempuh jalur hukum.
Menanggapi hal ini, Kapolres Soppeng, AKBP Aditya Pradana, S.I.K., M.I.K., mengapresiasi langkah humanis yang diambil oleh Bhabinkamtibmas.
“Polri hadir sebagai jembatan dalam mencari jalan keluar yang terbaik. Walaupun ada pihak yang memilih jalur hukum, proses mediasi tetap penting sebagai bentuk pelayanan humanis kepolisian kepada masyarakat,” ujar Kapolres.
Proses mediasi berjalan dengan aman, tertib, dan terkendali. (*/Petta Barang)