Keterangan Gambar:
Ilustrasi visual dibuat dengan bantuan Artificial Intelligence (AI) untuk keperluan publikasi Palapa Media Group (PMG).
LAPORAN KHUSUS PALAPA
Menelusuri Fakta, Mengawal Keadilan Publik
Oleh: Redaksi
Palapa Media Group (PMG)
SUARA PALAPA, MAKASSAR — Anggaran negara yang dialokasikan untuk membantu petani semestinya menjadi jalan menuju kesejahteraan. Traktor yang bekerja di atas tanah pertanian, pompa air yang menghidupkan lahan, dan mesin panen yang meringankan beban petani merupakan bagian dari janji negara kepada masyarakat yang menggantungkan hidup pada sektor pertanian.
Namun, ketika bantuan pemerintah diduga harus ditebus melalui oknum tertentu, sementara data kelompok tani penerima juga disinyalir dimanipulasi, persoalannya tidak lagi sekadar menyangkut tata kelola distribusi barang.
Di sana ada hak masyarakat yang patut dilindungi. Ada kepercayaan publik yang dipertaruhkan. Dan ada pertanyaan besar tentang bagaimana anggaran negara dikelola.
Persoalan itulah yang kini sedang ditelusuri Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) dalam penyelidikan dugaan penyimpangan penyaluran Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan) periode 2024–2025.
Nilainya tidak kecil. Total bantuan yang bersumber dari Kementerian Pertanian untuk wilayah Sulawesi Selatan mencapai Rp243,6 miliar.
Angka tersebut bukan sekadar deretan nominal dalam dokumen anggaran. Di baliknya terdapat harapan ribuan petani agar memperoleh dukungan nyata untuk meningkatkan produktivitas dan memperbaiki taraf hidup.
Kini, distribusi bantuan tersebut menjadi perhatian aparat penegak hukum.
Jejak Anggaran Ratusan Miliar
Dalam pemaparan perkembangan penanganan perkara tindak pidana korupsi di Kantor Kejati Sulsel, Senin, 2 November 2026, Kepala Kejati Sulsel Muhammad Syarifuddin mengungkapkan bahwa pihaknya sedang mendalami dugaan penyimpangan penyaluran Alsintan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.
Berdasarkan keterangan resmi Kejati Sulsel, bantuan tersebut terbagi dalam dua tahun anggaran.
Pada 2024, nilai bantuan mencapai Rp123,6 miliar. Jenis alat yang disalurkan meliputi traktor roda empat, traktor roda dua, traktor crawler, pompa air, dan hand sprayer.
Sementara pada 2025, nilai bantuan mencapai Rp120 miliar. Jenisnya antara lain traktor roda empat, combine harvester, en-traktor, dan hand sprayer.
Dengan demikian, total nilai bantuan selama dua tahun mencapai Rp243,6 miliar.
Besarnya anggaran tersebut semestinya sebanding dengan ketepatan sasaran, transparansi penyaluran, serta manfaat yang benar-benar diterima kelompok tani.
Karena itu, pemeriksaan terhadap kesesuaian data dan kondisi fisik bantuan menjadi bagian penting dalam mengungkap persoalan ini.
Dua Indikasi yang Menjadi Perhatian Kejaksaan
Ada dua indikasi yang secara khusus disampaikan Kajati Sulsel dan kini menjadi perhatian dalam proses penyelidikan.
Pertama, dugaan adanya penebusan alat kepada oknum tertentu.
Indikasi ini patut mendapat perhatian serius. Sebab, bantuan pemerintah yang diperuntukkan bagi kelompok tani semestinya disalurkan berdasarkan ketentuan program, bukan menjadi objek transaksi yang tidak memiliki dasar hukum.
Apabila bantuan yang seharusnya diterima secara semestinya justru diduga dibebani pembayaran kepada pihak tertentu, maka perlu ditelusuri siapa yang meminta, atas dasar apa pembayaran dilakukan, ke mana uang tersebut mengalir, dan siapa yang memperoleh keuntungan.
Kedua, dugaan manipulasi data kelompok tani penerima bantuan.
Persoalan data bukan perkara administratif yang boleh dianggap ringan.
Data penerima merupakan dasar untuk memastikan bantuan diberikan kepada kelompok tani yang memenuhi persyaratan. Apabila data tersebut tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya, terdapat kemungkinan bantuan tidak sampai kepada pihak yang berhak.
Pertanyaan yang kemudian muncul adalah apakah seluruh kelompok tani yang tercatat benar-benar ada, apakah mereka memenuhi persyaratan, dan apakah alat yang tercantum dalam dokumen benar-benar telah diterima.
Dua indikasi tersebut masih harus dibuktikan melalui proses hukum. Namun, keduanya memberikan alasan kuat bagi kejaksaan untuk menelusuri seluruh mata rantai penyaluran bantuan.
Sebanyak 74 Pihak Telah Dimintai Keterangan
Dalam perkembangan penyelidikan yang disampaikan pada 2 November 2026, Kajati Sulsel mengungkapkan bahwa sebanyak 74 pihak dari unsur dinas terkait dan kelompok tani telah dimintai keterangan.
Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mencocokkan jumlah Alsintan yang dialokasikan dengan barang yang benar-benar diterima kelompok tani.
Kejaksaan juga berupaya memastikan jumlah bantuan yang seharusnya disalurkan ke setiap kabupaten, kelompok tani yang tercatat sebagai penerima, serta kondisi alat setelah berada di lapangan.
Proses ini membutuhkan ketelitian karena distribusi bantuan melibatkan berbagai daerah dengan jumlah penerima dan jenis alat yang berbeda.
Pemeriksaan terhadap 74 pihak tersebut menjadi bagian dari upaya membangun gambaran utuh mengenai proses penyaluran.
Namun, penting dipahami bahwa pihak yang dimintai keterangan belum tentu memiliki keterkaitan dengan tindak pidana. Pemeriksaan merupakan bagian dari proses pengumpulan informasi dan pembuktian.
Yang lebih penting sekarang adalah bagaimana hasil pemeriksaan tersebut dikembangkan menjadi fakta hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.
Gowa dan Takalar Menjadi Sorotan
Perkembangan berikutnya datang dari anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo.
Dalam pemberitaan Sulselsatu.com, Kamis, 5 November 2026, Rudianto mendesak Kejati Sulsel agar tidak berhenti pada pemeriksaan administratif, tetapi menelusuri secara menyeluruh dugaan praktik jual beli bantuan Alsintan.
Ia juga menyoroti Kabupaten Gowa dan Takalar sebagai wilayah yang perlu mendapat perhatian dalam penelusuran distribusi bantuan.
Menurutnya, aparat penegak hukum perlu memastikan apakah bantuan benar-benar diterima kelompok tani yang tercatat atau justru mengalami penyimpangan dalam proses distribusi.
Desakan tersebut penting ditempatkan sebagai bagian dari pengawasan publik terhadap penanganan perkara.
Meski demikian, penyebutan Gowa dan Takalar dalam pernyataan tersebut tidak serta-merta berarti kedua daerah itu telah dinyatakan terbukti mengalami penyimpangan.
Penentuan ada atau tidaknya pelanggaran tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti.
Bagi Palapa, setiap daerah yang masuk dalam cakupan distribusi bantuan patut memperoleh perhatian yang sama, tanpa prasangka dan tanpa pengecualian.
Menelusuri Mata Rantai Tanggung Jawab
Dalam perkara yang melibatkan anggaran sebesar Rp243,6 miliar, penyelidikan tidak cukup hanya memastikan keberadaan alat di lapangan.
Ada sejumlah tahapan yang perlu diperiksa secara menyeluruh.
Mulai dari proses pengusulan kebutuhan, pendataan kelompok tani, penetapan calon penerima, pengadaan atau penyediaan alat, mekanisme penyaluran, hingga berita acara serah terima.
Setiap tahapan memiliki dokumen dan pihak yang bertanggung jawab.
Kesesuaian antara dokumen dengan keadaan sebenarnya menjadi kunci untuk mengetahui apakah bantuan telah disalurkan berdasarkan ketentuan.
Apabila ditemukan perbedaan antara data administrasi dan kondisi faktual, penyidik perlu menelusuri penyebabnya.
Apakah terjadi kesalahan pendataan? Apakah ada perubahan penerima? Apakah alat dialihkan? Ataukah terdapat pihak yang sengaja memanfaatkan program bantuan untuk memperoleh keuntungan?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut membutuhkan jawaban berbasis bukti.
Kejaksaan juga perlu memastikan apakah terdapat aliran uang yang berkaitan dengan dugaan penebusan alat, siapa penerimanya, dan apakah tindakan tersebut memenuhi unsur tindak pidana.
Dengan demikian, pengusutan tidak berhenti pada persoalan barang yang tidak ditemukan atau data yang tidak sesuai, tetapi mampu mengungkap tanggung jawab masing-masing pihak apabila ditemukan pelanggaran hukum.
Belum Ada Tersangka, Proses Hukum Harus Dihormati
Di tengah perhatian masyarakat terhadap perkara ini, terdapat satu fakta hukum yang tidak boleh diabaikan.
Hingga perkembangan yang diumumkan Kejati Sulsel pada 2 November 2026, perkara dugaan penyimpangan penyaluran Alsintan 2024–2025 masih berada pada tahap penyelidikan.
Belum ada pihak yang diumumkan sebagai tersangka.
Belum pula diumumkan besaran kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut.
Karena itu, semua pihak harus ditempatkan secara proporsional. Orang yang dimintai keterangan tidak otomatis dapat dianggap terlibat dalam tindak pidana.
Asas praduga tak bersalah harus tetap dihormati.
Namun, penghormatan terhadap proses hukum tidak boleh pula dimaknai sebagai alasan untuk mengendurkan pengawasan publik.
Justru pada tahap inilah ketelitian, transparansi, dan kesungguhan aparat penegak hukum sangat dibutuhkan.
Masyarakat berhak mengetahui perkembangan penanganan perkara sepanjang informasi tersebut dapat disampaikan tanpa mengganggu kepentingan penyelidikan.
Petani Tidak Boleh Menanggung Beban Penyimpangan
Ada dimensi kemanusiaan yang kerap luput ketika pembicaraan mengenai dugaan korupsi hanya berputar pada angka miliaran rupiah.
Petani adalah pihak yang semestinya menerima manfaat langsung dari program bantuan tersebut.
Mereka bekerja menghadapi perubahan cuaca, kenaikan biaya produksi, keterbatasan sarana, dan ketidakpastian hasil panen.
Bagi petani kecil, keberadaan satu unit traktor atau pompa air dapat memberikan perbedaan besar dalam mengelola lahan.
Karena itu, apabila benar terdapat praktik yang menghambat penyaluran bantuan atau membebani kelompok tani dengan pembayaran yang tidak semestinya, persoalannya menyentuh langsung kehidupan masyarakat.
Negara telah mengalokasikan anggaran untuk membantu mereka.
Maka, tidak sepatutnya ada pihak yang mengambil keuntungan dengan mengorbankan hak petani.
Bantuan pertanian bukan hadiah bagi mereka yang memiliki kedekatan dengan kekuasaan. Bantuan itu merupakan bagian dari kebijakan publik yang harus dijalankan secara adil dan bertanggung jawab.
Catatan Nurani: Jangan Biarkan Bantuan Kehilangan Makna
Palapa memandang, pengusutan dugaan penyimpangan bantuan Alsintan ini harus menjadi momentum untuk memperbaiki tata kelola bantuan pertanian di Sulawesi Selatan.
Besarnya anggaran tidak boleh menjadi ukuran keberhasilan apabila manfaatnya tidak sampai kepada masyarakat yang membutuhkan.
Kejaksaan perlu menuntaskan penelusuran secara profesional, independen, dan transparan. Pemerintah daerah serta instansi terkait juga perlu membuka ruang bagi pemeriksaan dan memberikan data yang dibutuhkan aparat penegak hukum.
Jika ditemukan pelanggaran, siapa pun yang terbukti bertanggung jawab harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum.
Sebaliknya, mereka yang tidak terbukti melakukan pelanggaran harus memperoleh perlindungan dari tuduhan yang tidak berdasar.
Di atas semua itu, satu hal perlu terus diingat: uang yang digunakan untuk membiayai bantuan Alsintan adalah uang publik. Ia dikumpulkan dari masyarakat dan dikembalikan kepada masyarakat melalui program pembangunan.
Karena itu, setiap rupiah harus memiliki pertanggungjawaban.
Jangan sampai traktor yang dijanjikan untuk mengolah sawah justru menjadi alat memperkaya segelintir orang. Jangan sampai data kelompok tani hanya hidup dalam dokumen, sementara petani yang sesungguhnya menunggu bantuan tak pernah melihat wujudnya.
Sebab, ukuran keberhasilan sebuah program pemerintah bukan terletak pada besarnya anggaran yang diumumkan, melainkan pada manfaat yang benar-benar dirasakan rakyat.
Palapa akan terus mengawal perkembangan perkara ini. Bukan untuk mendahului proses hukum, melainkan untuk memastikan bahwa hak masyarakat, kepentingan petani, dan keuangan negara memperoleh perlindungan sebagaimana mestinya.
Biarlah fakta berbicara, dan biarlah hukum bekerja. Sebab, ketika amanah publik dipertaruhkan, nurani tidak boleh memilih diam.
PALAPA MEDIA GROUP (PMG)
Berani Bersikap, Tegas dalam Nurani
Fakta Diberitakan. Manusia Dimuliakan. Nurani Dihidupkan.


