Keterangan Gambar:
Barang bukti berupa lima sachet plastik berisi diduga narkotika jenis sabu seberat 4,48 gram beserta plastik pembungkus dan satu unit telepon genggam yang diamankan Satresnarkoba Polres Soppeng dalam pengungkapan kasus di wilayah Takalala, Kecamatan Marioriwawo, Kabupaten Soppeng, Rabu (1/4/2026) malam. (Foto: Dokumentasi Humas Polres Soppeng)
Penulis: Petta Barang
Editor: Alimuddin
SOPPENG – Malam di Takalala tak pernah benar-benar sepi. Di bawah cahaya lampu yang menggantung di sudut SPBU, kehidupan berjalan sebagaimana mestinya, orang singgah, kendaraan berlalu, dan waktu terus berputar. Namun pada Rabu malam itu, 1 April 2026, sekitar pukul 22.00 WITA, ada kisah lain yang diam-diam terungkap, sebuah upaya menyelamatkan masa depan dari bayang-bayang gelap narkotika.
Satresnarkoba Polres Soppeng, berbekal informasi dari masyarakat, bergerak senyap. Kabar yang berembus tentang wilayah Takalala, Kecamatan Marioriwawo, Kabupaten Soppeng, yang kerap dijadikan titik transaksi terlarang, menjadi panggilan tanggung jawab yang tak bisa diabaikan.
Di tengah suasana malam, seorang pria berinisial A.A.L (43) diamankan. Dari tangannya, petugas menemukan lima sachet plastik bening berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat sekitar 4,48 gram. Benda kecil yang tampak sederhana itu, sesungguhnya menyimpan ancaman besar, bukan hanya bagi pemiliknya, tetapi juga bagi generasi yang tengah tumbuh dan berharap akan masa depan yang bersih.
Penggeledahan yang dilakukan di lokasi menguatkan dugaan. Dalam keheningan malam, pengakuan pun terucap. Barang itu, kata pelaku, adalah miliknya. Sebuah pengakuan yang mungkin singkat, namun mengandung konsekuensi panjang.
Tak berhenti di sana, pengembangan dilakukan. Dari benang yang ditarik perlahan, satu nama lain muncul. Seorang pria berinisial S turut diamankan, diduga memiliki keterkaitan dalam jaringan yang sama. Dua orang, dua kisah, namun satu pelajaran: bahwa setiap langkah dalam lingkaran gelap ini selalu berujung pada titik yang sama, hukum dan penyesalan.
Kini, keduanya telah berada di Mapolres Soppeng untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, sebagai bentuk penegasan bahwa negara hadir untuk menjaga kehidupan tetap berada di jalan yang benar.
Kapolres Soppeng, AKBP Aditya Pradana, S.I.K., M.I.K., menegaskan bahwa perang melawan narkotika bukan sekadar tugas, melainkan amanah. Amanah untuk menjaga harapan masyarakat, terutama generasi muda, agar tidak terjerumus dalam kehampaan yang ditawarkan oleh barang haram tersebut.
“Ini adalah komitmen kami. Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Soppeng,” tegasnya.
Lebih dari itu, ia mengajak masyarakat untuk menjadi bagian dari ikhtiar bersama. Sebab menjaga lingkungan dari bahaya narkotika bukan hanya tugas aparat, tetapi juga panggilan moral setiap insan.
Dalam sunyi malam Takalala, penangkapan itu menjadi pengingat: bahwa sekecil apa pun upaya menjaga kebaikan, ia tetap berarti. Bahwa di tengah gelapnya godaan, selalu ada cahaya yang berusaha menuntun kembali, menuju jalan yang lebih lurus, lebih bersih, dan lebih diridhai.











