Keterangan Gambar: Personel Unit IV Sat Reskrim Polres Soppeng bersama pihak Kejaksaan Negeri Soppeng saat melaksanakan proses pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) di Kantor Kejaksaan Negeri Soppeng, Kamis (15/10/2026). (Foto: Dokumentasi Humas Polres Soppeng)
PALAPA MEDIA GROUP (PMG) Berani Bersikap, Tegas dalam Nurani.
BERITA PALAPA Berita Cepat, Obyektif, Fakta dan Berimbang
Oleh: Andi Okkeng
SUARA PALAPA, SOPPENG — Personel Unit IV Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Soppeng resmi menyerahkan tersangka beserta barang bukti (Tahap II) kepada Kejaksaan Negeri Soppeng pada Kamis (15/10/2026) sekira pukul 09.30 WITA.
Pelimpahan yang berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Soppeng tersebut dilakukan setelah berkas perkara kasus yang ditangani penyidik dinyatakan lengkap atau P-21 oleh pihak kejaksaan.
Proses penyerahan tersangka dan barang bukti ini merupakan bagian dari prosedur baku penanganan perkara pidana guna melangkah ke tahap penuntutan di pengadilan.
Kapolres Soppeng, AKBP Hari Budiyanto, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan komitmen jajarannya untuk senantiasa mengedepankan profesionalisme dan akuntabilitas dalam setiap tahapan penegakan hukum.
“Setiap tahapan penanganan perkara merupakan bentuk tanggung jawab personel dalam melaksanakan tugas penegakan hukum. Saya tekankan agar seluruh anggota bekerja sesuai prosedur, menjaga profesionalisme, serta memastikan setiap proses administrasi dan penyerahan perkara dilaksanakan secara tertib dan akuntabel,” tegas AKBP Hari Budiyanto.
Pelimpahan ini menandai beralihnya tanggung jawab penahanan tersangka dan barang bukti dari pihak kepolisian kepada pihak kejaksaan.
Seluruh rangkaian kegiatan pelimpahan Tahap II tersebut berjalan lancar, aman, serta kondusif.
Fakta Diberitakan. Manusia Dimuliakan. Nurani Dihidupkan.







