DARI PINTU PENDAFTARAN KE PUSARAN KONSTITUSI: GIBRAN DAN UJIAN KEKUASAAN

LAPORAN259 Dilihat

Keterangan Gambar:

Ilustrasi visual dibuat dengan bantuan Artificial Intelligence (AI) untuk keperluan publikasi Palapa Media Group (PMG).

LAPORAN KHUSUS PALAPA
Menelusuri Jejak Hukum, Pergulatan Politik, dan Masa Depan Kursi Wakil Presiden

Oleh: Alimuddin
Pemimpin Redaksi Palapa Media Group (PMG)

Ada perjalanan politik yang selesai ketika seseorang berhasil memenangkan pemilihan umum. Namun, ada pula perjalanan yang justru memasuki babak panjang setelah seseorang dilantik dan duduk di kursi kekuasaan.

Perjalanan Gibran Rakabuming Raka menuju kursi Wakil Presiden Republik Indonesia tampaknya menjadi salah satu yang terakhir.

Sejak namanya muncul sebagai pendamping Prabowo Subianto dalam Pemilihan Presiden 2024, perjalanan politik Gibran tidak pernah benar-benar terlepas dari perdebatan publik. Persoalan usia ketika mendaftar, putusan Mahkamah Konstitusi, kontroversi etik di lingkungan peradilan konstitusi, hingga perdebatan mengenai dokumen pendidikan yang digunakan dalam pencalonannya, terus membentuk rangkaian peristiwa yang kini kembali menjadi perhatian nasional.

Terbaru, Mahkamah Agung mengabulkan kasasi advokat H.M. Subhan Palal dalam perkara keabsahan surat keterangan penyetaraan pendidikan SMA Gibran.

Putusan tersebut kemudian membuka ruang perdebatan baru. Sejumlah partai politik mulai menyampaikan sikap. Wacana penggunaan hak angket dan hak menyatakan pendapat di DPR mengemuka. Bahkan, percakapan politik mulai bergerak lebih jauh, menyentuh kemungkinan pengunduran diri atau pemberhentian Wakil Presiden.

Pertanyaannya pun berubah.

Bukan lagi semata-mata bagaimana Gibran bisa menjadi Wakil Presiden, melainkan bagaimana negara menyelesaikan persoalan yang kini membayangi kedudukan konstitusionalnya.

Dan, apabila benar-benar terjadi kekosongan jabatan, siapa yang akan mengisi kursi tersebut?

AWAL PERJALANAN: SEBUAH PENDAFTARAN YANG MENGUBAH PETA POLITIK

Pada Oktober 2023, politik Indonesia mengalami perubahan besar ketika Prabowo Subianto mengumumkan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presidennya.

Saat itu, Gibran masih berusia di bawah 40 tahun. Padahal, Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebelumnya mensyaratkan calon presiden dan wakil presiden berusia paling rendah 40 tahun.

Persoalan tersebut kemudian memasuki ruang Mahkamah Konstitusi.

Pada 16 Oktober 2023, MK membacakan Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023. Mahkamah mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan Almas Tsaqibbirru Re A.

Putusan itu memberikan pemaknaan baru terhadap ketentuan usia, yakni seseorang yang belum berusia 40 tahun tetap dapat menjadi calon presiden atau wakil presiden apabila pernah atau sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah.

Ketentuan tersebut membuka jalan bagi Gibran yang ketika itu menjabat Wali Kota Surakarta.

Pada 25 Oktober 2023, KPU menerima pendaftaran pasangan Prabowo-Gibran.

Namun, keputusan tersebut tidak serta-merta mengakhiri perdebatan.

Justru sebaliknya, proses yang mengantarkan Gibran ke gelanggang Pilpres 2024 menjadi salah satu peristiwa paling kontroversial dalam perjalanan ketatanegaraan Indonesia.

Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 menimbulkan pertanyaan mengenai independensi kekuasaan kehakiman dan potensi konflik kepentingan. Ketua MK saat itu, Anwar Usman, yang memiliki hubungan keluarga dengan Gibran, kemudian diperiksa oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi.

Pada 7 November 2023, Majelis Kehormatan MK menyatakan Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi. Ia diberhentikan dari jabatan Ketua MK, meskipun tetap menjadi hakim konstitusi.

Peristiwa tersebut meninggalkan catatan penting.

Sebuah putusan konstitusional memang dapat membuka jalan politik. Namun, proses yang melahirkannya tetap harus menjaga kehormatan dan independensi lembaga peradilan.

Di sinilah perbedaan antara sahnya sebuah putusan dan integritas proses pengambilan putusan menjadi penting untuk dipahami.

DARI KONTROVERSI USIA KE PERSOALAN PENDIDIKAN

Setelah melewati tahapan pencalonan, Prabowo-Gibran memenangkan Pilpres 2024 dan dilantik pada 20 Oktober 2024.

Namun, persoalan mengenai persyaratan pencalonan Gibran tidak sepenuhnya berhenti.

Perhatian publik kemudian tertuju pada riwayat pendidikan dan dokumen penyetaraan pendidikan SMA yang digunakan dalam proses pencalonan.

Persoalan itu bukan sekadar percakapan di media sosial. Ia kemudian memasuki ruang pengujian hukum.

Pada 2026, sejumlah pemohon kembali membawa persoalan tersebut ke Mahkamah Konstitusi melalui perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.

Permohonan itu meminta MK menilai persoalan pemenuhan persyaratan pendidikan Gibran.

Pada 6 Oktober 2026, MK membacakan putusannya.

Ada bagian penting yang patut dicermati.

Mahkamah menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma pendidikan luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan paling rendah SMA atau sederajat sebagaimana dipersyaratkan undang-undang.

Namun, permohonan para pemohon dinyatakan tidak dapat diterima karena persoalan kedudukan hukum atau legal standing.

MK juga menegaskan tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari kedudukannya sebagai Wakil Presiden melalui perkara yang sedang diperiksa tersebut.

Mahkamah menjelaskan bahwa Gibran telah dilantik pada 20 Oktober 2024 sehingga tidak lagi berada dalam status calon wakil presiden dalam tahapan Pemilu 2024.

Dengan demikian, terdapat dua hal yang harus dibedakan.

Pertama, pertimbangan MK mengenai bukti pendidikan yang tidak ditemukan secara meyakinkan.

Kedua, amar putusan yang menyatakan permohonan tidak dapat diterima karena para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum.

Keduanya tidak boleh dicampuradukkan.

Namun, perdebatan mengenai dokumen pendidikan itu belum selesai.

MA MEMBUKA BABAK BARU

Ketika perdebatan mengenai putusan MK masih berlangsung, persoalan dokumen penyetaraan pendidikan Gibran memasuki jalur peradilan tata usaha negara.

Advokat H.M. Subhan Palal menggugat keabsahan Surat Keterangan Penyetaraan Pendidikan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 yang diterbitkan pada 6 Agustus 2019.

Perkara tersebut sebelumnya diperiksa di PTUN Jakarta dengan Nomor 62/G/2026/PTUN.JKT.

Pada tingkat pertama, gugatan tidak dikabulkan. Putusan itu kemudian dikuatkan pada tingkat banding.

Subhan Palal tidak berhenti. Ia mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

Pada 30 Oktober 2026, Mahkamah Agung menjatuhkan Putusan Nomor 742 K/TUN/2026.

Amarnya menyatakan kasasi dikabulkan, putusan judex facti dibatalkan, dan Mahkamah Agung mengadili sendiri dengan mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya.

Putusan tersebut menjadi perkembangan hukum yang sangat penting dalam polemik dokumen penyetaraan pendidikan Gibran.

Namun, ada satu persoalan yang masih harus dibaca secara hati-hati: pertimbangan hukum lengkap, ruang lingkup akibat hukum, dan pelaksanaan putusan harus diperiksa berdasarkan salinan resmi putusan.

Sebab, amar pembatalan suatu keputusan administrasi negara tidak boleh begitu saja ditafsirkan sebagai amar pemberhentian pejabat negara.

Di sinilah masyarakat membutuhkan penjelasan yang utuh, bukan sekadar potongan kalimat yang beredar di ruang publik.

POLITIK MULAI BERGERAK, DPR MENJADI PANGGUNG BERIKUTNYA

Putusan MA ternyata tidak berhenti sebagai persoalan administrasi pemerintahan.

Ia segera memasuki percakapan politik nasional.

PDI Perjuangan melalui Sekretaris Jenderalnya, Hasto Kristiyanto, menilai putusan MA memperkuat persoalan pemenuhan persyaratan pendidikan Gibran. PDIP juga menyinggung kemungkinan penggunaan hak angket DPR.

Partai Kebangkitan Bangsa melalui anggota Komisi II DPR, Muhammad Khozin, menyampaikan bahwa partainya sedang mengkaji secara serius penggunaan sejumlah instrumen konstitusional di DPR.

Instrumen yang dimaksud meliputi hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat.

Menurut Khozin, hak angket dapat digunakan untuk menyelidiki pertanggungjawaban pemerintah mengenai proses administrasi penerbitan surat keterangan penyetaraan pendidikan yang menjadi dasar pencalonan Gibran.

Sementara itu, Partai Demokrat melalui Wakil Sekretaris Jenderalnya, Jansen Sitindaon, menyampaikan pandangan bahwa Gibran sebaiknya mundur atau menghadapi mekanisme pemberhentian melalui DPR dan MPR.

Pernyataan tersebut kemudian memancing respons dari Partai Solidaritas Indonesia.

Ketua DPP PSI, Bestari Barus, mempertanyakan sikap Demokrat yang dinilai terlalu cepat merespons putusan MA. Ia bahkan mengaitkan perdebatan tersebut dengan kemungkinan keinginan agar Agus Harimurti Yudhoyono menjadi Wakil Presiden.

Pernyataan itu memperlihatkan bahwa persoalan hukum telah berkembang menjadi percakapan mengenai konfigurasi kekuasaan.

Di sisi lain, Gerindra meminta persoalan tersebut diselesaikan melalui mekanisme konstitusional. PAN juga menyatakan masih mengkaji perkembangan putusan MA dan menekankan pentingnya menjaga kepastian hukum serta keberlangsungan pemerintahan.

Sikap partai-partai tersebut memperlihatkan bahwa belum terdapat satu kesepakatan politik nasional mengenai langkah yang harus ditempuh.

Dengan demikian, wacana penggantian Gibran masih berada dalam wilayah perdebatan politik dan konstitusional, bukan keputusan resmi negara.

APAKAH GIBRAN DAPAT DIBERHENTIKAN?

Inilah pertanyaan yang kini menjadi pusat perhatian.

Konstitusi Indonesia sebenarnya telah mengatur mekanisme pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden.

Pasal 7A UUD 1945 menyebutkan bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh MPR atas usul DPR, apabila terbukti melakukan pelanggaran hukum sebagaimana ditentukan konstitusi atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.

Namun, prosesnya tidak sederhana.

Pasal 7B mengatur bahwa DPR terlebih dahulu harus menyampaikan pendapat mengenai dugaan tersebut kepada MK untuk diperiksa dan diputus.

Apabila MK membenarkan pendapat DPR, proses dilanjutkan melalui mekanisme di DPR dan kemudian MPR.

Artinya, tidak ada satu partai politik, satu kelompok masyarakat, atau satu pejabat negara yang dapat memberhentikan Wakil Presiden secara sepihak.

Bahkan Presiden sekalipun tidak memiliki kewenangan untuk memberhentikan Wakil Presiden atas keputusan pribadi.

Semua harus berjalan melalui mekanisme konstitusi.

Karena itu, pernyataan politik mengenai Gibran mundur atau dimundurkan perlu ditempatkan sebagai pendapat dan aspirasi politik, bukan sebagai keputusan hukum yang sudah berlaku.

SIAPA YANG AKAN MENGGANTIKAN GIBRAN?

Jika kelak terjadi kekosongan jabatan Wakil Presiden, perhatian publik tentu akan tertuju pada nama-nama yang berpotensi mengisi posisi tersebut.

Nama Puan Maharani menjadi salah satu yang mungkin dibicarakan karena kedudukan politiknya dan pengaruh PDI Perjuangan di parlemen.

Nama Agus Harimurti Yudhoyono juga menarik perhatian karena posisinya sebagai Ketua Umum Partai Demokrat dan bagian dari pemerintahan.

Selain itu, nama Zulkifli Hasan dan sejumlah figur lain dari lingkungan koalisi pemerintahan dapat saja masuk dalam percakapan politik.

Namun, sampai 8 November 2026, belum ada penetapan resmi mengenai calon pengganti Gibran.

Nama-nama tersebut harus dipahami sebagai kemungkinan dalam pembacaan peta politik, bukan sebagai daftar calon yang telah diusulkan Presiden.

UUD 1945 melalui Pasal 8 ayat (2) telah memberikan ketentuan apabila terjadi kekosongan jabatan Wakil Presiden.

MPR menyelenggarakan sidang paling lambat 60 hari untuk memilih Wakil Presiden dari dua calon yang diusulkan Presiden.

Dengan demikian, Presiden memiliki kewenangan mengusulkan dua nama, sedangkan MPR memilih satu di antaranya.

Mekanisme tersebut memperlihatkan bahwa pengisian jabatan Wakil Presiden bukan sekadar persoalan siapa yang paling kuat secara politik.

Ada pertimbangan konstitusional, kapasitas kepemimpinan, integritas, serta kemampuan menjaga kesinambungan pemerintahan.

Kursi Wakil Presiden bukan hadiah bagi partai yang paling keras bersuara. Ia adalah jabatan negara yang membawa amanah seluruh rakyat Indonesia.

KETIKA POLITIK BERTEMU KEPENTINGAN RAKYAT

Di tengah perdebatan mengenai jabatan Wakil Presiden, ada sesuatu yang tidak boleh dilupakan.

Negara ini tidak hanya hidup di dalam gedung parlemen, ruang sidang pengadilan, atau pertemuan elite partai politik.

Indonesia juga hidup di pasar tradisional, sawah-sawah petani, ruang kelas, pelabuhan, tempat usaha kecil, dan rumah-rumah masyarakat yang setiap hari berjuang memenuhi kebutuhan hidup.

Masyarakat membutuhkan harga kebutuhan pokok yang terjangkau, lapangan pekerjaan, pendidikan yang baik, pelayanan kesehatan, serta kepastian masa depan.

Ketidakpastian politik yang berkepanjangan dapat memengaruhi kepercayaan terhadap pemerintahan dan persepsi dunia usaha.

Karena itu, penyelesaian polemik ini harus dilakukan dengan penuh tanggung jawab.

Stabilitas pemerintahan memang penting. Namun, stabilitas tidak boleh dijadikan alasan untuk menghindari persoalan hukum.

Sebaliknya, penegakan hukum juga tidak boleh dijadikan alat untuk memaksakan kepentingan politik.

Keduanya harus berjalan dalam satu garis: kepentingan bangsa dan negara.

AMANAH KEKUASAAN DALAM PANDANGAN MORAL DAN ISLAM

Dalam perspektif moral, persoalan ini membawa kita pada pertanyaan yang lebih mendasar mengenai hakikat kekuasaan.

Apakah jabatan merupakan kehormatan yang harus dipertahankan dengan segala cara, ataukah amanah yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab?

Islam memberikan jawaban yang jelas.

Allah SWT berfirman dalam Surah An-Nisa ayat 58:

“Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanah kepada yang berhak menerimanya.”

Ayat tersebut bukan sekadar nasihat bagi kehidupan pribadi. Ia juga mengandung pesan mendasar bagi penyelenggaraan negara.

Kekuasaan harus dijalankan dengan keadilan. Amanah harus diberikan kepada orang yang layak. Dan setiap keputusan harus mempertimbangkan kemaslahatan masyarakat.

Dalam kehidupan bernegara, jabatan bukan milik keluarga, bukan warisan politik, dan bukan pula hak istimewa kelompok tertentu.

Ia merupakan tanggung jawab yang harus dipertanggungjawabkan.

Namun, keadilan juga menuntut agar seseorang tidak dihukum hanya berdasarkan prasangka atau tekanan politik.

Tidak boleh ada tuduhan yang mendahului pembuktian. Tidak boleh ada kesimpulan yang melampaui putusan pengadilan.

Sebab, membela keadilan bukan berarti harus membenci seseorang. Menghormati seseorang juga bukan berarti harus menutup mata terhadap persoalan hukum.

Di sinilah nilai agama, hukum, dan kemanusiaan seharusnya bertemu.

PALAPA MEMANDANG: YANG DIPERTARUHKAN BUKAN SEKADAR KURSI

Rangkaian peristiwa yang mengiringi perjalanan Gibran menuju kursi Wakil Presiden memberikan pelajaran penting bagi demokrasi Indonesia.

Dimulai dari perubahan tafsir persyaratan usia melalui putusan MK pada 2023, kontroversi etik di lingkungan lembaga peradilan, perdebatan mengenai dokumen pendidikan, pemeriksaan kembali di MK pada 2026, hingga putusan MA yang membatalkan surat keterangan penyetaraan pendidikan.

Semua itu memperlihatkan bahwa persoalan administrasi, hukum, dan politik dapat saling bertaut ketika menyangkut jabatan publik.

Palapa memandang, negara tidak boleh membiarkan persoalan sebesar ini berhenti pada saling melempar pernyataan politik.

Pemerintah perlu memberikan penjelasan administratif secara terbuka. KPU perlu menjelaskan dasar verifikasi dokumen pencalonan sesuai kewenangannya. DPR perlu menjalankan fungsi pengawasan secara bertanggung jawab. Lembaga peradilan harus tetap independen dan dihormati.

Dan siapa pun yang memegang kekuasaan harus bersedia tunduk pada konstitusi.

Apabila mekanisme pemberhentian kelak ditempuh, jalankanlah sesuai UUD 1945. Apabila tidak ditemukan dasar konstitusional untuk pemberhentian, jangan pula memaksakan kehendak politik di luar ketentuan hukum.

Demikian pula apabila suatu saat terjadi kekosongan jabatan, pemilihan pengganti harus mengutamakan kepentingan bangsa, bukan sekadar keseimbangan transaksi partai politik.

Indonesia tidak kekurangan tokoh. Yang lebih penting adalah memastikan bahwa siapa pun yang dipercaya memimpin memiliki integritas, kapasitas, dan kesediaan menempatkan kepentingan rakyat di atas kepentingan pribadi.

Pada akhirnya, perjalanan ini bukan hanya tentang Gibran, Prabowo, Puan, AHY, atau siapa pun yang namanya beredar dalam percakapan politik.

Ini adalah ujian bagi seluruh institusi negara.

Sebab, sebuah republik tidak dibangun untuk melindungi kursi seseorang, melainkan untuk menjaga agar setiap kursi kekuasaan tetap berada dalam batas hukum.

Kekuasaan boleh berganti penghuni. Peta politik boleh berubah. Tetapi konstitusi tidak boleh tunduk kepada siapa pun.

Dan ketika sejarah kelak mencatat perjalanan ini, yang seharusnya dikenang bukanlah siapa yang berhasil mempertahankan kursinya atau siapa yang berhasil menggantikannya.

Melainkan apakah bangsa ini telah cukup dewasa untuk menempatkan hukum di atas kekuasaan, keadilan di atas kepentingan, dan amanah di atas ambisi.

Biarlah fakta berbicara tanpa tekanan, hukum bekerja tanpa pilih kasih, dan politik berjalan tanpa mengorbankan nurani.

PALAPA MEDIA GROUP (PMG)

Berani Bersikap, Tegas dalam Nurani.

Fakta Diberitakan. Manusia Dimuliakan. Nurani Dihidupkan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed