SOPPENG, SUARAPALAPA.ID – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Soppeng kembali menunjukkan ketegasannya dalam memberantas peredaran narkotika.
Pada Rabu dini hari, 11 Juni 2025, sekitar pukul 04.00 WITA, tim Unit 1 Satresnarkoba yang dipimpin IPDA Jusbar dan IPDA Fahril Nurdin berhasil mengamankan seorang pria berinisial SB di sebuah rumah di Kawarang, Desa Patampanua, Kecamatan Marioriawa, Kabupaten Soppeng.
SB, warga Kelurahan Donri-Donri, diciduk setelah petugas melakukan penggeledahan badan dan menemukan satu bungkus plastik bening ukuran sedang berisi narkotika jenis sabu seberat 6,03 gram.
Selain itu, sebuah timbangan digital yang diduga digunakan untuk menakar sabu turut diamankan.
Pelaku langsung digelandang ke Mapolres Soppeng untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil interogasi awal, SB mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya. Ia mengaku membeli barang haram itu seharga Rp6.600.000 dengan tujuan untuk diedarkan.
SB sendiri diketahui telah menjadi Target Operasi (TO) dalam Operasi Antik yang sedang gencar dilakukan di wilayah Sulawesi Selatan.
Kapolres Soppeng, AKBP Aditya Pradana, S.I.K., M.I.K., menegaskan komitmen pihaknya dalam memerangi peredaran narkotika, khususnya di Kabupaten Soppeng.
“Kami tidak akan memberi ruang kepada siapa pun yang berupaya merusak generasi bangsa dengan narkoba,” tegas Kapolres.
Kini, SB beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Soppeng untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, SB disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pasal tersebut mengatur sanksi pidana penjara paling singkat 5 tahun hingga 20 tahun dan denda hingga miliaran rupiah bagi pelaku peredaran narkotika Golongan I. ((Chemmank Farel)